Beranda blog Halaman 1550

Kejagung Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI

e67b310ca7fe44f9d075ad2b74ac81a7.jpeg

KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021). 

Dijelaskan Leo, bersama Mantan Direktur Eksekutif LPEI, penyidik juga memeriksa pegawai dan pejabat LPEI

“Mereka yang diperiksa adalah : AS selaku  Direktur Pelaksana IV LPEI, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, dan AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, dan TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, mereka semua  diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, “jelasnya

Selain itu, kata Leo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari Suplier  dan kantor jasa penilaian aset 

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap     KJPP N, I dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur; SHP selaku Pengurus / Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI, ” katanya. 

Menururnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

“Mereka diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). ” tandasnya. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)

Kejagung Periksa Mantan Direktur Utama PT. Askrindo

15bb3075466a501bd16b22225eb2e26e.jpeg

KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020. 

“Saksi yang diperiksa, yaitu INS selaku Mantan Direktur Utama PT. Askrindo,  “ungkap Leo dalam Rilisnya pada wartawan Rabu (13/10/2021). 

Dikatakan Leo INS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU). “katanya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)

Komnas HAM Kawal Kasus Oknum Polisi “Smackdown”

1f6a596cc91e46a889148b92b7109be0.jpg

KBRN, Tangerang : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penegakan hukum kasus kekerasan atau “smackdown” oknum polisi kepada mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang,  Rabu (13/10/2021). 

“Tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut,” ungkap Amuruddin, Komisioner Komnas HAM kepada RRI.co.id. 

Amirudin meminta Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kabupatenmenindak anggotanya yang membanting mahasiswa saat melakukan demonstrasi itu sesuai hukum yang ada. 

“Tindakan itu bisa diduga sebagai penganiayaan. Propam perlu segera melakukan pemeriksaan,” kata Amirudin. 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)

Kompolnas : Aksi Kekerasan Oknum Polisi Langgar SOP

76da762e2801c4b0c3ed7a18c6a84bf1.jpg

KBRN, Tangerang : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan keherasan oknun anggota Polresta Tangerang Kabupaten terhadap Fariz Ahmad, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Tangerang sudah diluar batas. 

Tindakan represif tersebut sudah menyalahi SOP atau protap polisi dalam mengamankan aksi unjuk rasa. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhan mengatakan, tugas polisi yakni memfasilitasi demo. Pasalnya, upaya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik itu sudah diatur dalam undang-undang. 

“Secara protap tugas polisi itu kan memfasilitasi demo dan memberikan pendapat itu kan sudah dijamin undang undang. Jadi memang tugas polisi menjaga agar penyampaian pendapat itu aman dan tertib,” ujarnya, Rabu kepada RRI.co.id, Rabu (13/10/2021). 

Kalau di luar SOP, sanbung Albertus, tentu atasannya harus menindak, harus ada tindakan dari atasannya sehingga tidak terulang kembali. Karena, inikan bisa mengurangi kredibilitas polri, secara keseluruhan bisa terkena dampaknya. 

“Di Polrikan ada aturan tindakan indisipliner dari provos, provos yang mengawasi tindakan polisi, maka kalau ada tindakan yang diluar SOP tentu ada ketentuannya bagaimana proses pidananya,” tambah Albertus. 

Menurut Albertus secara prosedural aksi besar-besaran memang tidak boleh dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, saat itu polisi tengah mengahadapi Dinamika publik. Terkadang Dinamika publik menang sulit dikendalikan. Maka tugas polisi yang mengendalikannya. 

“Memang tidak ada ijin tapi kan polisi tidak bisa semena-mena karena tidak ada ijin lalu bertindak arogan,” tegasnya. 

“Tetap harus ada pertimbangan dari sisi psikologis jadi persuasif harus dilakukan walaupun ada yajg dilanggar tapi kan ada langkah yang juga harus ada ketentuan,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)

Pasca Dipecat, Eks Penyidik KPK Urus Pesantren

1f8e931d9077772275e71c0578fcf3d4.jpeg

KBRN, Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid, yang terkenal dengan sebutan ‘Raja OTT’ saat ini mengisi kegiatan kesehariannya dengan mengelola sebuah Pondok Pesantren. 

Kegiatan Harun pasca dipecat dari KPK diketahui dari unggahan mantan penyelidik lembaga antirasuah Aulia Postiera lewat akun media sosial Twitter miliknya @paijodirajo.

