Beranda Berita Nasional Kasus PDPDE Sulsel, Kejagung Sita Tiga Mobil

Kasus PDPDE Sulsel, Kejagung Sita Tiga Mobil

a042ace6d40b38f9bfdcb9e80edaa58e.jpeg

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Penyitaan aset berupa tiga mobil, terkait tersangka Yaniarsyah Hasan yang merupakan Direktur PT DKLN dan Komisaris Utama PDPDE Gas, Muddai Madang.

“Ada tiga mobil (yang disita),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada RRI, Selasa (12/10/2021).

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

Menurutnya, penyitaan dilakukan atas sangkaan korupsi. Namun, dia memastikan bukti atas tindak pidana lainnya sudah ditemukan.

“Insyaallah, sudah diyakinkan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” ucapnya.

Dalam kasus ini, bekas Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu didirikan agar dapat mengelola gas bumi yang diminta Alex.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Penyidik pun sudah menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas sekaligus orang dekat Alex, Muddai Madang; Direktur PT DKLN 2009, A. Yaniarsyah Hasan; dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh sebagai tersangka.