Beranda Berita Subang Pelanggar PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Hukum Tindak Pidana Ringan

Pelanggar PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Hukum Tindak Pidana Ringan

pelanggar-PPKM-di-Subang-akan-dihukum-pidana-ringan.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., dan Kajari Subang Taliwondo, kembali melaksanakan patroli lapangan terkait penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Subang. Selasa (6/7/21).

Sebelum pelaksanakan patroli lapangan, Kang Akur dan Forkopimda beserta tim pasukan pengaman gabungan melaksanakan apel gelar pasukan di Mapolres Subang.

Dihari kelima setelah pemberlakuan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali yang belaku dari tanggal 3-20 Juli, masih banyak para pelaku usaha atau toko-toko terutama yang bukan kebutuhan non esensial masih tidak mematuhi aturan PPKM sebagaimana surat edaran Bupati Subang tentang PPKM.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Subang: Bahas Rekomendasi LKPJ 2023 & Nota Pengantar Raperda RTRW Subang

Berbagai sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha melalui wawar dan patroli keliling sejak hari pertama pelaksanaan PPKM darurat tanggal 3-5 Juli secara rutin.

Jajaran Polri, TNI, Pol PP dan unsur terkait lainnya pada patroli lapangan tersebut menindak tegas namun humanis kepada para pelaku usaha atau toko yang mengabaikan anjuran untuk tutup beroperasi. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlakukan dan diberikan pada usaha-usaha yang tidak menerapkan anjuran aturan PPKM Darurat.

BACA JUGA:  10 Tempat Makan Enak di Subang (Wisata Kuliner 2024)

Kajari Subang Taliwondo menyatakan bahwa bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan dengan sidang di kantor Kejaksaan Negeri Subang pada hari Rabu esok.

Sementara itu, Kang Akur sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi lapangan penerapan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Subang. Beliau berharap kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mampu menjalankan peraturan PPKM.
“Pemberlakuan PPKM darurat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Protokol kesehatan 5M juga tetap terus dijalankan” ujar Kang Akur.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 1445H/2024

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Subang, Wadanyon 312 Kala Hitam dan Kalak BPBD.