Beranda blog Halaman 15

Modal Softgun dan Rompi Resmob, 3 Polisi Gadungan di Subang Diciduk

polisi gadungan Subang

Polres Subang berhasil membongkar sindikat pemerasan yang mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Tiga pria ditangkap setelah terbukti memeras warga dengan tuduhan palsu terkait kasus narkoba.

Aksi kejahatan komplotan ini terjadi di kawasan Desa Palasari, Kecamatan Ciater, pada 28 Januari 2026. Pelaku menghentikan paksa korban yang sedang melintas di jalan raya.

Mereka menggiring korban masuk ke dalam mobil Honda Brio hitam di bawah ancaman senjata. Pelaku menggunakan softgun jenis FN untuk menakuti dan memaksa korban menuruti perintah.

Komplotan ini lantas menghubungi orang tua korban menggunakan ponsel rampasan. Mereka meminta sejumlah uang tebusan dengan memanfaatkan kepanikan keluarga.

“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (9/2/2026).

Tim Resmob Polres Subang akhirnya meringkus ketiga tersangka di area Sariater, Sabtu malam (7/2/2026). Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam melancarkan aksinya.

D.H.S. bertindak sebagai eksekutor utama yang menodongkan senjata dan menerima uang. M.I. berperan sebagai pengemudi sekaligus negosiator, sementara W.D.A. bertugas membawa motor korban.

Polisi menyita barang bukti berupa rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi polisi. Pendalaman kasus mengungkap bahwa mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP. Ancaman hukuman penjara menanti mereka akibat tindak pidana pemerasan ini.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.

Kapolres meminta warga berani menanyakan kartu anggota jika bertemu aparat yang mencurigakan. Ia memastikan penindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas di wilayahnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.

Masjid Tak Sekadar Tempat Ibadah, Wabup Subang Dukung Penuh Gerakan KOMPAK

KOMPAK Subang

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap lahirnya inisiatif KOMPAK (Komunitas Penggerak Masjid) sebagai motor penggerak transformasi masjid di Kabupaten Subang. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan yang mengusung tema “Gerakan Transformasi Masjid Berdampak”.

Dalam sambutannya, Kang Akur—sapaan akrab Wakil Bupati—menekankan bahwa fungsi masjid di era modern harus dikembalikan seperti zaman Rasulullah SAW, yakni sebagai pusat peradaban. Ia menyambut baik visi KOMPAK yang ingin menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ritual ibadah mahdhah (shalat) semata, melainkan juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi jamaahnya.

“Hadirnya KOMPAK ini menjadi angin segar. Kita ingin masjid tidak hanya megah bangunannya, tetapi juga makmur kegiatannya dan mampu memakmurkan masyarakat di sekitarnya. Masjid harus menjadi solusi atas permasalahan umat, baik itu kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan,” ujar Kang Akur.

Gerakan transformasi ini dinilai sejalan dengan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing. Wabup berharap sinergi antara KOMPAK, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), dan pemerintah dapat terus terjalin untuk menciptakan ekosistem masjid yang mandiri dan memberdayakan.

Penyegaran Organisasi, Kompol Asep Agustoni Resmi Jabat Wakapolres Subang

Wakapolres Subang baru

Rotasi kepemimpinan kembali bergulir di tubuh Polres Subang. Jabatan strategis orang nomor dua di Korps Bhayangkara Subang, yakni Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres), resmi diserahterimakan dari Kompol Endar Supriyatna kepada penggantinya, Kompol Asep Agustoni.

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) berlangsung khidmat di halaman Mapolres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang sebagai inspektur upacara. Momen ini menandai babak baru dalam struktur manajerial Polres Subang di awal tahun 2026.

Dalam amanatnya, Kapolres Subang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kompol Endar Supriyatna atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja gemilang yang telah ditunjukkan selama bertugas menjaga kondusivitas wilayah Subang. Kontribusinya dinilai sangat vital dalam mendukung operasional kepolisian selama ini.