“Harun Al Rasyid nama lengkapnya. Mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas). Seorang Doktor Hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama. Sementara ini, mengisi hari2nya dg mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung2,” cuit Alulia yang dikutip, Rabu (13/10/2021).

Aulia menceritakan bahwa Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura. Hal tersebut yang mendorong Harun mendirikan pesantren sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.

“Saat aktif sebagai Penyelidik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Ia membagi waktunya utk menyelidiki perkara, sbg Pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya & menulis buku,” cuitnya.

Menurut Aulia, pria yang karib disapa Cak Harun itu merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK. Sehingga tak heran, Harun dijuluki sebagau ‘Raja OTT’.

“Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgasnya dalam bbrp tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT,” ujarnya.

Aulia mengatakan, meski dipecat dari KPK dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun merupakan orang yang cerdas. Bahkan dia bisa membuat karya dua sebuah buku dengan judul ‘Fiqih Korupsi’ dan ‘Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi’

“Harun adalah satu dari 57 orang pegawai KPK yang dipecat dengan cara-cara jahat dan kotor oleh Pimpinan KPK. Namun hal itu tidak menyurutkan Harun untuk tetap produktif. Ini adalah dua buku yang sudah ditulis oleh Harun (Fiqih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi),” ungkap Aulia.

Upaya Pemkab Subang Capai Target Vaksinasi, Demi Level 2

kegiatan-Vaksinasi.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Capaian vaksinasi di Kabupaten Subang sampai saat ini belum bisa tercapai, akibat antusias masyarakat akan kesadaran menggunakan vaksinasi masih rendah. Sehingga di kabupaten Subang masih di level 3.

Untuk mencapai level 2 membuat semua elemen yang ada menggenjot menyelenggarakan kegiatan vaksinasi di semua lini, salah satunya sekarang adalah Kecamatan Subang yang melaksanakan vaksinasi di Gor Gotong Royong yang diikuti 3 kelurahan pada Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi mengatakan untuk capaian ke level 2 dari level 3 untuk dosis ke 1 harus mencapai 50%, dari vaksinasi lansia 40%, dan untuk menuju level 2 harus mencapai 189.000 dosis.

Untuk mencapai ke level 2, Pemkab Subang sudah mentargetkan 1 puskesmas 1.000 vaksin, di rumah sakit swasta dan rumah sakit Ciereng juga dari Lanud dari Kodim maupun dari Polres, artinya diharapkan 40.000 lebih perhari yang sudah divaksinasi.

“Sekarang tinggal 4 atau 5 hari, ya bisa lah 200.000 dosis, itu kita ada 50.000 dosis di Kodim 20.000 dosis, di Polres 20.000 dosis dan di Lanud ada 10.000 dosis. Jadi 100.000 dosis,” kata dr Maxi.

Camat Subang, Deni Setiawan, mengatakan bahwa saat ini antusias kehadiran masyarakat untuk ikut vaksinasi sangat tinggi yang sebelumnya belum ada kesadaran dari masyarakat akan mengikuti vaksinnasi, dan sekarang ini mereka menyadari vaksinasi untuk pencegahan penularan covid-19, bertujuan tercapainya pemerataan vaksin.

“Untuk di Kecamatan Subang sendiri sudah dilaksanakan sejak kemarin pada Selasa (12/10/2021) di Kelurahan Parung, untuk hari ini Rabu (13/10/2021) di ikuti oleh warga masyarakat di tiga Kelurahan yakni Kelurahan Pasirkarembi, Kelurahan Soklat dan Wanareja. Adapun Dosis yang disuntikkan untuk 2.000 orang,” katanya.

“Alhamdulilah antusias warga kali ini bisa diantisipasi karena Tim Kesehatan dari Puskesmas Cikalapan telah mengatur Jadwal untuk pelaksanaannya,” tambah Deni.

Sementara itu dari Puskesmas Cikalapa dr. Wahyuni mengatakan, bahwa kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sangat antusias karena sudah memahami akan manfaat vaksin.

Sehingga pada saat pelaksanaan vaksinasi yang sekarang ini sekarang membludak dan sangat antusias,sehingga kedatangan masyarakat yang mendaftarkan diri untuk ikut vaksinasi.

