Beranda blog Halaman 1650

Genk Motor Berulah, Berhasil Diamankan Polisi

6a4c9c4b1d6d2dfd927c78424d703df1.jpg

KBRN, Subang: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Subang, berhasil membekuk 1 orang pelaku Gank Motor, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Naufal Jundi Syauqi (19), warga Desa Binong Kecamatan Binong.

Korban Naufal mengalami penganiayaan oleh sekelompok Gank Motor, ketika sedang  dikawasan Jalan raya Cicadas Dusun Krajan RT 001/001 Desa Binong, pada Minggu (3/10/2021) pukul 01.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen memgungkapkan, pada Minggu (3/10/2021) pelaku RB, JM, RZ dan CG bersama dengan puluhan oknum kelompok motor sedang konvoi dari arah Kota Subang ke Pamanukan.

Setibanya di jalan raya Cicadas Desa/Kec.Binong, Kelompok Gank Motor tersebut melihat beberapa orang sedang nongkrong di depan warung kopi. Salah satu diantaranya korban Naufal Jundi Syauqi, yang mengenakan jaket kelompok Gank motor lain.

”Pelaku langsung menyerang korban, karena menggunakan jaket Gank motor, yang menjadi musuh para pelaku, yang akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit,” ujar AKP Zulkarnaen kepada RRI di Subang, Jumat (22/10/2021).

Dalam peristiwa tersebut, Korban Naufal mengalami puluhan luka bacokan di sekujur tubuhnya, hingga korban terkapar berlumuran darah.

”Korban mengalami luka parah, dengan puluhan luka bacok di sekujur tubuhnya. Kemudian korban dilarikan ke RS Pamanukan Medical Center (PMC) oleh warga sekitar. Selanjutnya korban di Rujuk ke Siloam Hospital Purwakarta,” imbuhnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono. Berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial RB dengan barang bukti 1 buah Celurit.

”RB pelaku utama, yang melakukan pembacokan berhasil di bekuk pada Senin (10/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah Perumahan di Kawasan Cibogo,” ungkap Zulkarnaen.

Akibat Perbuatannya pelaku berusia 25 tahun warga Pagaden Barat, saat ini mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .

”Pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat(2) ke-2, dan atau Pasal 351 ayat(2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka , Polisi juga sedang memburu 3 pelaku lainnya yakni, RZ (25) warga Pamanukan, JM (30) warga Ciasem, CG (28) Warga Ciasem.

“Sementara 3 tersangka lainnya, menjadi DPO Polisi,” pungkas Kasatreskrim Polres Subang.

Handra Munandar Dilantik Jadi Dankoti Pemuda Pancasila Subang

pengukuhan-Dankoti-MPC-PP-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Handra Munandar secara resmi dilantik sebagai Komando Inti Mahatidana (Dankoti) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Subang masa bakti 2021-2024.

Pelantikan dan pengukuhan dilakukan oleh Ketua MPC PP Subang, H. Endang Kosasih di Aula Sekretariat MPC PP Kabupaten Subang, Jumat (22/10/2021).

Acara pelantikan yang dilaksanakan sebelum kegiatan rapat pleno pengurus MPC tersebut dihadiri juga oleh seluruh pengurus, mulai dari para Wakil Ketua, Sekretaris, dan para Ketua Bidang.

Ketua H. Endang Kosasih dalam kesempatan tersebut berpesan, bahwa dengan terbentuknya Dankoti ini mudah-mudahan menjadi angin segar bagi organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Subang.

“Kalian harus bisa menjaga marwah organisasi. Sebagai pagarnya organisasi, jangan sampai pagar memakan tanaman,” katanya.

Menurut H. Endang, Dankoti harus betul-betul menguasai persolan hukum, organisasi dan harus mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Alhamdulillah MPC sudah bisa menjalankan tugasnya, yakni pembentukan Dankoti di MPC. Mari kita jaga marwah organisasi bersama, solidkan semua pasukan yang ada,” tegasnya.

