Beranda blog Halaman 1733

Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

IMG-20211022-WA0025.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan LPG besubsidi yang berada di perumahan Bumi Abdi Praja, Kelurahan Sukamelang, Subang pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran penyalahgunaan LPG tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ada kegiatan jual beli yang mencurigakan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Zulkarnaen, S.I.K, yang didampingi Kanit tipidter Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK. menerangkan bahwa tetsangka SPR (44) warga BAP mengadakan kegiatan usaha yang tidak berijin dan rumahnya sebagai pangkalan atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kilo kepada tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo modus operandi yaitu yang bersangkutan mencari keuntungan dengan memindahkan isian tabung dari 3 kilo ke tabung yang lebih besar dengan keuntungan perbulan yang didapat oleh yang bersangkutan itu 4 hingga 6 juta perbulan,” katanya.

Sementara itu tabung yang diamankan pihak Kepolisian Resort Subang saat ini sebabyak 255 tabung gas yang terdiri dari tabung 3 Kg dan tabung gas 12,5 Kg.

Dan untuk pasal yang diterapkan pasap 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Dua Bulan, 34 Tersangka Narkoba Diringkus

6fb7d1451c225f2226f70a7f54b86bca.jpg

KBRN, Kabupaten Tangerang: Sebanyak 923,3 gram narkoba disita dari 34 tersangka yang digelandang aparat Polresta Tangerang Kabupaten saat mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Para tersangka itu masing-masing berinisil AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR dan ADP. 

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini selama dua bulan dari September hinga Oktober ini,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Jumat (22/10/2021). 

Selain menggelandang 34 tersangka, sambung Wahyu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti dari hasil sitaan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, sabu : 94, 64 gram dan tembakau sintetis : 3,41 gram. Bila ditotalkan mencapai 923,3 gram. 

“Sampai saat ini kita berhasil mengungkap kurang lebih 34 tersangka 27 laporan polisi. Total jiwa yang berhasil kita selamatkan 3431 jiwa,” ucap Wahyu. 

Para tersangka sebagai pengedar dan pemakai  barang haram yang diduga dikendakikan dari dalam Lapas Serang dan Lapas Cipinang. 

“Atas perbuatannya 34 tersangka dinenakan Pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomir 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman mulai lima tahun danpaling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliardan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tukasnya.

Polres Subang Berhasil Ungkap Pelaku Pengoplos Gal LPG Bersubsidi

9abbd4cbd5af63e683a0e8844437dfc4.jpg

KBRN, Subang: Satreskrim Polres Subang akhirnya, berhasil mengungkap pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg, ke gas tabung gas non subsidi.

Tersangka Sup (44) warga di Perumahan Bumi Abdi Praja, Sukamelang, Subang tak berkutik saat petugas mendatangi, dan menangkapnya.

“Saat itu tersangka, sedang melakukan pengisian di rumahnya, yang dijadikan Pangkalan LPG,“ kata Kapolres Subang AKBP Sumarni SH, melalui Kasatreskrim AKP M.Zulkarnaen, S.I.K kepada wartawan di Subang, Jumat (22/10/2021) sore.

Kasatreskrim mengungkapkan, pada selasa (19/10/2021) lalu, pihaknya mendapat laporan dari warga, yang merasa curiga, karena sering keluar masuk kendaraan yang datang, selalu mengangkut tabung gas beukuran 5,5 Kg atau 12 Kg, sedangkan yang dikirim berukuran 3 Kg. Akhirnya kejanggalan itu dilaporkan ke polisi, karena jual belinya mencurigakan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK yang memimpin dan menindak-lanjuti laporan warga, ternyata benar. Tersangka kepergok sedang mengisi ulang dari tabung kecil ke tabung besar, dan kegiatan usahanya pun tidak berijin, dan rumahnya dijadikan sebagai pangkalan, atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan, yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo,“ jelasnya. 

Menurut M. Zulkarnaen, modus operandi tersangka, yang bersangkutan mencari keuntungan sehingga perbulannya mencapai 4 hingga 6 juta rupiah.

Akhirnya polisi memboyong tersangka berikut barang buktinya berupa tabung gas berbagai ukuran sebanyak 255 tabung. 

“Tersangka telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja. Pelaku di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta pidana denda paling banyak 60 miliar,“ pungkas Kasatreskrim Polres Subang.

