Beranda blog Halaman 1604

Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pemilik Usaha Pelanggar PPKM di Subang Wajib Bayar Denda Hingga Ratusan Ribu

pedagang-di-sidang-tipiring.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri gelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pengadilan Negeri Subang di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut sebanyak Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat. Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat Sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Kang Jimat berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. “Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan” ujar kang Jimat

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo beserta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.

Oksigen Langka, Bupati Subang Gercep Kunjungi Perusahaan Gas

bupati-kunjungi-perusahaan-gas.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sebagai tindak lanjut dan upaya pemerintah daerah menyikapi kelangkaan oksigen di RSUD Ciereng dan beberapa rumah sakit wilayah Subang, Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan pihak manajemen PT. Samator Aneka Gas Industri Subang di Cidahu kecamatan Pagaden Barat, Selasa (6/7/2021)

Didampingi Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto SH, kang Jimat melakukan koordinasi dengan pihak Manajemen PT. Aneka Gas Industri terkait kelangkaan oksigen tabung di RSUD Ciereng dalam beberapa hari ini. Kang Jimat menyampaikan Sebagai produsen oksigen tabung yang berdomisili di Kabupaten Subang PT. Aneka Gas Industri tentunya menjadi pihak yang paling berperan dalam memenuhi ketersediaan oksigen tabung yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Kang Jimat mengungkapkan bahwa sebagai bentuk keseriusan terkait kelancaran penyediaan pasokan oksigen pemerintah Kabupaten Subang beserta polres Subang dan Kodim 0605 subang akan menyiapkan armada antar jemput tabung oksigen demi kelancaran pasokan distribusi oksigen dari gudang perusahaan ke RSUD atau rumah sakit lain dan puskesmas yang membutuhkan. “Pihak manajemen menyanggupi untuk memenuhi pasokan oksigen untuk rumah sakit dan puskesmas di Subang” ujar kang jimat yang menyampaikan pula saat ini telah terjadi lonjakan kebutuhan oksigen dari 300 tabung menjadi 600 tabung.

Dalam kesempatan tersebut kang Jimat kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang ditengah kondisi kedaruratan saat ini agar mematuhi aturan pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M.

Hadir mendampingi kang Jimat Sekda Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maxi dan perwakilan pihak RSUD Ciereng Subang serta unsur muspika setempat.

Pelanggar PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Hukum Tindak Pidana Ringan

pelanggar-PPKM-di-Subang-akan-dihukum-pidana-ringan.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Kapolres Subang AKBP. Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., dan Kajari Subang Taliwondo, kembali melaksanakan patroli lapangan terkait penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Subang. Selasa (6/7/21).

Sebelum pelaksanakan patroli lapangan, Kang Akur dan Forkopimda beserta tim pasukan pengaman gabungan melaksanakan apel gelar pasukan di Mapolres Subang.

Dihari kelima setelah pemberlakuan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali yang belaku dari tanggal 3-20 Juli, masih banyak para pelaku usaha atau toko-toko terutama yang bukan kebutuhan non esensial masih tidak mematuhi aturan PPKM sebagaimana surat edaran Bupati Subang tentang PPKM.

Berbagai sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha melalui wawar dan patroli keliling sejak hari pertama pelaksanaan PPKM darurat tanggal 3-5 Juli secara rutin.

Jajaran Polri, TNI, Pol PP dan unsur terkait lainnya pada patroli lapangan tersebut menindak tegas namun humanis kepada para pelaku usaha atau toko yang mengabaikan anjuran untuk tutup beroperasi. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diberlakukan dan diberikan pada usaha-usaha yang tidak menerapkan anjuran aturan PPKM Darurat.

Kajari Subang Taliwondo menyatakan bahwa bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan dengan sidang di kantor Kejaksaan Negeri Subang pada hari Rabu esok.

Sementara itu, Kang Akur sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi lapangan penerapan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Subang. Beliau berharap kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mampu menjalankan peraturan PPKM.
“Pemberlakuan PPKM darurat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Protokol kesehatan 5M juga tetap terus dijalankan” ujar Kang Akur.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Subang, Wadanyon 312 Kala Hitam dan Kalak BPBD.

