Beranda Berita Nasional Polisi Amankan Tersangka Narkoba Libatkan Napi Lapas

Polisi Amankan Tersangka Narkoba Libatkan Napi Lapas

9082731321e1d7add496bb7623ff03c8.jpg

KBRN, Madiun: Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, berhasil menyita sejumlah barang haram selama Juli hingga awal September ini. Yakni 102.59 gram sabu-sabu, 583.12 gram ganja dan 50 butir obat keras.

Barang haram itu diperoleh dari 15 tersangka. Tujuh diantaranya berstatus narapida (napi) Lapas Madiun. ke-15 tersangka yang diamankan, merupakan rangkaian pengungkapan tindak kejahatan di dalam lapas.

“Termasuk juga yang tujuh orang napi itu juga seperti itu. Ada pengguna dan pengedarnya mungkin dari dalam (lapas). Karena ini pengendalian bisa jadi operatornya dari luar yang mengirim ke lapas,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, di Mapolresta Madiun, Senin (13/9/2021).

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Ke-15 tersangka itu masing-masing BC (31), AT (36), SBP (24), MS (20). AN (30), NB (37). CTW (36), L (28), BM (21), YH (37), DK (29), UA (33). Kemudian CM (35), AW (35) dan RWH (26). Dari 15 tersangka ini, lanjutnya, ada yang berstatus pengedar, kurir, maupun sebagai pengguna.

AKBP Dewa menguraikan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kerja sama dengan pihak lapas, kemungkinan barang haram itu diedarkan oleh tersangka. Baik di dalam maupun di luar lapas.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Dewa menyatakan, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak lapas, baik kelas I maupun Lapas Pemuda Kelas II-A untuk bersama-sama mencegah dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Madiun.

“Kalau berdasarkan keterangan tersangka mereka dikirimi (narkotika.red). Modusnya ada yang di lempar. Dari situ kita kembangkan, harapan kami warga binaan berhenti melakukan perbuatan pidana,” terangnya.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahunpenjara. Saat ini belasan tersangka dan barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.