Beranda blog Halaman 1683

Langgar PPKM, Karaoke di Bekasi Disegel Polisi

100169d81dc845595d45a86b5856281f.jpg

KBRN, Jakarta: Dua tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, di pihak kepolisian setempat setelah diketahui melanggar peraturan tingkat 3 di wilayah tersebut pada Sabtu (18/9/2021) malam tadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan jika jenis usaha tersebut belum boleh beroperasi.

“Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” ujar Mukti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).

Ia juga menjelaskan jika dua lokasi tersebut sebelumnya sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. Satu di antaranya menampung pengunjung negara asing.

“Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” ujar Mukti.

Sementara itu, pihak kepolisian tidak hanya menyegel dua tempat tersebut, tetapi juga melakukan penyitaan minuman beralkohol yang terlupakan tidak memiliki izin.

“Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Residivis Kambuhan Tipu Penjual Gas Elpiji

dd5e478cdd5d121d34736710662d8342.jpg

KBRN, Palangka Raya: Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penipuan jual beli tabung gas elpiji yang selama ini meresahkan warga Kota Palangka Raya berinisial MH (31), warga Tangkiling.

Ternyata, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran terjerat kasus illegal logging.

Kanit Reskrim Polsek Pahandut, Ipda Erick Wowor mengatakan, modus pelaku mengincar toko yang menjual tabung gas. Kemudian menawarkan pengisian kepada penjual.

Setelah berhasil membawa tabung gas dan mengisinya, pelaku malah membawa kabur dan dijual ke tempat lain. Sejauh ini ditambahkan Ipda Erick Wowor, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain lantaran diduga terdapat sindikat yang masih berkeliaran.

“Kita telah mengamankan pelaku penipuan yang terjadi di Jalan G.Obos. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan pelaku berhasil diciduk pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 16,” ujarnya, Jumat  (17/9/21).

Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni tabung gas berukuran kecil dan besar serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Akhir Pekan, Puncak Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-Genap

44875e855a7ea5d8d3c8c7dfeb21ac13.jpg

KBRN, Jakarta: Demi mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di jalur arah kawasan wisata, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021). 

Seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang berlaku 24 jam. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Cianjur. 

Penyekatan dilakukan di di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, sistem ganjil genap di jalur Puncak sebagai kawasan wisata akan diberlakukan setiap akhir pekan secara berkelanjutan. 

“Aturannya sama seperti kemarin, setiap kendaraan yang mengarah ke atas (Puncak) kita periksa identitas dan pelat nomor kendaraannya,” kata Anom dilansir Kompas.com, Jumat (17/9/2021). 

Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap diberlakukan. Pengecualian diberlakukan untuk kendraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

Konten Jin Qorin Sampai Ikut Meramaikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Konten-jin-qorin.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menjadi perbincangan hangat. Penyebabnya sangat pembunuhan belum terungkap.

Banyak pihak penasaran siapa yang tega membunuh Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Polisi terus memburu pelaku, namun masih belum membuahkan hasil.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, bahkan saksi kunci yang merupakan suami korban Yosef sudah dipanggil sampai delapan kali untuk dimintai keterangan.

Sejumlah keluarga korban juga silih berganti sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Bahkan istri kedua Yosef ikut beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus pembunuhan berawal dari penemuan dua mayat di dalam mobil Alphard di Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Mayat ibu dan anak ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi tanpa busana di dalam bagasi mobil. Suami korban orang pertama yang menemukan istri dan anaknya tewas.

Kemudian dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah itu, kasus pembunuhan ibu dan anak menjadi ramai diperbincangkan masyarakat secara luar.

Sejumlah masyarakat penasaran siapa pelakunya. Sampai-sampai berita perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang selalu di tunggu.

Pihak kepolisian belum bisa menentukan siapa pelaku, karena belum cukup bukti. Kuat dugaan pelaku sudah merencanakan pembunuhan secara matang.

Sejumlah alat bukti, dari mulai sidik jari sampai jejak lainnya hilang. Tentunya ini menyulitkan pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Dalam beberapa kesempatan, pihak kepolisian mengatakan bahwa pihak nya butuh waktu dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan dalam pemeriksaan terakhir kepada saksi kunci Kapolres Subang AKBP Sumarni langsung turun tangan ikut menginterogasi saksi.

