Beranda Berita Nasional Tenaga Pendidikan Dinilai Penopang Terwujudnya RUU PDP

Tenaga Pendidikan Dinilai Penopang Terwujudnya RUU PDP

548a9cc1354394455381fd8c3bbd8b0e.jpg

KBRN, Jakarta: Peranan tenaga pendidik dianggap penting sebagai penopang terwujudnya RUU PDP. Tenaga pendidik harus turut andil untuk memberikan edukasi dan informasi kepada peserta didik dan masyarakat lainnya guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi di platform media digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk “Kualifikasi Tenaga Pengajar terhadap RUU PDP” yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (17/9). Agenda Webinar ini dihadiri oleh Rizki Aulia Rahman Natakusumah selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Demokrat, dan narasumber lainnya ada Semuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika dan Dr. Jejen Musfah M.A selaku Wakil Sekjend PB PGRI.

BACA JUGA:  Harga BBM Terbaru Per 1 April 2024

“Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, literasi digital merupakan kunci dan pondasi utama yang harus dimiliki. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kominfo, bersama Siberkreasi berkomitmen akan terus melakukan upaya peningkatan literasi digital masyarakat melalui inisiatif kegiatan,” kata Semual A. Pangerapan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Adanya berbagai inisiatif kegiatan literasi digital, diharapkan dapat memfasilitasi dan semakin mendorong terwujudnya masyarakat digital di Indonesia,” tambahnya.

Di agenda yang sama, Rizki Natakusumah menyampaikan tugas legislator dalam mewujudkan RUU PDP. Menurutnya, legislator memiliki hak budgeting, yaitu legislator menyoroti apakah alokasi anggaran dari pemerintah itu sudah tepat sasaran, apakah sudah menjawab tantangan-tantangan masa kini, apakah yang dianggarkan terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi, teknologi, dan lainnya sudah tepat untuk menjawab tantang saat ini. 

BACA JUGA:  Kabupaten Subang Utara: Potret Pembentukan Kabupaten Baru di Jawa Barat

“Legislator memiliki hak dalam fungsi pengawasan, yaitu fungsi pengawasan berfokus mengenai apakah dengan anggaran yang sudah dibantu dukung kita awasi pelaksanaannya. Apakah pemanfaatannya sudah optimal, apakah dalam pelaksanaannya terdapat catatan yang baik ataupun buruk, apakah masyarakat secara meluas merasakan manfaat dari pembangunan digitalisasi. Legislator dalam hal ini pihak DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat payung hukum atas satu tantangan baik masa kini ataupun masa depan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Lebaran 2024: Indonesia Siap Impor 22.000 Ton Beras dari Kamboja

Sementara Jejen Musfah menjelaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini lahir atas satu kondisi bahwa memang banyak sekali penyalahgunaan atau penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok. 

“Kemudian, kita sebagai pendidik penting untuk mengedukasi, menyampaikan kepada siswa dan masyarakat bahwa yang pertama tentu kita tidak ingin menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi. Jika kita memahami RUU PDP maka kita dapat mengantisipasi permasalahan tentang penyalahgunaan data pribadi,” ucap Musfah.