Bupati Subang Keluarkan SE Perubahan, Kini Toko yang Menjual Selain Kebutuhan Pokok Harus Tutup Selama PPKM

20210706_144556-01.jpeg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor KS.01/1599/HK/2021 terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Subang. Surat Edaran tersebut memuat perubahan atas beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Poin penting yang dirubah terutama terkait usaha selain kebutuhan pokok. Jika sebelumnya dalam ketentuan nomor 2 huruf b disebutkan pertokoan/ etalase/distro yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB, maka dalam SE perubahan disebutkan pertokoan/etalase yang menjual selain kebutuhan pokok / kebutuhan sehari-hari ditutup sementara hingga masa PPKM darurat berakhir.

Perubahan lainnya dalam Surat Edaran perubahan tersebut memuat aturan dan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Ada Bangunan Mirip Candi Tertutup Semak Belukar di Sagalaherang

kerkhof-tengger-agung.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sebuah bangunan mirip candi menjulang diantara semak-semak belukar di Kampung Tengger Agung, Desa Sagalaherang Kidul, Kecamatan Sagalaherang. Bangunan yang menyerupai altar itu memiliki tinggi sekira 5 meter terbuat dari batu yang kokoh.

Bangunan yang terdapat di belakang makam kampung Tengger Agung tersebut ternyata merupakan pusara peninggalan jaman Pamanoekan n Tjiasemlanden (P & T Land). Dahulu tempat ini merupakan area makam  P & T Land atau disebut kerkhof. Di sana masih terdapat beberapa pusara lainnya yang telah ditumbuhi semak belukar.

Foto Pusara peninggalan Belanda di Tengger Agung dalam buku Genealogische en heraldische gedenkwaardigheden betreffende Europeanen op Java
Sebuah pusara peninggalan Belanda di tengger Agung (2021)

Menurut pemerhati sejarah Subang, Ajat Sudrajat, berdasarkan tulisan yang terdapat pada pusara tersebut dapat diketahui bangunan tersebut merupakan pusara dari Maria Elisabeth van Lawick van Bast dan Francis Theodorus Hofland. Mereka adalah istri dan anak dari Johanes Theodorus Hofland yang merupakan anak kedua dari PW Hofland, pemilik P & T Land.

“Keterangan ini juga terdapat dalam buku Genealogische en heraldische gedenkwaardigheden betreffende Europeanen op Java,” kata Ajat, yang jug pemilik akun instagram @subanglawas.

Buku terbitan tahun 1934 itu memuat data silsilah keluarga dan makam orang eropa di pulau Jawa.

Dahulu, di atas pusara tersebut terdapat 2 buah patung, yaitu patung seorang perempuan dan anaknya. Patung tersebut kemungkinan merupakan patung Maria Elisabeth dan anaknya. Namun sayang patungnya hilang di penghujung tahun 1990-an.

Nisan-nisan peninggalan Belanda dipenuhi semak belukar

Sementara itu, menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Subang,  daerah Tengger Agung dan sekitarnya dahulunya merupakan “ibu kota” dari P & T Land sebelum akhirnya Hofland memindahkan “ibu kota”nya ke lokasi pusat kota Subang saat ini. Pemindahan tersebut dilakukan sekitar tahun 1850.

Selain di Tengger Agung, di Subang juga ada lagi makam peninggalan Belanda atau Kerkhof lainnya, yaitu Kerkhof yang berada di pusat kota, tepatnya di seberang pemakaman umum Dunguswiru, jalan MT Haryono, Subang. Di kerkhof ini terdapat pusara PW Hofland dan beberapa anaknya yang lain. (baca Juga : Inikah Pusara Hofland sang Pemilik Subang Ketika Itu ?? )

 

 

Konfirmasi Covid-19 Capai 7.865, PPKM Darurat Mulai Diberlakukan di Subang

bupati-sidak-ke-yogya.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga (20/7/2021) ditandai dengan Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan Pemberlakuan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang, yang dilaksanakan di Lapang Alun-alun Subang, Sabtu (3/06/2021).

Kang Jimat sapaan Bupati Subang menerangkan pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Subang sebagai bentuk keseriusan Pemkab Subang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

“PPKM Darurat kali ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya” ujar Kang Jimat.

Hingga tanggal 2 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 7.865 orang dengan jumlah angka kematian sebanyak 310 orang.

Usai memimpin Apel kesiapan PPKM Darurat percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang tahun 2021Kang Jimat melaksanakan iringan dan sosialisasi PPKM darurat dengan rute jl. Panglejar menuju di Pasar Inpres dan sepanjang jalan Otista (Grand Yogya) menuju tugu Lampusatu Subang. Adapun penerapan PPKM darurat di Kabupaten Subang berdasarkan arahan presiden yang menginstruksikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus wilayah Jawa dan Bali serta instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat dan Kang Akur bersama Ketua DPRD H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto SH dan Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma mengunjungi sejumlah tempat diantaranya Pasar Inpres, Grand Yogya serta sejumlah pertokoan dan rumah makan serta hotel di sepanjang Jalan Otista (Lampu Merah Shinta arah Tugu Lampusatu) untuk memberikan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Subang.