Jaksa Agung Minta Jajaran Tidak Pamer Kemewahan

80c88adf77930d1a591e2553be982625.jpg

KBRN, Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta para jaksa harus sadar sebagai abdi negara. Kesadaran itu ditunjukkan dengan memberikan contoh etika, adab, sikap, dan sopan santun kepada masyarakat.

Untuk itu, ia memerintahkan jajarannya untuk tidak mengunggah hal-hal aneh di media sosial. Perintah itu diutarakan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (22/10/2021).

Dia menerangkan, seluruh pimpinan tidak boleh ragu-ragu apabila menemukan ada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Pasalnya, segala perbuatan tercela seorang abdi negara dapat semakin mencederai masyarakat di tengah kesulitan masyarakat saat ini menghadapi pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, dia membeberkan, adanya jaksa nakal di Mojokerto sangat mengecewakan. Jaksa tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dan wewenang.

“Hentikan segala perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama besar institusi,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, pengawasan juga harus dilakukan terhadap pekerja honorer agar tidak merusak nama baik institusi.

“Segala perilaku dan kerja seluruh jajaran akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Petani KJA KBB, Diminta Waspadai Perubahan Iklim

5396f642ea95369a2527544ef3ff4cc5.jpg

KBRN, Cimahi : Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), Kabupaten Bandung Barat  telah menginstruksikan kepada pembudidaya ikan kolam jaring apung (KJA) baik di Waduk Saguling dan Cirata,  untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi tiba-tiba. 

Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi banyaknya ikan yang mati akibat terjadi umbalan air, sert adanya perubahan suhu air diakibatkan cuaca ekstrem, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di perairan Waduk Saguling dan Cirata. 

“Surat imbauan dari bulan Agustus sudah kami sampaikan ke berbagai kelompok paguyuban KJA di Saguling dan juga Cirata, KBB. Supaya mengantisipasi terjadinya umbalan air yang bisa menyebabkan ikan mati,” terang Kasi Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Dispernakan, KBB, Iip Kusyaman, Jumat (22/10/2021).

Iip mengatakan, umbalan air atau yang sering disebut upwelling memang selalu terjadi setiap tahunnya. Terutama pada saat kondisi cuaca ekstrem ketika memasuki musim penghujan. Sehingga sebagian pembudidaya ikan sudah bisa memprediksi kapan akan terjadi dengan memperhatikan kondisi cuaca. 

Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan rekomendasi kepada pembudidaya ikan agar melakukan langkah-langkah antisipasi. Seperti panen penjarangan untuk ikan yang sudah besar, jangan dulu menebar benih, mengurangi intensitas pemberian pakan ketika kualitas air jelek, dan mengurangi kepadatan tebar ikan. 

“Langkah-langkah itu bisa meminimalisir kerugian kematian ikan yang diakibatkan umbalan air, sehingga kerugian pembudidaya ikan KJA tidak besar,” katanya. 

Selain itu, memberdayakan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melaporkan ke dinas ketika terjadi sesuatu di kolam. Seperti ketika ada ikan mati, pelanggaran penangkap ikan yang memakai porkas, pukat, dll. Sehingga dinas bisa langsung menindaklanjuti untuk menghindari kerugian pembudidaya ikan yang lebih besar. 

“Kita punya kewajiban untuk menjaga produktivitas hasil ikan di KBB tetap tinggi. Seperti di Dermaga Bongas semalem bisa menghasilkan 10 ton, Dermaga Rancapanggung 5 ton, Dermaga Cihampelas 7 ton, belum termasuk Cirata. Jadi kalau banyak ikan mati produksi turun, dan kami tidak mau itu terjadi,” imbuhnya. 

Seperti diketahui cuaca ekstrem yang ditandai dengan hujan terus menerus dan minimnya sinar matahari membuat puluhan ton ikan di perairan waduk Saguling dan Cirata, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami mati mendadak. 

Kondisi tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir. Akibat cuaca dingin dan naiknya air bawah yang bercampur dengan sedimentasi endapan pakan ke permukaan, membuat ikan yang dibudidayakan di kolam jaring apung (KJA) mati akibat keracunan dan kehabisan udara segar. 

Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 di Kabupaten Subang

IMG-20211022-WA0024.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Subang di Lapangan Kemenag Subang, Jumat (22/10/2021).

Peserta upacara santri perwakilan dari beberapa pondok pesantren yang ada di Kabupaten Subang.