“Insya Allah apa yang ditargetkan oleh pemerintah pusat untuk mencapai 50 persen bahkan bisa tercapai lebih, vaksinasi untuk masyarakat kalau lansia harus 40% baru kita bisa ke level 2. Nah jadi kalau misalnya masyarakatnya antusias seperti ini yakin bisa tercapai sasaran,” tutupnya.

Kasus PDPDE Sulsel, Kejagung Sita Tiga Mobil

a042ace6d40b38f9bfdcb9e80edaa58e.jpeg

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Penyitaan aset berupa tiga mobil, terkait tersangka Yaniarsyah Hasan yang merupakan Direktur PT DKLN dan Komisaris Utama PDPDE Gas, Muddai Madang.

“Ada tiga mobil (yang disita),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada RRI, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, penyitaan dilakukan atas sangkaan korupsi. Namun, dia memastikan bukti atas tindak pidana lainnya sudah ditemukan.

“Insyaallah, sudah diyakinkan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” ucapnya.

Dalam kasus ini, bekas Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu didirikan agar dapat mengelola gas bumi yang diminta Alex.

Penyidik pun sudah menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas sekaligus orang dekat Alex, Muddai Madang; Direktur PT DKLN 2009, A. Yaniarsyah Hasan; dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh sebagai tersangka.

Strategi Bapenda Subang Tingkatkan PAD

Ahmad-Sobari.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang terus berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD)

Bapenda sendiri merupakan salah satu badan yang mengelola pendapatan bersumber dari pajak, dan retribusi daerah.

Menurut Kepala Bapenda Subang, Ahmad Sobari, pihaknya akan melakukan evaluasi selama PPKM hingga akhir Oktober 2021.

Evaluasi tersebut nantinya akan menjadi acuan starategi yang akan diterapkan dalam pencapaian target untuk menggenjot hasil Pendapat Daerah Subang.

“Nanti kita kerja samakan dengan sinas terkait, juga tawarkan kepada mitra, menjadi solusi kepada seluruh wajib pajak
sebagai bahan laporan,” jelasnya.

Saat ini penerimaan pajak daerah menggunakan sistem digitalisasi. “Ril time, sehingga tidak akan terjadi kebocoran laporan, pada saat terjadi transaksi dilaksanakan,” katanya.

Dirinya optimis dengan adanya perubahan-perubahan itu, semua bisa terlaksana
pada saatnya nanti pada perubahan APBD akan bisa tercapai. (mat)

Kang Jimat Berharap Pekan Depan Subang Level 2

program-OMAT.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan kunjungan kerja serap aspirasi dan berbagai penyerahan bantuan bagi warga Kecamatan Pusakanagara di Desa Kalentambo, Selasa (12/10/2021).

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kecamatan Pusakanagara Kang Jimat melaksanakan pembukaan turnamen futsal antar TK dan SD se-Kecamatan Pusakanagara, monitoring acara gebyar vaksinasi, meninjau kegiatan khitanan massal, santunan anak yatim dan dhuafa di Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara

Kemudian penyerahan bantuan dari PT. Pertamina EP Subang Field, bantuan pupuk dan penyerahan bantuan kepada para Petani dan Gapoktan berupa pupuk dan alat-alat pengolahan produk pertanian serta penyerahan bantuan serta reward bagi desa lunas PBB 100% kepada Desa Kalentambo.

Adapun penyerahan bantuan stimulan tingkat RT sebesar 10 Juta rupiah/RT diberikan kepada 36 RT dari 151 RT se Kecamatan Pusakanagara diantaranya
Desa Gempol (4 RT), Desa Kalentambo (6 RT), Desa Kotasari (3 RT), Desa Mundusari (6 RT), Desa Patimban (5 RT), Desa Pusakaratu (5 RT) dan Desa Rancadaka (7 RT).

Selain itu diserahkan pula penghargaan peringkat 1 dan 2 vaksinasi covid 19 terbanyak di wilayah kerja UPTD Puskesmas Pusakanegara ke Desa Kotasari dan Desa Patimban. Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan pula Vaksinasi serentak Covid 19 oleh Kodim 0605 Subang dalam rangka HUT ke 76 TNI dan mendukung Pilkades Kabupaten Subang 2021 juga Pemberian Cinderamata dari Pertamina EP Subang field kepada Bupati Subang.

