Beranda Berita Nasional Novel Baswedan Kini Jadi Youtuber Antikorupsi

Novel Baswedan Kini Jadi Youtuber Antikorupsi

27cf83e9a606a379b1b9b30f9d9c722b.jpg

KBRN, Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai melakukan aktivitas barunya setelah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021. Novel kini mencoba kegiatan baru, dia menjadi seorang Youtuber dengan membuat akun Youtube namanya sendiri.

Novel sudah mengunggah video pertamanya yang dilihat oleh 6.358 orang dan disukai oleh 1.900 orang.

Dalam video pertamanya yang berdurasi 5 menit 51 detik tersebut, Novel menyampaikan chanel Youtube resmi miliknya itu akan banyak membicarakan terkait permasalahan antirasuah. Dia mengaku, agar publik bisa lebih masif dan memberikan dukungan terhadap masalah antikorupsi.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Isu antikorupsi isu yang sangat penting. Karena ketika bicara kemajuan negara, hampir selalu ada masalah korupsi disana. Begitu juga dengan masalah penegakkan hukum, bayangkan ketika penegakkan hukum banyak terjadi korupsi maka ada ketidakadilan, ada pelanggaran HAM dan itu sering kali mengganggu kita,” ucap Novel seperti yang dikutip RRI, Jumat (15/10/2021).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Dia mengatakan, video-video yang akan diunggah dalam chanel Youtube akan banyak membahas terkait antikorupsi, investigasi dan integritas. Wadah ini diharapkan bisa bermanfaat dan mengedukasi publik.

Dia mengaku, setelah tidak lagi bekerja di KPK menjadi orang yang bebas. Sehingga tidak lagi terikat dengan aturan-aturan etik yang ada di KPK. Maka, pembicaraan mengenai antikorupsi akan lebih luas.

“Sehingga saya berbicara dalam forum-forum yang lebih bebas dan semoga saja itu bisa membantu membawa kemanfaatan,” kata Novel.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sebagaimana diketahui, tidak hanya Novel yang memulai aktivitas barunya setelah tidak lagi menjadi pegawai KPK. Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang juga dipecat dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), mengisi hari-harinya dengan cara yang baru.

Sebagian mantan pegawai KPK memilih berwira usaha, seperti berjualan nasi goreng, membuat usaha kue hingga bahkan berternak kambing di kampung halaman.