Sementara itu, kepada pejabat baru Kompol Asep Agustoni, Kapolres mengucapkan selamat datang dan bergabung di keluarga besar Polres Subang. Ia diinstruksikan untuk segera melakukan adaptasi cepat (tancap gas), mengenali karakteristik wilayah, serta membangun sinergi internal maupun eksternal guna menghadapi tantangan Kamtibmas yang semakin dinamis.

Rotasi jabatan ini ditegaskan sebagai hal yang lumrah dalam institusi Polri. Tujuannya adalah untuk penyegaran organisasi, pengembangan karir personel, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar semakin Presisi.

PT Dahana Edukasi Ratusan Siswa SMK Subang Cegah HIV dan TBC

sosialisasi HIV dan TBC

PT Dahana menggelar sosialisasi kesehatan bagi ratusan pelajar di SMKS Riyadhul Jannah Cibogo, Kabupaten Subang. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) ini berfokus pada upaya pencegahan HIV dan Tuberkulosis (TBC).

Sebanyak 200 siswa dan siswi antusias mengikuti edukasi yang menjadi bagian dari peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026. PT Dahana berkomitmen membangun kesadaran kesehatan generasi muda secara komprehensif sejak bangku sekolah.

Manager K3L PT DAHANA, Safira Aulia Rinanda, hadir langsung bersama tim untuk memberikan pemahaman kepada para siswa. Ia menekankan bahwa edukasi kesehatan merupakan fondasi penting dalam membentuk budaya keselamatan berkelanjutan.

“Keselamatan dan kesehatan tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga harus dipahami sejak dini. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para siswa memiliki pemahaman yang benar mengenai HIV dan TBC serta mampu menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Safira.

Kepala SMKS Riyadhul Jannah Cibogo, Nana Sumarna, turut mengapresiasi kolaborasi positif lintas sektor ini. Sinergi terjalin apik antara perusahaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Puskesmas Cibogo.

Materi teknis dipaparkan langsung oleh dua narasumber ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Mereka adalah dr. Indiati Oetama selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit serta Suwata selaku Pengelola Program HIV AIDS.

Para siswa mendapatkan informasi mendalam seputar cara penularan hingga langkah pencegahan penyakit menular tersebut. Pentingnya deteksi dini dan metode pengobatan yang tepat juga menjadi sorotan utama dalam paparan narasumber.

PT Dahana berharap inisiatif ini dapat mencetak generasi muda yang sehat dan sadar akan risiko penyakit. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi budaya K3 secara menyeluruh di tengah masyarakat.

Status Tanggap Darurat Banjir Subang Resmi Dicabut, Fokus Beralih ke Pemulihan

status tanggap darurat banjir Subang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi mencabut status tanggap darurat banjir untuk wilayah Pantai Utara (Pantura). Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (7/2/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah debit air di lapangan menunjukkan penurunan signifikan. Aktivitas masyarakat di lokasi terdampak juga dilaporkan mulai berangsur normal.

Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, memberikan respons positif atas langkah penanganan bencana ini. Ia menilai pemerintah daerah sangat tanggap dalam proses evakuasi hingga distribusi logistik.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemda, khususnya Pak Bupati yang turun langsung ke lapangan. Sinergi antara pemerintah, TNI/Polri, dan relawan sangat terlihat sehingga dampak yang lebih buruk bisa diminimalisir,” ujar Victor.

Fase penanganan kini resmi bergeser menuju transisi pemulihan atau recovery. Pemerintah daerah langsung menetapkan tiga sektor utama yang menjadi prioritas pengerjaan.

Rehabilitasi infrastruktur akan menyasar perbaikan tanggul-tanggul yang jebol. Perbaikan jalan yang rusak akibat tergerus arus air juga masuk dalam agenda mendesak.

Sektor kesehatan fokus pada pembersihan fasilitas umum dan pemeriksaan fisik warga. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya wabah penyakit kulit dan diare pasca-banjir.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan benih padi dan bibit ikan bagi warga terdampak. Pendataan lahan sawah maupun tambak sedang dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

DPRD Subang mendorong Pemkab untuk terus mengawal koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Solusi jangka panjang seperti normalisasi sungai dan pembangunan embung mutlak diperlukan.