Kemudian, Handra Munandar usai dikukuhkan menjadi Dankoti mengatakan, bahwa amanah ini akan dijalankan dengan sebaik mungkin.

“Kita akan melakukan pelatihan-pelatihan terkait Komando Inti Mahatidana, tentunya untuk menguatkan pagar organisasi,” katanya.

Selain itu, sejumlah kegiatan dalam rangka menyambut HUT Pemuda Pancasila ke-62 sudah dipersiapkan juga.

“Mulai tanggal 28 Oktober kesana, itu akan menjadi pintu pembukaan di hari ulang tahun Pemuda Pancasila, kita akan melaksanakan berbagai kegiatan,” katanya.

Kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya apel siaga bencana, penanaman bibit ikan dan pelatihan anjing pemburu di Wilayah Hutang Rangga Wulung.

“Kegiatan ini tentunya untuk melatih kesiapa siagaan Koti se-Kabupaten Subang,” katanya.

Karena Berkinerja Baik, Dahana Diganjar Penghargaan “Sangat Bagus”

49f5b7a927c1656b9c85f9bdc60109b2.jpg

KBRN, Subang: Tepat di Hari Ulang Tahun ke-55, PT DAHANA (Persero), mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Bagus” dalam ajang INFOBANK THE BEST SOE 2021, yang diselenggarakan bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, dan Peluncuran Logo Masyarakat Ekonomi Syariah di Hotel Shangri-La Jakarta, yang digelar secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaran The Best SOE tahu ini, turut menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah, yang diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 

Masyarakat Ekomomi Syariah membawa tema, “SANTRI SIAGA JIWA RAGA; SINERGI UNTUK NEGERI – MEMPERKUAT EKOSISTEM UNTUK PEMULIHAN DAN PENGUATAN PEMBANGUNAN EKONOMI SYARIAH YANG INKLUSIF”.

Sementara itu, penghargaan tahun ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam sambutannya, Presiden berharap, agar Masyarakat Ekonomi Syariah dapat menjadi jembatan seluruh stakeholder ekonomi syariah, untuk membangun ekosistem keuangan syariah, serta untuk membangun ekonomi inklusif, yang memberdayakan, dan mampu bertahan menghadapi berbagai macam krisis. Terutama dampak pandemi covid-19.

“Indonesia harus jadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia,” ujar Presiden.

Selain memperingati Hari Santri, Penghargaan Best State-Owned Enterprises 2021 diselenggarakan, juga untuk melihat lebih dalam peranan BUMN, sebagai lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam komitmen membangun sinergi, yang erat dengan industri syariah, dalam upaya mendorong penguatan ekonomi nasional.

Direktur Operasi DAHANA Bambang Agung sebagai perwakilan DAHANA, yang menerima penganugerahaan mengatakan, penghargaan yang diterima DAHANA selama dua tahun berturut-turut ini, merupakan fakta strategi manajemen korporasi sudah diterapkan dengan baik, seperti memberikan pelayanan ekselen di hilir (downstream) control, yang efektif di setiap lini kegiatan internal (upstream). 

Agung juga berharap, agar setiap insan DAHANA dapat melaksanakan, dan menghayati strategi perusahaan di setiap jabatan yang diamanahkan.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan suatu hadiah tak terhingga yang harus disyukuri oleh setiap insan DAHANA. Tepat di usia perusahaan yang ke-55, kinerja DAHANA yang maju dan sehat diganjar apresiasi dari majalah Infobank yang memiliki kredibilitas sebagai majalah keuangan yang independen,” ujar Agung dalam press rillis yang diterima RRI, Jumat (21/10/2021).

DAHANA diganjar penghargaan, setelah dinilai oleh penelitian Biro Riset Infobank (BiRi), mencatatkan kinerja keuangan yang gemilang sepanjang tahun kerja 2020.

Mahasiswa Korban ‘Smackdown’ Pertimbangkan Pidanakan Brigadir NP

ef4c422b94ed4a312dc44b498b97a643.jpg

KBRN, Kabupaten Tangerang : Faruz Ahmad, mahasiswa korban ‘smackdown’ oknum polisi dari Polresta Tangerang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP. 

“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya,” ungkap Fariz Ahmad kepada rri.co.id, Jumat (22/10/2021). 

Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, untuk saat ini dirinya lebih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya. 

“Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin,” katanya. 

Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai apa yang sudah dilakukan Polri sudah sesuai dalam penanganan perkara ini. Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali. 

“Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir NP, oknum dari Polresta Tangerang Kabupaten atas aksi ‘smackdown’ akhirnya diputus bersalah dan disanksi berat.  

Tidak hanya ditahan dan diturunkan pangkat, namun Brigadir NP tidak digaji selama satu tahun ke depan.  

Hal itu berdasarkan sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Banten dan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri di Mapolda Banten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.  

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” beber Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada rri.co.id, Kamis (21/10/2021). 

Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

IMG-20211022-WA0025.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan LPG besubsidi yang berada di perumahan Bumi Abdi Praja, Kelurahan Sukamelang, Subang pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran penyalahgunaan LPG tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ada kegiatan jual beli yang mencurigakan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Zulkarnaen, S.I.K, yang didampingi Kanit tipidter Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK. menerangkan bahwa tetsangka SPR (44) warga BAP mengadakan kegiatan usaha yang tidak berijin dan rumahnya sebagai pangkalan atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kilo kepada tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo modus operandi yaitu yang bersangkutan mencari keuntungan dengan memindahkan isian tabung dari 3 kilo ke tabung yang lebih besar dengan keuntungan perbulan yang didapat oleh yang bersangkutan itu 4 hingga 6 juta perbulan,” katanya.

Sementara itu tabung yang diamankan pihak Kepolisian Resort Subang saat ini sebabyak 255 tabung gas yang terdiri dari tabung 3 Kg dan tabung gas 12,5 Kg.

Dan untuk pasal yang diterapkan pasap 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Dua Bulan, 34 Tersangka Narkoba Diringkus

6fb7d1451c225f2226f70a7f54b86bca.jpg

KBRN, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 923,3 gram narkoba disita dari 34 tersangka yang digelandang aparat Polresta Tangerang Kabupaten saat mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Para tersangka itu masing-masing berinisil AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR dan ADP. 

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini selama dua bulan dari September hinga Oktober ini,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Jumat (22/10/2021). 

Selain menggelandang 34 tersangka, sambung Wahyu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti dari hasil sitaan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, sabu : 94, 64 gram dan tembakau sintetis : 3,41 gram. Bila ditotalkan mencapai 923,3 gram. 

“Sampai saat ini kita berhasil mengungkap kurang lebih 34 tersangka 27 laporan polisi. Total jiwa yang berhasil kita selamatkan 3431 jiwa,” ucap Wahyu. 

Para tersangka sebagai pengedar dan pemakai  barang haram yang diduga dikendakikan dari dalam Lapas Serang dan Lapas Cipinang. 

“Atas perbuatannya 34 tersangka dinenakan Pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomir 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman mulai lima tahun danpaling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliardan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tukasnya.

Polres Subang Berhasil Ungkap Pelaku Pengoplos Gal LPG Bersubsidi

9abbd4cbd5af63e683a0e8844437dfc4.jpg

KBRN, Subang: Satreskrim Polres Subang akhirnya, berhasil mengungkap pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg, ke gas tabung gas non subsidi.

Tersangka Sup (44) warga di Perumahan Bumi Abdi Praja, Sukamelang, Subang tak berkutik saat petugas mendatangi, dan menangkapnya.

“Saat itu tersangka, sedang melakukan pengisian di rumahnya, yang dijadikan Pangkalan LPG,“ kata Kapolres Subang AKBP Sumarni SH, melalui Kasatreskrim AKP M.Zulkarnaen, S.I.K kepada wartawan di Subang, Jumat (22/10/2021) sore.

