Beranda blog Halaman 1722

Polsek Ciasem Gelar Razia Knalpot Bising

razia-kenalpot-bising.jpg

KOTASUBANG.com, Subang  – Petugas Polsek Ciasem Polres Subang menindak tegas belasan pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising di beberapa lokasi Wilayah Hukum Polsek Ciasem, Rabu (13/10/2021).

Kapolsek Ciasem Polres Subang, Kompol Ginting mengatakan, razia tertib berlalu lintas di masa PPKM level 3 ini untuk menindak para pengendara yang masih nekat memakai knalpot bising.

“Pada razia kali ini sedikitnya 6 pelanggar berhasil ditindak dengan sanksi penahanan kendaraan,” katanya.

Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Polsek Ciasem Polres Subang untuk diproses lebih lanjut agar kemudian pemilik Sepeda Motor diberikan edukasi agar tidak lagi memakai knalpot bising dan menganti dengan Knalpot standar, tandas Kapolsek Ciasem.

Selain pelanggaran knalpot, petugas juga menilang para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.

Kodam Jaya Periksa Oknum Terlibat Kaburnya Selebgram

fa3b9796bde6edfb0ed9d97d846dbe9c.jpg

KBRN, Jakarta: Adanya kabar seorang selebgram Rachel Venya kabur di masa karantina wisma atlet, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tenaga pengamanan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. 

Hal tersebut langsung di sampaikan Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin Budi Saputra saat meninjau karantina wisma atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021). 

“Memang kita sekarang melakukan pemeriksaan kepada seluruh tenaga pengamanan terkait dalam arti dari kasus kejadian kemarin. Sehingga diharapkan kita akan dapat memperoleh data-data,” kata Herwin, kepada wartawan.

Sebelumnya pihaknya telah menemukan adanya satu oknum TNI yang membantu Selebgram Rachel Vennya menghindari Prosedur pelaksanaan karantina setibanya dari luar negeri.

“Memang pada awal ini, tersebut satu orang oknum. Tetapi apabila nanti ada keterlibatan yang lain kita akan sesuaikan dengan proses hukum,” ujar Herwin.

Pemanggilan terhadap oknum TNI yang bersangkutan pun akan di lakukan. Tidak hanya itu pemanggilan terhadap Satgas Bandara dan juga Satgas Wisma Atlet Pademangan pun di lakukan. 

Sementara itu untuk motifnya sendiri pihaknya masih melakukan pemeriksaan oleh satuan intel TNI. 

“Yang bersangkutan (oknum TNI) sudah dinonaktifkan, kemarin setelah Panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuannya,” ungkap Herwin. 

Kemudian sanksi pun akan di kenakan bagi oknum TNI yang terlibat dalam membantu Rachel Venya kabur dari masa karantina. Namun penyidikan harus tetap di lakukan oleh Polisi Militer. 

“Sanksi nanti hasil penyidikan dari Polisi Militer. Nanti akan ada hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ucap Herwin.

Novel Baswedan Kini Jadi Youtuber Antikorupsi

27cf83e9a606a379b1b9b30f9d9c722b.jpg

KBRN, Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai melakukan aktivitas barunya setelah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021. Novel kini mencoba kegiatan baru, dia menjadi seorang Youtuber dengan membuat akun Youtube namanya sendiri.

Novel sudah mengunggah video pertamanya yang dilihat oleh 6.358 orang dan disukai oleh 1.900 orang.

Dalam video pertamanya yang berdurasi 5 menit 51 detik tersebut, Novel menyampaikan chanel Youtube resmi miliknya itu akan banyak membicarakan terkait permasalahan antirasuah. Dia mengaku, agar publik bisa lebih masif dan memberikan dukungan terhadap masalah antikorupsi.

“Isu antikorupsi isu yang sangat penting. Karena ketika bicara kemajuan negara, hampir selalu ada masalah korupsi disana. Begitu juga dengan masalah penegakkan hukum, bayangkan ketika penegakkan hukum banyak terjadi korupsi maka ada ketidakadilan, ada pelanggaran HAM dan itu sering kali mengganggu kita,” ucap Novel seperti yang dikutip RRI, Jumat (15/10/2021).

Dia mengatakan, video-video yang akan diunggah dalam chanel Youtube akan banyak membahas terkait antikorupsi, investigasi dan integritas. Wadah ini diharapkan bisa bermanfaat dan mengedukasi publik.

Dia mengaku, setelah tidak lagi bekerja di KPK menjadi orang yang bebas. Sehingga tidak lagi terikat dengan aturan-aturan etik yang ada di KPK. Maka, pembicaraan mengenai antikorupsi akan lebih luas.

“Sehingga saya berbicara dalam forum-forum yang lebih bebas dan semoga saja itu bisa membantu membawa kemanfaatan,” kata Novel.

Sebagaimana diketahui, tidak hanya Novel yang memulai aktivitas barunya setelah tidak lagi menjadi pegawai KPK. Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang juga dipecat dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), mengisi hari-harinya dengan cara yang baru.

Sebagian mantan pegawai KPK memilih berwira usaha, seperti berjualan nasi goreng, membuat usaha kue hingga bahkan berternak kambing di kampung halaman.

Aksi Kekerasan Mahasiswa, Polisi Minta Maaf

9deb5e211bedf8bf19fce2e8cd9491bf.jpg

KBRN, Tangerang : Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kabupaten meminta maaf atas aksi keberasan terhadap mahasiswa saat aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). 

Korbannya adalah masasiswa UIN Maulana Hasanudin yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangeran bernama Fariz Ahmad berusia 21 tahun. 

“Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang Kabupaten juga meminta maaf kepada saudara FA (Fafiz Ahmad, Red) usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang Kabupaten kepada RRI.co.id. 

Bahkan, sambung Wahyu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto bakal menindak oknum personelnya yang melakuka  aksi kekerasan tersebut. 

Menurut Wahyu, Kapolda Banten juga telah berjanji kepada korban Fariz Ahmad dan keluarganya terkait penindakan kepada personel yang membanting korban. 

“Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang bertindak diluar SOP (standar operasi prosedur, Red) pengamanan dan beliau (Rudy, Red) sudah berjanji lasung kepada korban dan keluarga korban,” tuturnya. 

Selain itu, polisi juga sudah memastikan kesehatan yang dialami korban Fariz Ahmad telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Harapan Mulia. 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)

Kejagung Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI

e67b310ca7fe44f9d075ad2b74ac81a7.jpeg

KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021). 

Dijelaskan Leo, bersama Mantan Direktur Eksekutif LPEI, penyidik juga memeriksa pegawai dan pejabat LPEI

“Mereka yang diperiksa adalah : AS selaku  Direktur Pelaksana IV LPEI, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, dan AYN selaku Mantan Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, dan TS selaku Risk Analyst LPEI Kanwil Surakarta, mereka semua  diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI, “jelasnya

Selain itu, kata Leo, tim penyidik juga memeriksa saksi dari Suplier  dan kantor jasa penilaian aset 

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap     KJPP N, I dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed asset debitur; SHP selaku Pengurus / Direktur LGF Mangga Dua Square, diperiksa terkait supplier dari debitur LPEI, ” katanya. 

Menururnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

“Mereka diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). ” tandasnya. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)

Kejagung Periksa Mantan Direktur Utama PT. Askrindo

15bb3075466a501bd16b22225eb2e26e.jpeg

KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020. 

“Saksi yang diperiksa, yaitu INS selaku Mantan Direktur Utama PT. Askrindo,  “ungkap Leo dalam Rilisnya pada wartawan Rabu (13/10/2021). 

Dikatakan Leo INS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU). “katanya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (imr)

Komnas HAM Kawal Kasus Oknum Polisi “Smackdown”

1f6a596cc91e46a889148b92b7109be0.jpg

KBRN, Tangerang : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penegakan hukum kasus kekerasan atau “smackdown” oknum polisi kepada mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang,  Rabu (13/10/2021). 

“Tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut,” ungkap Amuruddin, Komisioner Komnas HAM kepada RRI.co.id. 

Amirudin meminta Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kabupatenmenindak anggotanya yang membanting mahasiswa saat melakukan demonstrasi itu sesuai hukum yang ada. 

“Tindakan itu bisa diduga sebagai penganiayaan. Propam perlu segera melakukan pemeriksaan,” kata Amirudin. 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)

Kompolnas : Aksi Kekerasan Oknum Polisi Langgar SOP

76da762e2801c4b0c3ed7a18c6a84bf1.jpg

KBRN, Tangerang : Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan keherasan oknun anggota Polresta Tangerang Kabupaten terhadap Fariz Ahmad, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Tangerang sudah diluar batas. 

Tindakan represif tersebut sudah menyalahi SOP atau protap polisi dalam mengamankan aksi unjuk rasa. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhan mengatakan, tugas polisi yakni memfasilitasi demo. Pasalnya, upaya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik itu sudah diatur dalam undang-undang. 

“Secara protap tugas polisi itu kan memfasilitasi demo dan memberikan pendapat itu kan sudah dijamin undang undang. Jadi memang tugas polisi menjaga agar penyampaian pendapat itu aman dan tertib,” ujarnya, Rabu kepada RRI.co.id, Rabu (13/10/2021). 

Kalau di luar SOP, sanbung Albertus, tentu atasannya harus menindak, harus ada tindakan dari atasannya sehingga tidak terulang kembali. Karena, inikan bisa mengurangi kredibilitas polri, secara keseluruhan bisa terkena dampaknya. 

“Di Polrikan ada aturan tindakan indisipliner dari provos, provos yang mengawasi tindakan polisi, maka kalau ada tindakan yang diluar SOP tentu ada ketentuannya bagaimana proses pidananya,” tambah Albertus. 

Menurut Albertus secara prosedural aksi besar-besaran memang tidak boleh dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, saat itu polisi tengah mengahadapi Dinamika publik. Terkadang Dinamika publik menang sulit dikendalikan. Maka tugas polisi yang mengendalikannya. 

“Memang tidak ada ijin tapi kan polisi tidak bisa semena-mena karena tidak ada ijin lalu bertindak arogan,” tegasnya. 

“Tetap harus ada pertimbangan dari sisi psikologis jadi persuasif harus dilakukan walaupun ada yajg dilanggar tapi kan ada langkah yang juga harus ada ketentuan,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021). 

Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian. 

“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)

Pasca Dipecat, Eks Penyidik KPK Urus Pesantren

1f8e931d9077772275e71c0578fcf3d4.jpeg

KBRN, Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid, yang terkenal dengan sebutan ‘Raja OTT’ saat ini mengisi kegiatan kesehariannya dengan mengelola sebuah Pondok Pesantren. 

Kegiatan Harun pasca dipecat dari KPK diketahui dari unggahan mantan penyelidik lembaga antirasuah Aulia Postiera lewat akun media sosial Twitter miliknya @paijodirajo.

“Harun Al Rasyid nama lengkapnya. Mantan Penyelidik Utama KPK (Kasatgas). Seorang Doktor Hukum dan salah seorang pegawai KPK angkatan pertama. Sementara ini, mengisi hari2nya dg mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung2,” cuit Alulia yang dikutip, Rabu (13/10/2021).

Aulia menceritakan bahwa Harun lahir dan besar di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura. Hal tersebut yang mendorong Harun mendirikan pesantren sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.

“Saat aktif sebagai Penyelidik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Ia membagi waktunya utk menyelidiki perkara, sbg Pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya & menulis buku,” cuitnya.

Menurut Aulia, pria yang karib disapa Cak Harun itu merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK. Sehingga tak heran, Harun dijuluki sebagau ‘Raja OTT’.

“Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgasnya dalam bbrp tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT,” ujarnya.

Aulia mengatakan, meski dipecat dari KPK dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun merupakan orang yang cerdas. Bahkan dia bisa membuat karya dua sebuah buku dengan judul ‘Fiqih Korupsi’ dan ‘Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi’

“Harun adalah satu dari 57 orang pegawai KPK yang dipecat dengan cara-cara jahat dan kotor oleh Pimpinan KPK. Namun hal itu tidak menyurutkan Harun untuk tetap produktif. Ini adalah dua buku yang sudah ditulis oleh Harun (Fiqih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi),” ungkap Aulia.

Upaya Pemkab Subang Capai Target Vaksinasi, Demi Level 2

kegiatan-Vaksinasi.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Capaian vaksinasi di Kabupaten Subang sampai saat ini belum bisa tercapai, akibat antusias masyarakat akan kesadaran menggunakan vaksinasi masih rendah. Sehingga di kabupaten Subang masih di level 3.

Untuk mencapai level 2 membuat semua elemen yang ada menggenjot menyelenggarakan kegiatan vaksinasi di semua lini, salah satunya sekarang adalah Kecamatan Subang yang melaksanakan vaksinasi di Gor Gotong Royong yang diikuti 3 kelurahan pada Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi mengatakan untuk capaian ke level 2 dari level 3 untuk dosis ke 1 harus mencapai 50%, dari vaksinasi lansia 40%, dan untuk menuju level 2 harus mencapai 189.000 dosis.

Untuk mencapai ke level 2, Pemkab Subang sudah mentargetkan 1 puskesmas 1.000 vaksin, di rumah sakit swasta dan rumah sakit Ciereng juga dari Lanud dari Kodim maupun dari Polres, artinya diharapkan 40.000 lebih perhari yang sudah divaksinasi.

“Sekarang tinggal 4 atau 5 hari, ya bisa lah 200.000 dosis, itu kita ada 50.000 dosis di Kodim 20.000 dosis, di Polres 20.000 dosis dan di Lanud ada 10.000 dosis. Jadi 100.000 dosis,” kata dr Maxi.

Camat Subang, Deni Setiawan, mengatakan bahwa saat ini antusias kehadiran masyarakat untuk ikut vaksinasi sangat tinggi yang sebelumnya belum ada kesadaran dari masyarakat akan mengikuti vaksinnasi, dan sekarang ini mereka menyadari vaksinasi untuk pencegahan penularan covid-19, bertujuan tercapainya pemerataan vaksin.

“Untuk di Kecamatan Subang sendiri sudah dilaksanakan sejak kemarin pada Selasa (12/10/2021) di Kelurahan Parung, untuk hari ini Rabu (13/10/2021) di ikuti oleh warga masyarakat di tiga Kelurahan yakni Kelurahan Pasirkarembi, Kelurahan Soklat dan Wanareja. Adapun Dosis yang disuntikkan untuk 2.000 orang,” katanya.

“Alhamdulilah antusias warga kali ini bisa diantisipasi karena Tim Kesehatan dari Puskesmas Cikalapan telah mengatur Jadwal untuk pelaksanaannya,” tambah Deni.

Sementara itu dari Puskesmas Cikalapa dr. Wahyuni mengatakan, bahwa kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sangat antusias karena sudah memahami akan manfaat vaksin.

Sehingga pada saat pelaksanaan vaksinasi yang sekarang ini sekarang membludak dan sangat antusias,sehingga kedatangan masyarakat yang mendaftarkan diri untuk ikut vaksinasi.

“Insya Allah apa yang ditargetkan oleh pemerintah pusat untuk mencapai 50 persen bahkan bisa tercapai lebih, vaksinasi untuk masyarakat kalau lansia harus 40% baru kita bisa ke level 2. Nah jadi kalau misalnya masyarakatnya antusias seperti ini yakin bisa tercapai sasaran,” tutupnya.

Recent Posts