Tentunya ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan, sehingga kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Subang ini cepat terungkap.

Namun sampai saat ini kasus belum terungkap juga. Sangat sulit pihak kepolisian mengungkap kasus ini.

Polda Jabar dan Bareskrim Turun Tangan

Kasus pembunuhan ibu dan anak belum kunjung terungkap, sehingga Polda Jabar dan Bareskrim turun ikut membantu Polres Subang.

Bahkan dalam beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi, tim Polda Jabar dan Bareskrim ikut melakukan pemeriksaan. Termasuk kepada saksi kunci Yosef.

Hal tersebut beberapa kali dibenarkan oleh pengacara saksi, Rohman yang merupakan pengacara Yosef. Dia selalu hadir kala Yosef dipanggil polisi.

Pengacara Yosef selalu mendampingi kliennya saat bersaksi di Mapolres. Kemudian menjadi juru bicara Yosef saat diwawancarai sejumlah awak media sepanjang kasus ini bergulir.

Yang menjadi kabar baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini adalah pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan.

Mewakili Mabes Polri, beliau mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut diduga menggunakan mobil Avanza putih dan motor Nmax. Pelaku diduga lebih dari satu orang.

Pernyataan tersebut didukung oleh beberapa bukti dari hasil rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah motor dan mobil dengan ciri-ciri serupa sempat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sampai saat ini polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus yang ditunggu oleh masyarakat ini.

Jin Qorin dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Beberapa hari ini jin Qorin menjadi perbincangan terbaru dan terhangat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Konten spiritual ini mewarnai dan ikut meramaikan kasus pembunuhan.

Konten penerawangan dari orang pintar di Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini menjadi viral di media sosial.

Hasil penerawangan yang diunggah di akun YouTube Madura Ghoib Channel ini menjadi salah satu konten viral dan banyak dikomentari pengguna media sosial.

Dalam video tersebut terlihat bahwa ada upaya pemanggilan jin Qorin atau arwah gentayangan Tuti dan anaknya Amalia yang masuk ke seorang mediator.

Secara gamblang sang mediator yang dimasuki jin Qorin tersebut menyebutkan secara detail peristiwa pembunuhan di Subang. Bahkan pembunuh dalam video tesebut diungkapkan seorang yang dipanggil Ayah.

Namun munculnya konten jin Qorin tersebut tentunya tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Karena pihak kepolisian tentunya harus bekerja sesuai data dan fakta di lokasi kejadian, bukan melalui penerawangan.

Munculnya konten Jin Qorin ini tentunya akibat kasus ini cukup lama belum kunjung terungkap. Sehingga membuat sebagian orang mencari jalan pintas.

Tenaga Pendidikan Dinilai Penopang Terwujudnya RUU PDP

548a9cc1354394455381fd8c3bbd8b0e.jpg

KBRN, Jakarta: Peranan tenaga pendidik dianggap penting sebagai penopang terwujudnya RUU PDP. Tenaga pendidik harus turut andil untuk memberikan edukasi dan informasi kepada peserta didik dan masyarakat lainnya guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi di platform media digital.

Demikian kesimpulan dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk “Kualifikasi Tenaga Pengajar terhadap RUU PDP” yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (17/9). Agenda Webinar ini dihadiri oleh Rizki Aulia Rahman Natakusumah selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Demokrat, dan narasumber lainnya ada Semuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika dan Dr. Jejen Musfah M.A selaku Wakil Sekjend PB PGRI.

“Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, literasi digital merupakan kunci dan pondasi utama yang harus dimiliki. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kominfo, bersama Siberkreasi berkomitmen akan terus melakukan upaya peningkatan literasi digital masyarakat melalui inisiatif kegiatan,” kata Semual A. Pangerapan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Adanya berbagai inisiatif kegiatan literasi digital, diharapkan dapat memfasilitasi dan semakin mendorong terwujudnya masyarakat digital di Indonesia,” tambahnya.