Dalam sosialisasinya kang Jimat menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang dan waspada disiplin terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bahwa Usaha yang nonesensial untuk segera tutup hingga tanggal 20 Juli 2021.Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional hingga pukul 8 malam dan dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan usaha kuliner hanya melayani take away/delivery. Seluruh tempat ibadah ditutup sementara, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, Untuk Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Jelang Porprov 2022 Lapang Bintang Direnovasi Senilai 9 Milyar

lapang-bintang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta pejabat Forkopimda Subang melakukan peninjauan pembangunan lapang bintang usai melaksanakan olahraga bersama di GOR Subang, Jumat (2/7/2021).

Berkenaan dengan persiapan Porprov 2022 dimana Subang menjadi tuan rumah, lapangan bintang saat ini sedang dalam tahap renovasi untuk menjadi pusat olahraga. Proyek tersebut dilaksanakan mulai tanggal 31 Mei 2021 selama 180 hari kalender oleh PT Prima Shina Cahaya dengan sebesar Rp 9 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Menurut site manajer kontraktor serta konsultan pengawas Project H. Suryanto dan Herman. ST menuturkan bahwa pembangunan fasilitas olahraga di lapangan bintang tersebut meliputi lapangan rumput, lintasan jogging track, foodcourt, mushola dan kios untuk UMKM. Adapun pengerjaan direncanakan selesai sampai akhir Oktober 2021 atau selama 6 bulan.

Dalam peninjauan tersebut kang Jimat menyampaikan dukungannya atas pembangunan fasilitas olahraga di lapangan bintang dan berharap agar pengerjaannya bisa tepat waktu sesuai rencana yaitu 6 bulan. Kang Jimat pun menyampaikan bahwa ini semua adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat subang terutama mendukung warga subang untuk berolahraga.

Kang Jimat berharap pula agar masyarakat Subang menjadikan olahraga sebagai rutinitas untuk meningkatkan imunitas serta memohon dukungan masyarakat Subang untuk mensukseskan agenda besar yang akan dihadapi Kabupaten Subang yaitu menjadi tuan rumah PORPROV Jawa Barat tahun 2022.

Hadir mendampingi Kang Jimat dan Kang Akur Sekda Subang H. Asep Nuroni, Kapolres Subang beserta Jajaran, Dandim 0506 beserta jajaran, Kabag ops Lanud Suryadarma, kepala bapenda, sekdis parpora beserta jajaran serta para kepala bagian Sekretariat Daerah Subang.

Warung Nasi Timbel Rock n Roll, Jengkol dan Sambalnya Nyentrik

rnr.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Nasi Timbel sudah menjadi keseharian warga Subang. Pagi, siang, malam wargi Subang banyak yang mencari kuliner ini, sehingga saat ini penjual nasi timbel di Subang semakin menjamur. Sehingga pantas kalau Subang berjuluk kota Timbel. Salah satu Nasi Timbel yang patut dijajal adalah warung nasi timbel Rock N Roll yang terletak di jalan Otista Subang. Warung ini cuma 3 menit dari gerbang tol Cipali.

Sudah ada sejak tahun 2010, warung nasi timbel ini berawal dari warung kecil. Tapi karena rame terus, akhirnya tempatnya disulap menjadi besar dengan pemandangan langsung menghadap jalan sekaligus pesawahan di belakangnya. Yang unik di warung ini, penjualnya adalah musisi rock n’ roll tulen. Sehingga seringkali diperdengarkan musik-musik rock n’ roll di warungnya sepanjang waktu. Berasa di cafe rock n’ roll!

Selain yang punyanya nyentrik, nama menu-menu nya pun unik. Coba saja Jengkol Stroberi atau sambal preman dan sambal Rock n Roll. Rasanya bikin ketagihan.

Warung nasi timbel Rock n Roll terletak di jalan Otista No.353, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang. Mulai buka: 07:00 hingga pukul 21:00 WIB.

DPRD Subang Gelar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

DPRD-SUbang-Pemkab-Subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – DPRD Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (1/7/2021). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Subang H. Ruhimat dan wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD H. Narca Sukanda S.Sos tersebut dapat terlaksana setelah dianggap memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 33 orang. Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 namun sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum yang hanya dihadiri 15 anggota dewan.