Pelaksanaan Upacara Peringatan HSN tahun ini menerapkan protokol kesehatan, seperti jumlah peserta yang terbatas dan memakai masker. Dibacakan Naskah Ikrar Santri, Teks Resolusi Jihad Jawa Madura dan menyanyikan Mars Santri Nasional.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, H. Ruhimat atau Kang Jimat yang juga merupakan Panglima Santri Subang, dalam sambutannya menyampaikan Peringatan HSN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kang Jimat menyampaikan tahun 2021 Hari Santri Nasional mengangkat tema ‘Santri Siaga Jiwa Raga’ yang merupakan suatu sikap dari para santri untuk membela tanah air dengan segenap jiwa raga. tema tersebut relevan di masa pandemi covid 19 saat ini. Kang jimat menekankan para santri hendaknya mendukung dan menerapkan protokol 5M+1D (Doa).

Kang Jimat mengungkapkan apresiasinya terhadap pondok pesantren yang telah melakukan upaya pencegahan penanganan covid-19 di masa pandemi, para santri telah berperan menjadi teladan bagi masyarakat dan bagian dari masa depan bangsa.

Kang Jimat juga menyampaikan kabar gembira bagi pesantren, yaitu ‘Kado Indah’ Presiden RI Joko Widodo, berupa Perpres No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan untuk peningkatan kualitas SDM Pendidikan Pesantren.

Kang Jimat mengungkapkan terima kasihnya kepada para santri, pesantren, pengajar dan kiai, atas peran dan kontribusinya kepada bangsa.

“Mari kita bangun Kabupaten Subang uang kita cintai menjadi Kabupaten yang berkarakter, selamat hari santri tahun 2021, Santri Siaga Jiwa Raga,” ujar Kang Jimat.

Kang Jimat dalam kesempatan yang sama, didampingi Wakil Bupati Subang, Kepala Kemenag Subang menyalurkan santunan kepada santri yatim dan dhuafa dari BAZNAS dan Bank Subang.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Subang, Kapolres Subang, Danyon 312, Perangkat Daerah Subang, kepala Kemenag Subang, Ketua MUI Subang, Ketua Baznas Subang, Ketua LPTQ, Ketua PC NU, Ketua Lembaga & organisasi islam Subang, Ketua FPP, FKPAI, FKDT, FKPQ, dan FKGN, Para Kyai Pondok Pesantren, dan Ketua Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Persib Kandaskan PS Sleman 4-2

f4d8ac1a88240f355c5fe3e80493e480.jpeg

KBRN, Bandung: Persib Bandung kembali melanjutkan tren kemenangannya setelah berhasil mengalahkan PS Sleman dengan skor 4-2, di stadion Manahan Solo, Jumat (22/10/2021), gol Persib di borong Mohammed Rashid dan Wander Luiz yang masing-masing mencetak 2 gol, sedangkan gol PS Sleman dipersembahkan Nemanja Kokic dan Irfan Jaya.

Pada awal babak pertama pertandingan berjalan dengan tempo pelan, Persib selaku tuan rumah mencoba membongkar pertahan PS Sleman yang tampil menunggu. 

Baru di menit 11 Frets Butuan bisa mengawali serangan, tendanganya yang tepat sasaran dan  menyusur tanah terlalu lemah sehingga bisa di tangkap kiper lawan.

Tak henti disitu, lewat Ezra Walian, Persib kembali mengancam gawang lawang. Namun sayang, sepakannya dari luar kotak penalti di menit 25 melambung di atas mistar gawang.

Asik menyerang justru gawang Persib kebobolan di menit 33, berawal dari kesalahan komunikasi lini belakang, bola langsung dicuri Irfan Jaya lalu melepaskan tendang tapi di mentahkan kiper. 

Bola muntah pun jatuh ke kaki Nemanja Kokic dan tanpa ampun menendang ke gawang. 1-0 untuk keunggulan PS Sleman bertahan hingga turun minum.

Di Babak kedua perubahan dilakukan Maung Bandung, hasilnya langsung terlihat, pada menit 53 wasit menunjuk titik putih setelah Frets Butuan di jatuhkan di kotak terlarang.

Sang Eksekutor Wander Luiz menjalankan tugasnya dengan baik dengan menempatkan bola di sudut kiri gawang, sehingga membuat skor sama 1-1.

2 menit berselang, Persib membalikan keadaan, kali ini umpan Zalnando dari sayap kiri, diteruskan sundulan Mohammed Rashid yang menghujam jaring gawang.

