Beranda Berita Nasional Pelaku Asusila Anak Kandung Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Asusila Anak Kandung Terancam Pasal Berlapis

a027d7d65d274cc937aa3a36a2893826.jpeg

KBRN, Singaraja : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum lama ini mengembalikan berkas perkara tersangka NS (47) atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri, sesuai petunjuk jaksa saat P-19, penyidik diminta untuk menambahkan pasal disangkakan terhadap tersangka NS atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, berkas kasus bapak melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung yang sebelumnya sempat diserahkan ke JPU Kejari belum lama ini dikembalikan ke penyidik Polres Buleleng atau P-19. Sesuai petunjuk dalam P-19 itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng diminta untuk bisa menambahkan sangkaan pasal yang menjerat pelaku NS. Sehingga tidak menutupkemungkinan, NS dikenakan pasal berlapis selain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, atas perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Masih ada perbaikan sedikit, berdasarkan petunjuk jaksa sesuai P-19. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka sekarang untuk masa penahannya diperpanjang 30 hari kedepan minta izin dari Ketua PN. Hanya penambahan pasal saja,” jelas Sumarjaya, Selasa (12/10/2021). 

Sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya, pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun, sejak saat itu, tersangka terus melakukan perbuatan tidak layak itu kepada putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun. Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri, karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. (imr)