Di agenda yang sama, Rizki Natakusumah menyampaikan tugas legislator dalam mewujudkan RUU PDP. Menurutnya, legislator memiliki hak budgeting, yaitu legislator menyoroti apakah alokasi anggaran dari pemerintah itu sudah tepat sasaran, apakah sudah menjawab tantangan-tantangan masa kini, apakah yang dianggarkan terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi, teknologi, dan lainnya sudah tepat untuk menjawab tantang saat ini. 

“Legislator memiliki hak dalam fungsi pengawasan, yaitu fungsi pengawasan berfokus mengenai apakah dengan anggaran yang sudah dibantu dukung kita awasi pelaksanaannya. Apakah pemanfaatannya sudah optimal, apakah dalam pelaksanaannya terdapat catatan yang baik ataupun buruk, apakah masyarakat secara meluas merasakan manfaat dari pembangunan digitalisasi. Legislator dalam hal ini pihak DPR RI untuk bekerja sama dengan pemerintah membuat payung hukum atas satu tantangan baik masa kini ataupun masa depan,” ucapnya.

Sementara Jejen Musfah menjelaskan, bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini lahir atas satu kondisi bahwa memang banyak sekali penyalahgunaan atau penyimpangan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau kelompok. 

“Kemudian, kita sebagai pendidik penting untuk mengedukasi, menyampaikan kepada siswa dan masyarakat bahwa yang pertama tentu kita tidak ingin menjadi korban dari penyalahgunaan data pribadi. Jika kita memahami RUU PDP maka kita dapat mengantisipasi permasalahan tentang penyalahgunaan data pribadi,” ucap Musfah.

HUT PMI ke-76 di Subang Dirayakan dengan Sederhana

IMG-20210917-WA0004.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Subang merayakan hari jadinya yang ke-76 dengan mengadakan lomba sepeda santai dan senam aerobik yang di laksanakan di Halaman Gedung PMI di Jalan KS Tubun, Kelurahan Karanganyar, Subang, Jumat (16/9/2021).

Dalam HUT ke-76 ini, PMI mengusung tema ‘Bergerak Bersama untuk Sesama’ dengan harapan percepatan kebangkitan bangsa Indonesia dari pandemi.

Ketua PMI Kabupaten Subang, Drs Komir Bastaman mengatakan, bahwa kasus Covid-19 dibeberapa daerah terutama di Kabupaten Subang masih menunjukkan belum tuntas, maka daripada itu PMI di masa pandemi ini keberadaan Stok darah merosot dan kebutuhan di masyarakat membutuhkan 1.300 labu darah per bulan, sementara namun PMI Subang hanya dapat 601 labu darah per bulan, maka kebutuhan darah untuk masyarakat sangat minim.

“Hal itu kami meminta dan mengajak kepada masyarakat Subang bagi yang sehat ayo donorkan darah anda untuk masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Lebih lanjut Komir menceritakan bahwa PMI sudah ada sejak ratusan tahun sejak 1859 – 1863 di 159 negara sudah berdiri secara internasional dan di indinesia Berdiri sejak 1958, yang pertana di ketuai oleh Bung Hattaata.

“Yang pada waktu itu untuk membantu Korban perang, maka kami sekali lagi meminta kepada masyarakat walaupun di masa pandemi ini ayo donorkan darah anda untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” pintanya.

Sementara itu di tambhkan Bupati Subang H. Ruhimat melalui Sekda kabupaten Subang, asep nuroni.mengatakan, bahwa dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-76 Palang Merah Indonesia tahun 2021 tingkat kabupaten Subang.atas nama pemerintahan Subang mengucapkan selamat ulang tahun ke 76 Palang Merah Indonesia semoga di usianya yang semakin bertambah PMI selalu memberikan Darma baktinya terhadap negara kesatuan Republik Indonesia tentunya mengedepankan nilai-nilai sosial kemanusiaan.

“Hal ini menggambarkan betapa bahagia yang dapat menolong sesamanya bersikap netral dan juga tentu dapat merencanakan suatu kegiatan yang sifatnya kemanusiaan Oleh karena itu kami sampaikan kepada seluruh jajaran pengurus PMI tetap dan relawan harus terus berjuang untuk mewujudkan cita-cita tersebut terlebih sudah kita bersama bahwa satu tahun setengah kita menghadapi Perang dengan Covid 19 kita sempat menghadapi kondisi yang sangat darurat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan Bahwa pekan ini di Subang telah memasuki level 2 kewaspadaan kita dengan Covid19 artinya penyebaran covid-19 semakin menurun dan kasus konfirmasi positif pada setiap harinya semakin berkurang namun hal tersebut jangan menjadikan kita lengah berbagai ancaman untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan kita harus tetap waspada.

