Beranda Berita Subang Polres Subang Berhasil Ungkap Pelaku Pengoplos Gal LPG Bersubsidi

Polres Subang Berhasil Ungkap Pelaku Pengoplos Gal LPG Bersubsidi

9abbd4cbd5af63e683a0e8844437dfc4.jpg

KBRN, Subang: Satreskrim Polres Subang akhirnya, berhasil mengungkap pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg, ke gas tabung gas non subsidi.

Tersangka Sup (44) warga di Perumahan Bumi Abdi Praja, Sukamelang, Subang tak berkutik saat petugas mendatangi, dan menangkapnya.

“Saat itu tersangka, sedang melakukan pengisian di rumahnya, yang dijadikan Pangkalan LPG,“ kata Kapolres Subang AKBP Sumarni SH, melalui Kasatreskrim AKP M.Zulkarnaen, S.I.K kepada wartawan di Subang, Jumat (22/10/2021) sore.

BACA JUGA:  Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Kasatreskrim mengungkapkan, pada selasa (19/10/2021) lalu, pihaknya mendapat laporan dari warga, yang merasa curiga, karena sering keluar masuk kendaraan yang datang, selalu mengangkut tabung gas beukuran 5,5 Kg atau 12 Kg, sedangkan yang dikirim berukuran 3 Kg. Akhirnya kejanggalan itu dilaporkan ke polisi, karena jual belinya mencurigakan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK yang memimpin dan menindak-lanjuti laporan warga, ternyata benar. Tersangka kepergok sedang mengisi ulang dari tabung kecil ke tabung besar, dan kegiatan usahanya pun tidak berijin, dan rumahnya dijadikan sebagai pangkalan, atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan, yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo,“ jelasnya. 

Menurut M. Zulkarnaen, modus operandi tersangka, yang bersangkutan mencari keuntungan sehingga perbulannya mencapai 4 hingga 6 juta rupiah.

Akhirnya polisi memboyong tersangka berikut barang buktinya berupa tabung gas berbagai ukuran sebanyak 255 tabung. 

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

“Tersangka telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja. Pelaku di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling banyak 60 miliar,“ pungkas Kasatreskrim Polres Subang.