Beranda Teknologi Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

kartu-pra-kerj-new-2.jpg

review1st.com – Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id agar mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 19 yang telah resmi dibuka. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan kepada para pencari kerja.

Program kartu prakerja bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Prioritas dari progam Kartu Prakerja adalah untuk para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
  3. Masukkan data diri
  4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar
  5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online
  6. Klik tombol “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.

Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 19, Harus memenuhi syarat pendaftaran. Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id

Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

  1. Buka laman web www.prakerja.go.id
  2. Masukkan Email dan password
  3. Lalu klik Daftar
  4. Cek email untuk melakukan verifikasi
  5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul “Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja”.

Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19:

  1. Wni berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.