Beranda Berita Nasional Pengungkapan Puluhan Kilogram Sabu, Delapan Pelaku Diringkus

Pengungkapan Puluhan Kilogram Sabu, Delapan Pelaku Diringkus

1732bcc29ae82a39282d41ffb96c38fb.jpg

KBRN, Medan: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap penyelundupan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjungbalai dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. 

Adapun pelaku berjumlah delapan orang yakni S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan, serta FS (42) dan EA (34) warga Batubara. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan pelaku yang satu di antaranya seorang wanita ini, turut diamankan satu unit senjata api jenis revolver. 

“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu  dikembangkan lagi ke tempat lainnya,” ujar Riko. 

Dari hasil pengembangan itu, pihaknya mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya. 

“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” tutur Riko. 

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September ada tiga kali penindakan. Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu. 

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan  pucuk senjata api jenis revolver. 

Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan  EA (34) warga Batu Bara.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras berisikan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Riko.

Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. 

“Gembong narkoba ditangkap melawan petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tegasnya. 

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes.