Beranda Berita Nasional Mahasiswa Korban ‘Smackdown’ Pertimbangkan Pidanakan Brigadir NP

Mahasiswa Korban ‘Smackdown’ Pertimbangkan Pidanakan Brigadir NP

ef4c422b94ed4a312dc44b498b97a643.jpg

KBRN, Kabupaten Tangerang : Faruz Ahmad, mahasiswa korban ‘smackdown’ oknum polisi dari Polresta Tangerang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP. 

“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya,” ungkap Fariz Ahmad kepada rri.co.id, Jumat (22/10/2021). 

Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, untuk saat ini dirinya lebih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya. 

“Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin,” katanya. 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai apa yang sudah dilakukan Polri sudah sesuai dalam penanganan perkara ini. Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali. 

“Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya. 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Diberitakan sebelumnya, Brigadir NP, oknum dari Polresta Tangerang Kabupaten atas aksi ‘smackdown’ akhirnya diputus bersalah dan disanksi berat.  

Tidak hanya ditahan dan diturunkan pangkat, namun Brigadir NP tidak digaji selama satu tahun ke depan.  

Hal itu berdasarkan sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Banten dan langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri di Mapolda Banten sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.  

“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” beber Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada rri.co.id, Kamis (21/10/2021).