Beranda Berita Nasional Pemprov Jabar Berpotensi Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 130 Miliar

Pemprov Jabar Berpotensi Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 130 Miliar

rakor-penghapusan-BBNKB-II.jpeg

harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 130 miliar per tahun. Hal itu menyusul pemberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berupaya mengganti potensi pendapatan daerah yang hilang akibat penghapusan BBNKB II tersebut.

Kepala Bapenda Pemprov Jabar, Dedi Taufik menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan biaya BBNKB II untuk mengubah dokumen kepemilikan kendaraan secara gratis. Meski potensi pendapatan tersebut akan hilang, tetapi Dedi mengaku tidak khawatir.

Baca Juga : Infrastruktur Transportasi Bandung Belum Memadai Dukung Aktivitas Warga 24 Jam

“Kami siap inline soal penghapusan BBNKB II ini. Strateginya sedang kami matangkan,” tutur Dedi di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah akibat penghapusan BBNKB II ini, kata Dedi, solusinya adalah peningkatan jumlah wajib pajak. Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan.

“Sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak, potensinya (pendapatan daerah) dari itu,” ucap Dedi.

Dengan adanya penghapusan BBNKB II ini, Dedi menargetkan akan terjadi penambahan satu juta wajib pajak. Berdasarkan data, wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Sedangkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. Bapenda Jabar juga akan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor lain, seperti dari pajak air permukaan.

“Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak, kami berharap nanti bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak. Pendapatan daerah pun tetap terjaga,” ucapnya.

Bukan Hilangkan Pendapatan Daerah, Penghapusan BBNKB II Demi Permudah Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, pihaknya membahas kebijakan penghapusan BBNKB II itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan. Hal itu agar tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga : Kemendag Tambah Pasokan MinyaKita ke Pasar Tradisional

Firman menjelaskan, data kendaraan berdasarkan data institusi kepolisian ada 153 juta unit kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, data kendaraan yang tercatat di Kemendagri hanya 122 juta unit. Bahkan data yang ada di Jasa Raharja sebanyak 113 juta.

“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ucap Firman. (Atep Kurniawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)