Rashid kembali menunjukan tajinya di menit 61, menerima umpan Geoffrey Castilion, pemain timnas Palestina tersebut mengontrol bola di dalam kotak penalti, lalu dengan tenang melepaskan tendangan dan merubah skor menjadi 3-1.

Maung Bandung kian tak terbendung, di menit 81 Wander Luiz kembali mencetak gol dari umpan Marc Klok yang mengambil tendangan bebas, Luiz yang lolos dari pengawalan dengan bebas mengarahkan bola dengan kepala ke gawang.

PS Sleman bukan tanpa peluang, mereka bisa memperkecil ketertinggalan hasil gol Irfan Jaya di menit 85 yang memanfaatkan kesalah Achmad Jufriyanto, skor pun berubah 4-2 sampai peluit panjang dibunyikan.

Yosef Dicecar 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi, Kasus Pembunuhan di Subang Tak Kunjung Usai

Yosef.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Terkait dengan kasus perampasan nyawa istri dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, Yosef (55) suami juga ayah korban kembali dimintai keterangan pihak kepolisian Resort Subang.

Menurut Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mengatakan, bahwa kali ini Yosef hingga sampai saat ini telah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan oleh Reskrim Polres Subang sebanyak 14 kali, dari pemeriksaan yang ke-14 kali ini, Yosef diperiksa selama 8 jam.

Dia ditanyai sebanyak 20 pertanyaan secara mendetail oleh penyidik, seputar sebelum kejadian pada malam hari yakni pada tanggal 17 Agustus 2021, hingga pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB.

“Hasil dari BAP hari ini Pak Yosef dimintai keterangan hal-hal detail seputar sebelum kejadian ditanggal 17 Agustus malam dan tanggal 18 Agustus pagi,sebanyak 20 pertanyaan,” ucap Rohman saat selesai mendampingi Yosef di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021).

Menurut Rohman, dengan pernyataan dari beberapa saksi lain, membuat alibi yang di sampaikan oleh kliennya semakin kuat bahwa Yosef tidak ada kaitannya dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu.

“Keterangannya semakin jelas hari ini, alibi dari klien saya itu sudah jelas pada pagi hari tanggal 18 Agustus itu bukan cuman satu saksi saja yang melihat pagi hari Pak Yosef sedang membeli surabi,” katanya.

Sementara itu, untuk pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada kliennya Yosef pada pemanggilan ke 14 ini hanya sekitar 20 pertanyaan

“Sekitar 15 sampai 20 pertanyaan saja hari ini, hanya detail-detail saja kebanyakan kita ngobrol kita berbicara dengan pihak penyidik menyampainya beberapa hal diskusi juga ditanyakan yang tuangkan dalam BAP ini,” ujar Rohman.

Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 65 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sekda Lantik 58 Pejabat di Lingkungan Pemda Subang

IMG-20211022-WA0006.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si, melantik dan mengukuhkan sebanyak 58 orang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang, yang dilaksanakan di Gor Cadika, Jalan MT Haryono, Kelurahan Dangder, Subang, Jumat (22/10/2021).

Sekda kabupaten Subang melantik dan mengukuhkan atas dasar Keputusan Bupati Subang: No: KP.11.k/KEP.542-BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Guru Pertama di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, No: KP.11.k/kep. 547-BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fusional Instruktur Melalui Penyesuaian/Inpassing, No. KP.05.05/kep. 549-BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas, No. KP.05.05/kep. 551-BKPSDM/2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Sekolah Non Formal Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Adapun pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari jabatan Pengawas (eselon IV.a) 1 orang, Kepala Satuan Pendidikan Formal SMPN 29 orang, Kepala Sekolah Non Formal Negeri 1 orang, Jabatan Fungsional Guru 26 orang; dan Jabatan Fungsional Instruktur 1 orang.

Juga pejabat yang dilantik dari dua Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dikatakan Asep Nuroni dalam sambutan, Bupati Subang yang mengamanatkan bahwa setelah dilantik harus memiliki visi yang sesuai dan faham akan strategi serta mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Juga harus mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.Dapat mendukung program Pemerintah kabupaten Subang.

“Saya atasnama Bupati Subang yakin dan percaya kepada yang di lantik ini dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,dan tugas yang di embannya bisa amanah dan harus memiliki Visi sejalan dengan pemerintah,” katanya.

