Beranda Berita Nasional Kompolnas : Aksi Kekerasan Oknum Polisi Langgar SOP

Kompolnas : Aksi Kekerasan Oknum Polisi Langgar SOP

76da762e2801c4b0c3ed7a18c6a84bf1.jpg

KBRN, Tangerang : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan keherasan oknun anggota Polresta Tangerang Kabupaten terhadap Fariz Ahmad, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Tangerang sudah diluar batas. 

Tindakan represif tersebut sudah menyalahi SOP atau protap polisi dalam mengamankan aksi unjuk rasa. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhan mengatakan, tugas polisi yakni memfasilitasi demo. Pasalnya, upaya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik itu sudah diatur dalam undang-undang. 

“Secara protap tugas polisi itu kan memfasilitasi demo dan memberikan pendapat itu kan sudah dijamin undang undang. Jadi memang tugas polisi menjaga agar penyampaian pendapat itu aman dan tertib,” ujarnya, Rabu kepada RRI.co.id, Rabu (13/10/2021). 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Kalau di luar SOP, sanbung Albertus, tentu atasannya harus menindak, harus ada tindakan dari atasannya sehingga tidak terulang kembali. Karena, inikan bisa mengurangi kredibilitas polri, secara keseluruhan bisa terkena dampaknya. 

“Di Polrikan ada aturan tindakan indisipliner dari provos, provos yang mengawasi tindakan polisi, maka kalau ada tindakan yang diluar SOP tentu ada ketentuannya bagaimana proses pidananya,” tambah Albertus. 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Menurut Albertus secara prosedural aksi besar-besaran memang tidak boleh dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, saat itu polisi tengah mengahadapi Dinamika publik. Terkadang Dinamika publik menang sulit dikendalikan. Maka tugas polisi yang mengendalikannya. 

“Memang tidak ada ijin tapi kan polisi tidak bisa semena-mena karena tidak ada ijin lalu bertindak arogan,” tegasnya. 

“Tetap harus ada pertimbangan dari sisi psikologis jadi persuasif harus dilakukan walaupun ada yajg dilanggar tapi kan ada langkah yang juga harus ada ketentuan,” pungkasnya. 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)