“Slama 76 tahun menjadi Garda terdepan dalam urusan kemanusiaan bekerja dengan tulus hadir di berbagai banyak bencana dan tentunya ini menjadi PR kita bersama untuk menyelesaikan masalah musibah yang ada di negeri ini khususnya di kabupaten Subang.dan kita sukseskan program vaksinasi untuk menuju Zero covid 19 dan di antara semua pihak baik ini dengan TNI Polri dan masyarakat akan mampu mengatasi setiap tantangan yang ada,” tutupnya.

Rumah Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

18660c11a76dc93318f78901265af925.jpg

KBRN, Jakarta: Rumah dua lantai di kawasan Jalan Komplek Uka Blok AB nomor 2, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dilahap si jago merah. 

Humas Damkar DKI Jakarta Mulat mengatakan, menurut laporan warga setempat kebakaran tersebut terjadi pukul 13.43 WIB. 

“Operasi pemadaman dinyatakan selesai pukul 14.27 WIB,” ujar Mulat dalam keterangannya, tertulisnya, Jumat (17/9/2021). 

Dugaan kuat kebakaran muncul akibat permasalahan pada sistem kelistrikan di rumah tersebut.

Adapun Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakut dan Kepulauan Seribu menurunkan 11 unit pemadam kebakaran dan 55 personel dalam peristiwa tersebut.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai Rp200 juta. 

Pemerintah Daerah dan DPR Wajib Kawal Otsus

ffc78135085fdfc50e3886a81145648e.jpg

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun merespon positif kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang aktif memberikan masukan kepada DPR terkait dengan proses tindak lanjut UU Otsus Papua. 

Niat baik dan antusias yang dilakukan pemerintah daerah itu dinilainya sebagai upaya untuk mengawal perjalanan UU Otsus Papua kedepan agar lebih baik dari 20 tahun sebelumnya. 

“Mereka sangat serius mengawal UU Otsus ini. Mereka tidak ingin pengalaman 20 tahun lalu terjadi lagi karena ada masalah yang tejadi pada Otsus Papua,” ujarnya kepada RRI.co.id, Jumat (17/9/2021). 

Dikatakannya meskipun telah ada perubahan pada UU Otsus, namun jika tidak dijabarkan dengan baik oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah dengan benar maka akan mengulang lagi kesalahan yang sama seperti 20 tahu lalu UU Otsus berlangsung. 

UU Otsus telah direvisi dengan baik sehingga perlu implementasi dalam Peraturan Pemeritah harus benar-benar mencerminkan keinginan rakyat Papua dalam semangat UU Otsus. 

“Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II untuk mengawal peraturan pemerintah,” katanya. 

Seperti dicontohkannya pihaknya telah mengusulkan pembentukan Badan khusus Percepatan Pembangunan Papua yang independen dalam rangka menyukseskan pelaksanaan UU Otsus Papua ke depan. Harapan masyarakat Papua dan Papua barat Badan yang dibentuk dapat menyelesaikan  masalah Papua dan Papua Barat bukan saja soal Otsus namun Pembangunan disana keseluruhan bisa terkonsolidasi dengan baik. 

“Ide dasar dari pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua dibuat agar tokoh-tokoh intelektual di Papua dan Papua Barat yang memiliki kapasitas direkrut untuk berpatisipasi dalam menentukan perjalanan UU Otsus kedepan,” tambahnya.  

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani meminta Komisi II DPR untuk mengawal proses penyusunan RPP Otsus Papua. Lakotani juga menyebut pihaknya telah menyampaikan masukan untuk diakomodir dalam RPP tersebut. Misalnya terkait alokasi dana pendidikan harus memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Papua Barat. Dia berharap adanya Otsus ini dapat meningkatkan kesejahteraan Papua. 

“Tetapi juga memberikan keleluasaan bagi daerah, kepada pemerintah provinsi supaya merancang proses pendidikan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat, Kemudian juga dana tambahan infrastruktur tidak hanya dipakai untuk membangun jalan, jembatan dan bandar udara, tetapi juga sarana prasarana pendukung untuk optimalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya. 