Kasatreskrim mengungkapkan, pada selasa (19/10/2021) lalu, pihaknya mendapat laporan dari warga, yang merasa curiga, karena sering keluar masuk kendaraan yang datang, selalu mengangkut tabung gas beukuran 5,5 Kg atau 12 Kg, sedangkan yang dikirim berukuran 3 Kg. Akhirnya kejanggalan itu dilaporkan ke polisi, karena jual belinya mencurigakan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK yang memimpin dan menindak-lanjuti laporan warga, ternyata benar. Tersangka kepergok sedang mengisi ulang dari tabung kecil ke tabung besar, dan kegiatan usahanya pun tidak berijin, dan rumahnya dijadikan sebagai pangkalan, atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan, yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo,“ jelasnya. 

Menurut M. Zulkarnaen, modus operandi tersangka, yang bersangkutan mencari keuntungan sehingga perbulannya mencapai 4 hingga 6 juta rupiah.

Akhirnya polisi memboyong tersangka berikut barang buktinya berupa tabung gas berbagai ukuran sebanyak 255 tabung. 

“Tersangka telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja. Pelaku di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling banyak 60 miliar,“ pungkas Kasatreskrim Polres Subang.

Jaksa Agung Minta Jajaran Tidak Pamer Kemewahan

80c88adf77930d1a591e2553be982625.jpg

KBRN, Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta para jaksa harus sadar sebagai abdi negara. Kesadaran itu ditunjukkan dengan memberikan contoh etika, adab, sikap, dan sopan santun kepada masyarakat.

Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya untuk tidak mengunggah hal-hal aneh di media sosial. Perintah itu diutarakan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (22/10/2021).

Dia menerangkan, seluruh pimpinan tidak boleh ragu-ragu apabila menemukan ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya, segala perbuatan tercela seorang abdi negara dapat semakin mencederai masyarakat di tengah kesulitan masyarakat saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, dia membeberkan, adanya jaksa nakal di Mojokerto sangat mengecewakan. Jaksa tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dan wewenang.

“Hentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, pengawasan juga harus dilakukan terhadap pekerja honorer agar tidak merusak nama baik institusi.

“Segala perilaku dan kerja seluruh jajaran akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Petani KJA KBB, Diminta Waspadai Perubahan Iklim

5396f642ea95369a2527544ef3ff4cc5.jpg

KBRN, Cimahi : Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), Kabupaten Bandung Barat  telah menginstruksikan kepada pembudidaya ikan kolam jaring apung (KJA) baik di Waduk Saguling dan Cirata,  untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi tiba-tiba. 

Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi banyaknya ikan yang mati akibat terjadi umbalan air, sert adanya perubahan suhu air diakibatkan cuaca ekstrem, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di perairan Waduk Saguling dan Cirata. 

“Surat imbauan dari bulan Agustus sudah kami sampaikan ke berbagai kelompok paguyuban KJA di Saguling dan juga Cirata, KBB. Supaya mengantisipasi terjadinya umbalan air yang bisa menyebabkan ikan mati,” terang Kasi Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Dispernakan, KBB, Iip Kusyaman, Jumat (22/10/2021).

Iip mengatakan, umbalan air atau yang sering disebut upwelling memang selalu terjadi setiap tahunnya. Terutama pada saat kondisi cuaca ekstrem ketika memasuki musim penghujan. Sehingga sebagian pembudidaya ikan sudah bisa memprediksi kapan akan terjadi dengan memperhatikan kondisi cuaca. 

Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan rekomendasi kepada pembudidaya ikan agar melakukan langkah-langkah antisipasi. Seperti panen penjarangan untuk ikan yang sudah besar, jangan dulu menebar benih, mengurangi intensitas pemberian pakan ketika kualitas air jelek, dan mengurangi kepadatan tebar ikan. 

“Langkah-langkah itu bisa meminimalisir kerugian kematian ikan yang diakibatkan umbalan air, sehingga kerugian pembudidaya ikan KJA tidak besar,” katanya. 

