suarasubang.com — Pertamina memastikan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Subang tetap berjalan normal meskipun terdapat peningkatan konsumsi. Mereka telah melakukan langkah antisipatif dengan menggelontorkan tambahan pasokan sebanyak 31.040 tabung.
Pjs. Area Manager Communications Regional JBB, Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan bahwa penambahan ini mencapai 50 persen dari alokasi harian normal. Penyaluran tambahan tersebut berlangsung pada periode 6 hingga 12 Juli 2026. Pertamina memfokuskan distribusi ini pada pangkalan-pangkalan di sekitar wilayah pertanian.
Penyebab Lonjakan Konsumsi
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya fenomena penggunaan gas subsidi oleh petani untuk mesin pompa pengairan. Padahal, aturan secara ketat menetapkan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga sasaran dan usaha mikro terdaftar.
Kabupaten Subang sendiri belum memiliki data petani yang masuk dalam program konversi resmi. Akibatnya, penggunaan gas melon untuk pompa air dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketersediaan stok bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Guna menekan penyalahgunaan, Pertamina melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Subang dan Polres Subang. Mereka akan segera menerbitkan Surat Edaran bagi para petani terkait larangan penggunaan gas bersubsidi tersebut.
Selanjutnya, Pertamina mengarahkan petani untuk beralih menggunakan Bright Gas untuk kebutuhan usaha mereka. Seluruh agen dan pangkalan juga telah menerima instruksi untuk memasang informasi mengenai sektor yang dilarang menggunakan gas melon.
Saat ini, pihak berwenang terus memantau pergerakan distribusi di lapangan secara ketat. Masyarakat yang mengalami kendala dapat melapor melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.