Menurut H. Narca bahwa sesuai dengan kesepakatan pada hari selasa 29 Juni 2021 maka rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual dan mengingatkan para hadirin untuk tetap mewaspadai bahaya penyebaran covid 19 di Kabupaten Subang. H. Narca pun mengucapkan selamat kepada Bupati Subang beserta jajaran atas diraihnya predikat opini WTP dari BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya kang Jimat menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kinerja seluruh anggota DPRD kabupaten subang yang secara demokratis berhasil menyetujui dan menetapkan persetujuan atas RAPERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun untuk proses selanjutnya terkait proses yang telah dilalui tersebut adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kang Jimat menegaskan bahwa dengan telah disetujui dan ditetapkannya draft peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna ini oleh DPRD Kabupaten Subang, dapat dimaknai sebagai momen dan peristiwa penting bagi kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Subang yang menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di kabupaten Subang.

“Mari kita bahu-membahu dan dan bergandeng tangan agar kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini, tetap terjaga dan kualitas serta kuantitasnya terus ditingkatkan” tandas kang Jimat.

Hadir pula mendampingi Kang Jimat-Akur dalam Rapat Paripurna tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si dan seluruh Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) dan Camat se Kabupaten Subang melalui virtual Zoom, ketua wakil ketua DPRD beserta para anggota DPRD Kabupaten Subang.

HUT Bhayangkara ke 75, Sejumlah Pihak Diganjar Penghargaan

H.-Ruhimat-hadiri-HUT-Bhayangkara.jpg

KOTASUBANG.com, Subang- Bupati Subang H. Ruhimat dan wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta pejabat Forkopimda Subang mengikuti acara syukuran dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke 75 yang diadakan oleh Polres Subang di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kamis (1/7/2021).

Pelaksanaan acara yang dimulai dengan Upacara peringatan HUT Bhayangkara yang dipimpin oleh presiden RI Joko Widodo secara virtual tersebut berlangsung khidmat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam sambutannya Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto, SH menyebutkan bahwa tema hari Bhayangkara ke 75 yaitu transformasi Polri yang presisi mendukung percepatan penanganan covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju indonesia maju dan menyampaikan bahwa melalui momentum HUT Bhayangkara ke 75 ini polres Subang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Subang.

Kang Jimat mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kerjasama yg selama ini terjalin antara polres dengan pemerintah Kabupaten Subang dan berharap agar tetap berjalan bahkan agar ke depan dapat ditingkatkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Subang.

Dalam acara tersebut dilakukan pula prosesi pemotongan kue dan tumpeng, pemberian penghargaan kepada anggota TNI/Polri serta instansi berprestasi terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang.

Adapun penerima penghargaan instansi berprestasi terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang diantaranya: Kepala Dinas Kesehatan Subang Dr. Maxi, Ketua Bidang Data Satgas Covid-19 Subang Komara Nugraha dan Koordinator Tim Pelaksana dari Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Subang Tarkim.

Sementara itu diumumkan pula hasil perlombaan vaksinasi massal antar polsek bersama 40 Puskesmas serta Lomba Optimalisasi PPKM Mikro (Tangguh Presisi) se Kabupaten Subang. Adapun pemenang lomba Vaksinasi massal yaitu: Juara 1 diraih Puskesmas Cisalak Kecamatan Cisalak, Juara 2 diraih Puskesmas Sukarahayu Kecamatan Subang dan Juara 3 diraih Puskesmas Pagaden Kecamatan Pagaden.

Untuk Lomba Optimalisasi PPKM Mikro Juara 1 diraih Desa Ciater, Juara 2 Desa Ciasem Tengah dan Juara ke 3 diraih oleh Kelurahan Dangdeur. Selain itu diumumkan pula hasil lomba kejuaraan tenis lapangan dan menembak yang dilaksanakan secara internal di jajaran polres Subang.

Dilaksanakan pula penyerahan bantuan sarana dan prasarana medis untuk tenaga kesehatan Medis Kabupaten Subang yang diserahkan oleh Kapolres Subang kepada Bupati Subang yang secara simbolis dilakukan oleh Wakapolres kepada Sekretaris Daerah Subang berupa velbed, masker, sarung tangan dan Vitamin C.

Menutup sambutannya Kang Jimat mengucapkan selamat hari bayangkara ke-75 semoga polri makin jaya dan makin dicintai masyarakat.

 

 

 

Recent Posts