KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor KS.01/1599/HK/2021 terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang. Surat Edaran tersebut memuat perubahan atas beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.
Poin penting yang dirubah terutama terkait usaha selain kebutuhan pokok. Jika sebelumnya dalam ketentuan nomor 2 huruf b disebutkan pertokoan/ etalase/distro yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, maka dalam SE perubahan disebutkan pertokoan/etalase yang menjual selain kebutuhan pokok / kebutuhan sehari-hari ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.
Perubahan lainnya dalam Surat Edaran perubahan tersebut memuat aturan dan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.