Selain itu, memberdayakan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melaporkan ke dinas ketika terjadi sesuatu di kolam. Seperti ketika ada ikan mati, pelanggaran penangkap ikan yang memakai porkas, pukat, dll. Sehingga dinas bisa langsung menindaklanjuti untuk menghindari kerugian pembudidaya ikan yang lebih besar. 

“Kita punya kewajiban untuk menjaga produktivitas hasil ikan di KBB tetap tinggi. Seperti di Dermaga Bongas semalem bisa menghasilkan 10 ton, Dermaga Rancapanggung 5 ton, Dermaga Cihampelas 7 ton, belum termasuk Cirata. Jadi kalau banyak ikan mati produksi turun, dan kami tidak mau itu terjadi,” imbuhnya. 

Seperti diketahui cuaca ekstrem yang ditandai dengan hujan terus menerus dan minimnya sinar matahari membuat puluhan ton ikan di perairan waduk Saguling dan Cirata, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami mati mendadak. 

Kondisi tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir. Akibat cuaca dingin dan naiknya air bawah yang bercampur dengan sedimentasi endapan pakan ke permukaan, membuat ikan yang dibudidayakan di kolam jaring apung (KJA) mati akibat keracunan dan kehabisan udara segar. 

Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 di Kabupaten Subang

IMG-20211022-WA0024.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Subang di Lapangan Kemenag Subang, Jumat (22/10/2021).

Peserta upacara santri perwakilan dari beberapa pondok pesantren yang ada di Kabupaten Subang.

Pelaksanaan Upacara Peringatan HSN tahun ini menerapkan protokol kesehatan, seperti jumlah peserta yang terbatas dan memakai masker. Dibacakan Naskah Ikrar Santri, Teks Resolusi Jihad Jawa Madura dan menyanyikan Mars Santri Nasional.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, H. Ruhimat atau Kang Jimat yang juga merupakan Panglima Santri Subang, dalam sambutannya menyampaikan Peringatan HSN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kang Jimat menyampaikan tahun 2021 Hari Santri Nasional mengangkat tema ‘Santri Siaga Jiwa Raga’ yang merupakan suatu sikap dari para santri untuk membela tanah air dengan segenap jiwa raga. tema tersebut relevan di masa pandemi covid 19 saat ini. Kang jimat menekankan para santri hendaknya mendukung dan menerapkan protokol 5M+1D (Doa).

Kang Jimat mengungkapkan apresiasinya terhadap pondok pesantren yang telah melakukan upaya pencegahan penanganan covid-19 di masa pandemi, para santri telah berperan menjadi teladan bagi masyarakat dan bagian dari masa depan bangsa.

Kang Jimat juga menyampaikan kabar gembira bagi pesantren, yaitu ‘Kado Indah’ Presiden RI Joko Widodo, berupa Perpres No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas SDM Pendidikan Pesantren.

Kang Jimat mengungkapkan terima kasihnya kepada para santri, pesantren, pengajar dan kiai, atas peran dan kontribusinya kepada bangsa.

“Mari kita bangun Kabupaten Subang uang kita cintai menjadi Kabupaten yang berkarakter, selamat hari santri tahun 2021, Santri Siaga Jiwa Raga,” ujar Kang Jimat.

Kang Jimat dalam kesempatan yang sama, didampingi Wakil Bupati Subang, Kepala Kemenag Subang menyalurkan santunan kepada santri yatim dan dhuafa dari BAZNAS dan Bank Subang.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Subang, Kapolres Subang, Danyon 312, Perangkat Daerah Subang, kepala Kemenag Subang, Ketua MUI Subang, Ketua Baznas Subang, Ketua LPTQ, Ketua PC NU, Ketua Lembaga & organisasi islam Subang, Ketua FPP, FKPAI, FKDT, FKPQ, dan FKGN, Para Kyai Pondok Pesantren, dan Ketua Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Recent Posts