Harapan sama disampaikan Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra Muhammad Mussad. Mussad berharap RPP bisa benar-benar menerjemahkan tujuan dari adanya UU Otsus Papua. 

Secara khusus, Mussad meminta bahwa kewenangan kewenangan sektoral untuk diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua. Tujuannya selain meningkatkan fiskal bagi daerah juga untuk menambah anggaran pendapatan daerah.  

“Makanya kami juga berharap ada kewenangan-kewenangan yang bisa diserahkan kepada pemerintah provinsi supaya ada manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, mislanya sumber daya laut,” ujarnya. 

Sekedar informasi Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021) lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, DPR Papua Barat, Tim Pemprov Papua dan Papua Barat, Pimpinan DPR Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Rektor Universitas Papua, Rektor Universitas Musamwa (Merauke) dan  Asosiasi Kepala Daerah Papua dan Papua Barat, terkait memberikan masukan terkait tindak lanjut UU Otsus. 

Usulan 11 Calon Hakim Agung dari KY

f3324eabc6b2f799502e96a757a1be31.jpg

KBRN Jakarta: Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, CHA yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR.

“CHA yang diusulkanKamar Pidana 1. Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA)2. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA)3. Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)4. Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)5. Subiharta (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)6. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)7. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)8. Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang),” ungkap Mukti di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Itu, kata dia, meliputi:

Kamar Perdata:1. Ennid Hasanuddin (Hakim Pengadilan Tinggi Banten)2. Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA)

Kamar Militer:1. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).

MA, lanjut dia, membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 kebutuhan MA. Mukti menuturkan, 2 orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak terpenuhi.

“Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir,” ungkap Mukti.

Para CHA telah menjalani rangkaian seleksi di KY, yaitu dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. 

“Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret – 4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus. Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu,” tutur Mukti.

Setelah proses wawancara, lanjut Ketua KY, KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang CHA  dinyatakan lulus yang selanjutya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

“KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas,” tambah Mukti.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan kepada publik. Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegas Puan.

Hari ini, Jumat (17/09), Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin s.d Selasa, 20 s.d 21 September 2021 di Gedung DPR RI.

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Tempat Wisata

989db4cfffd08fcf7e87ed5483eea092.jpg

KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya Telah menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM level 3 dan 2 di kawasan dua tempat wisata yang ada di Jakarta.

Di tiga hari akhir pekan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah menerapkan ganjil genap guna mencegah kerumunan di tempat wisata. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam penerapan Ganjil Genap di tempat wisata ini pihaknya tidak memberikan sanksi pada pengguna jalan. Bila plat nomor tidak sesuai pengunjung yang hendak masuk hanya di suruh putar balik. 

“Untuk sanksi tidak ada. Jadi kami berjaga di mulut kawasan, dibantu juga Polri, Dishub, Satpol PP, kemudian dari pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” ujar Sambodo kepada wartawan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). 

Menurut Sambodo, Kebijakan Ganjil Genap ini dibarengi juga dengan kebijakan penerapan prokes di dalam kawasan wisata. Dengan dilengkapi aplikasi pedulilundungi kemudian pendaftaran melalui online sehingga dibatasi hanya 25 persen. 

“Kemudian juga ada petugas yang berpatroli baik Polsek, Pamdal yang berpatroli supaya ngga terjadi kerumunan. Nah pembatasan mobilitas ganjil genap di tempat wisata adalah melengkapi sistem daripada penegakan prokes di tempat wisata,” jelas Sambodo. 

Sambodo menyebut Penerapan Gage di tempat  wisata ini hanya diterapkan pada tanggal 17-19 September 2021. Karena lanjut Sambodo, hal tersebut mengikuti kebijakan PPKM level 2 dan 1. 

“Sementara ini kita laksanakan 17-19 sept. Nanti ketika ppkm level 3 masih berjalan kalau nanti level 2 level 1 nanti kita liat aturan yang mengacu pada aturan ppkm level 2 dan level 1. 

“Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan ppkm yang mebgatur tentang ppkm level tersebut,” jelas Sambodo.

Recent Posts