Sementara itu Camat Pusakanagara Muhammad Rudi mengatakan bahwa progres vaksinasi di Kecamatan Pusakanagara sebesar 30% dan memasuki minggu ini sedang diupayakan progres vaksinasi pelajar mencapai 100%.

Dirinya mengucapkan rasa terima kasih nya kepada pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut, Kodim 0605 serta Polres Subang yang telah mendorong percepatan vaksinasi di Kecamatan Pusakanagara.

Ia berharap Kecamatan Pusakanagara dapat memberikan andil percepatan vaksinasi di Kabupaten Subang menuju level 2.

“Terkait upaya penanganan banjir di wilayahnya pemerintah daerah melalui Dinas terkait akan melakukan normalisasi saluran air yang juga bisa mendorong peningkatan hasil produksi pertanian di Kecamatan Pusakanagara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto menuturkan berdasarkan arahan Bupati Subang tentang akselerasi menuju Subang Level 2 pihaknya berupaya mempercepat proses vaksinasi yang salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Pusakanagara. Dirinya menyatakan bahwa sinergitas yang dilakukan dari pihak pusat hingga ke daerah dapat mendukung percepatan vaksinasi mengejar 50% agar Kabupaten Subang segera memasuki level 2.

“Ikan sepat ikan gabus makin cepat makin bagus,” ujarnya.

Dalam acara serap aspirasi bertajuk OMAT tersebut Kang Jimat mengungkapkan apresiasinya atas kerjasama dan sinergitas yg telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Subang, Kodim 0605 Subang, Angkatan Laut serta Polres Subang atas terselenggaranya gebyar vaksinasi yang dilaksanakan di Kecamatan Pusakanagara khususnya serta Kabupaten Subang umumnya.

Dirinya berharap dalam satu pekan ini pasokan vaksin yang dimiliki Kabupaten Subang dapat dihabiskan dan terdistribusi dengan baik kepada masyarakat Subang sehingga pekan depan diharapkan Kabupaten Subang akan mencapai status level 2 dalam kewaspadaan Covid 19.

Selain itu dirinya mendorong agar masyarakat Subang khususnya warga Kecamatan Pusakanagara tidak menjadi penonton di wilayahnya sendiri namun persiapkan dengan kemampuan dan daya saing sehingga mampu memiliki peran di tengah tantangan era indutrialisasi Kabupaten Subang.

Dirinya menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendidik anak-anak untuk menjadi pribadi unggul dan memiliki kemampuan berdaya saing di era industri Subang di masa yang akan datang.

Menutup kunjungannya Kang Jimat meninjau lokasi pusat penggilingan padi di Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua TP. PKK Subang sekaligus istri Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsyad Wilyarto, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Rahmat Effendi, Kalak BPBD H. Hidayat, Kadis Pertanian Dra. Nenden Setiawati, M.Si., perwakilan pejabat DKUPP Subang, Perwakilan pejabat Dispemdes Subang, perwakilan Pejabat Dinas Sosial Subang, SM Pertamina Field Subang, Camat Pusakanagara beserta unsur Muspika dan seluruh kepala desa beserta perwakilan RT Se Kecamatan Pusakanagara baik langsung maupun secara virtual.

Pelaku Asusila Anak Kandung Terancam Pasal Berlapis

a027d7d65d274cc937aa3a36a2893826.jpeg

KBRN, Singaraja : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum lama ini mengembalikan berkas perkara tersangka NS (47) atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri, sesuai petunjuk jaksa saat P-19, penyidik diminta untuk menambahkan pasal disangkakan terhadap tersangka NS atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas kasus bapak melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung yang sebelumnya sempat diserahkan ke JPU Kejari belum lama ini dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng atau P-19. Sesuai petunjuk dalam P-19 itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng diminta untuk bisa menambahkan sangkaan pasal yang menjerat pelaku NS. Sehingga tidak menutupkemungkinan, NS dikenakan pasal berlapis selain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, atas perbuatannya tersebut.

“Masih ada perbaikan sedikit, berdasarkan petunjuk jaksa sesuai P-19. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka sekarang untuk masa penahannya diperpanjang 30 hari kedepan minta izin dari Ketua PN. Hanya penambahan pasal saja,” jelas Sumarjaya, Selasa (12/10/2021). 

Sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya, pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun, sejak saat itu, tersangka terus melakukan perbuatan tidak layak itu kepada putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun. Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri, karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. (imr)

Recent Posts