suarasubang.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Subang Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD pada Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, memimpin langsung jalannya persidangan tersebut. Sebanyak 38 anggota dewan hadir untuk memberikan persetujuan bersama Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi.
Evaluasi dan Catatan Anggaran.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan secara mendalam. Drs. H. Bangbang Irmayana menekankan bahwa realisasi anggaran 2025 harus menjadi bahan pelajaran guna meningkatkan kualitas perencanaan APBD berikutnya.
Selanjutnya, Bangbang menyatakan dukungan penuh legislatif terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang sehat. Ia berharap penentuan skala prioritas belanja ke depan tetap akuntabel dan tepat sasaran bagi kepentingan publik.
Kesepakatan Aklamasi Eksekutif-Legislatif.
Momen krusial terjadi saat seluruh anggota dewan secara serempak menyatakan “diterima” terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. Penandatanganan kesepakatan bersama kemudian melegalkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD Subang untuk tahap evaluasi tingkat provinsi.
Menanggapi hasil rapat, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran DPRD. Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim P2APBD pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Terakhir, Kang Akur menegaskan bahwa laporan ini merupakan amanat undang-undang tentang keuangan negara yang wajib dipenuhi. Sinergi yang harmonis ini menjadi bukti komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan mandat masyarakat.