Dalam Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM,Cecep supriati, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Subang,Tatang komara beserta jajarannya.

Bupati Ruhimat Apresiasi Warga yang Hibahkan Tanahnya untuk Jalan Umum di Compreng

ruhimat-di-compreng.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H.Ruhimat atau Kang Jimat kembali melaksanakan kunjungan kerja sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan menyerahkan berbagai bantuan, kali ini dilaksanakan di Taman Hiburan Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, (21/10/2021).

Sebelum tiba di lokasi pemberian bantuan, Kang Jimat menyempatkan meninjau Bangunan SMPN 1 Compreng yang sudah berdiri sejak 1986. Pada kunjungan tersebut, Kang Jimat tampak melihat beberapa bagian bangunan sekolah seperti plafon yang ambruk serta beberapa fasilitas sekolah yang sudah rusak, Kang Jimat memohon maaf kepada kepala sekolah karena belum bisa memberikan bantuan dikarenakan imbas dari Pandemi. Dirinya mengucapkan terima kasih pada guru-guru tangguh di SMPN 1 Compreng yang tetap memberikan ilmu bagi siswanya di tengah keterbatasan baik dengan menyelenggarakan PJJ maupun PTM.

Dalam kunjungannya, Kang Jimat berkesempatan meresmikan layanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) Desa Jatimulya. Kang jimat berharap adanya layanan PATEN dapat meningkatkan kualitas pelayanan administratif kepada masyarakat.

Dalam Giat Obrolan Bersama Kang Jimat, diserahkan bantuan stimulan ke setiap RT dan jaring pengaman sosial, serta mendengarkan dan menanggapi secara langsung aspirasi dari masyarakat sekaligus menyampaikan visi misi menuju Subang Jawara.

Dalam Sambutannya, Camat Compreng Sirojudin, S.IP, M.Si. melaporkan bahwa proses vaksinasi di Compreng, dari 42.071 warga, 25.691 orang sudah divaksinasi. Dirinya juga melaporkan, Dusun Rancamulya dan Tanjungsalep adalah dusun yang terjauh di Kec. Compreng yang akses jalannya harus melalui 2 desa. Untuk itu, beberapa warga telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan menuju dusun tersebut.

Sirojudin menambahkan di Kec. Compreng terdapat relawan penggerak kebersihan lingkungan, yaitu bapak Supiyanto yang mengajak masyarakat untuk mengolah sampah popok yang gelnya diolah menjadi pupuk, dan plastiknya diolah menjadi pot bunga, sehingga menjadi nilai ekonomis.

Dalam giat OMAT tersebut diserahkan Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial tingkat RT, bantuan Benih Nutri Zinc, Benih Korporasi, Benih Ketan, dan Alsintan berupa Mesin Pompa Air dari Dinas Pertanian. Juga di isi penyerahan penghargaan kepada donatur hibah tanah pelebaran jalan usaha tani, penyerahan mobil Jawara bagi Desa Sukatani dan Desa Mekarjaya yang telah melunasi PBB 100%, penyerahan sertifikat tanah redistribusi tahun 2021 kepada warga Desa Mekarjaya, Jatireja dan Kiarasari.

Sementara itu dalam sesi OMAT, Kang Jimat mengapresiasi Supiyanto yang telah menggerakan masyarakat untuk mengolah sampah dan menginisiasikan pembuatan pupuk dan pot bunga dari sampah popok. Selain itu, dirinya juga mengapresiasi para warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembukaan jalan menuju dusun Rancamulya dan Tanjungsalep. Dirinya menyampaikan, bahwa apa yang diberikan oleh warga semoga menjadi ladang amal di akhirat kelak.

Kang Jimat menyampaikan, dirinya memahami, para kepala desa ingin mengusulkan pembangunan, tapi dirinya memohon maaf, ia berprinsip untuk memprioritaskan untuk penangangan Covid karena menyangkut nyawa manusia. Kang Jimat berpesan agar generasi muda Subang dapat fokus dan sungguh-sungguh dalam mempersiapkan SDM Subang yang berkompeten di masa mendatang. “Saya tidak ingin rakyat Subang jadi penonton” Tandas Kang Jimat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh ketua TP PKK Kab Subang, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian, Kalak BPBD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Kabid PMD, Camat Kec. Compreng, Muspika Kecamatan Compreng, Kepala Desa serta RT se-Kecamatan Compreng baik secara langsung maupun secara virtual.

Recent Posts