Sidak Taman Pemda, Dedi Mulyadi Kritik Keras Bupati Subang

sidak Dedi Mulyadi di Subang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluapkan kekecewaannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Subang. Ia menyoroti kondisi Taman Pemerintah Daerah (Pemda) yang terlihat kumuh dan dipenuhi sampah.

Dedi menilai wajah pusat pemerintahan daerah tersebut sangat tidak terawat. Ia lantas memanggil Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, langsung ke lokasi kejadian.

Bupati muda kelahiran 1996 itu menerima kritik tajam terkait prioritas kerjanya sebagai kepala daerah. Dedi melontarkan sindiran keras mengenai fokus kerja sang bupati.

“Jangan ngecek janda terus, cek lingkungan kebersihan! Taman Subang ini enggak pernah diurus,” sindir Dedi di hadapan Reynaldy.

Sorotan utama tertuju pada keberadaan tiang listrik yang menghalangi trotoar selama bertahun-tahun. Fasilitas umum yang rusak di sekitar kawasan tersebut juga tak luput dari perhatian Gubernur.

Dedi menyatakan akan turun tangan langsung untuk membereskan masalah tata kota ini. Ia berjanji membantu pembangunan trotoar, penyediaan kursi taman, hingga penerangan jalan pada tahun ini.

Momen ini sekaligus dimanfaatkan Dedi untuk memberikan peringatan keras kepada kepala daerah lain. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan sidak serupa ke berbagai wilayah di Jawa Barat.

“Bagi para Bupati/Wali Kota seluruh Jawa Barat, hati-hati. Nanti saya datang sidak. Kalau saya lihat sampah, langsung bupatinya dipanggil,” tegas Dedi.

Bupati Reynaldy merespons teguran tersebut dengan komitmen perbaikan segera. Ia berjanji akan menata kota menjadi lebih bersih dan rapi sesuai instruksi pimpinan.

DPRD Subang Kebut Pemulihan Pasca-Banjir, Fokus Benih dan Tanggul

penanganan pasca-banjir Subang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang bergerak cepat menangani dampak bencana yang melanda wilayahnya. Gabungan komisi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis pada Kamis (5/2/2026).

Agenda ini melibatkan berbagai dinas terkait untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi. Ketua DPRD Subang, Viktor Wirabuana, memimpin langsung pembahasan mengenai langkah pemulihan tersebut.

Viktor mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam menanggulangi situasi darurat. Kesiapsiagaan dinas terkait dinilai efektif dalam menangani banjir di beberapa titik krusial.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan dinas terkait yang telah siap siaga mengatasi banjir di beberapa wilayah di Subang,” ujar Viktor.

Distribusi kebutuhan pokok seperti beras dipastikan terus berjalan lancar. Layanan kesehatan juga tetap bersiaga penuh dengan dukungan pasokan obat-obatan dari kementerian.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan melalui bantuan stimulan uang tunai bagi lansia. Viktor juga berterima kasih atas partisipasi donatur swasta, termasuk Rans Entertainment, yang turut meringankan beban warga.

Dinas Pertanian dan Kelautan mendapat tugas khusus untuk memulihkan ekonomi warga. Bantuan benih padi dan bibit ikan segera disalurkan kepada petani serta petambak yang merugi.

DPRD mendesak Dinas PUPR menyusun peta jalan pencegahan banjir untuk jangka panjang. Pembangunan tanggul dan normalisasi sungai menjadi prioritas infrastruktur yang tidak bisa ditunda.

Sinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi kunci karena kewenangan pengelolaan sungai besar ada di pusat. Koordinasi intensif antara Pemda dan pemerintah pusat terus diperkuat.

“Dari penyampaian Asda 1, pihak BBWS sudah turun untuk menambal tanggul yang rusak dan berdiskusi dengan Gubernur serta Bupati terkait upaya penanganan jangka panjang,” jelas Viktor.

Pemerintah daerah berencana mengirim surat resmi ke Kementerian PUPR untuk pengajuan pembangunan embung. Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen agar bencana banjir tidak terus berulang di masa depan.

Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Motor, 8 Warga Subang Ditangkap

main hakim sendiri Subang

Satreskrim Polres Subang bergerak cepat menangkap delapan warga terkait aksi main hakim sendiri. Insiden pengeroyokan ini menyebabkan satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas.

Peristiwa maut tersebut terjadi di Kecamatan Purwadadi pada Jumat pagi (6/2/2026). Casdi memergoki dua pria yang hendak membawa lari motor Yamaha Vega miliknya sekitar pukul 08.30 WIB.

Petani di Blok Sukajaya, Desa Wanakerta ini spontan berteriak “Maling!” saat melihat aksi tersebut. Teriakan itu memancing perhatian massa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Warga mengejar kedua pelaku hingga terkepung di kawasan lahan kosong Industri Intijaya. Massa yang tersulut emosi langsung melakukan tindakan brutal menggunakan tangan kosong hingga balok kayu.

Obi Mahesar (37) tewas di tempat akibat luka parah di sekujur tubuhnya. Sementara itu, Diva Septiansyah (28) kini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin penangkapan kurang dari 24 jam pascakejadian. Polisi mengamankan delapan warga yang terlibat di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan peran para tersangka bervariasi. Sebagian pelaku teridentifikasi menendang hingga memukul korban menggunakan kayu.

“Saat ini delapan warga tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Satreskrim Polres Subang,” ujar AKP Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang melarang keras aksi vigilantism. Tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa orang lain merupakan pelanggaran pidana serius.

Mengaku Staf Khusus Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Rp 250 Juta

penipuan modus staf khusus

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus pejabat gadungan. Polisi menangkap pria berinisial M.S.A alias B yang mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, merilis pengungkapan kasus ini di Aula Patriatama, Jumat (6/2/2026). Penyelidikan bermula dari laporan korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, pada awal Januari lalu.

Drama penipuan ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan pada Agustus 2025. M.S.A menggunakan tipu daya asmara untuk menjerat korban dan meyakinkannya bahwa ia adalah pejabat penting.

Tersangka kemudian meminta sejumlah dana dengan berbagai alasan bisnis. Ia berdalih membutuhkan modal untuk usaha alat podcast, jual beli mobil, hingga biaya persiapan pernikahan.

Korban yang terperdaya menyerahkan uang tunai dan melakukan transfer hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya uang, M.S.A juga membawa kabur satu unit motor Yamaha Filano dan perhiasan emas.

Total kerugian yang menimpa I.L mencapai angka Rp 250 juta. Pelaku lantas menghilang tanpa jejak dan memutus seluruh akses komunikasi setelah menguasai harta korban.

Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap M.S.A di Kota Bekasi, 24 Januari 2026 dini hari. Polisi turut menyita barang bukti berupa Samsung S23 FE, gimbal DJI, dan mikrofon nirkabel.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pelaku juga beraksi di luar Subang. Warga Kabupaten Cianjur diketahui menjadi korban lain dengan modus pencatutan instansi pemerintah yang sama.

M.S.A kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal empat tahun akibat perbuatannya.

AKBP Dony mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mencatut jabatan pemerintahan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama jika ada permintaan uang atau barang.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penipuan di wilayah hukum kami demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Tilep Ratusan Juta untuk Bayar Utang, Kades Bendungan Subang Resmi Ditahan

korupsi dana desa Subang

Jeruji besi kini menjadi tempat istirahat baru bagi AA (49). Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, ini resmi menjadi tahanan Polres Subang akibat kasus rasuah.

Ia terseret kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Audit Inspektorat Daerah mencatat total kerugian negara yang timbul mencapai angka Rp294.500.000.

Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono, menyebut pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat. Warga mencium aroma kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di desa tersebut dan melapor ke polisi.

Modus operandi tersangka terbilang nekat dengan menyusun laporan kegiatan fiktif. Dana dari berbagai sumber seperti BKK, BKUD, dan Banprov berhasil dicairkan, namun fisik proyek nihil.

Salah satu proyek fiktif adalah rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84,5 juta dari sumber Banprov. Selain itu, pengecoran Jalan Usaha Tani senilai Rp200 juta juga tidak pernah terealisasi.

Dana Stimulan RT sebesar Rp10 juta pun turut menjadi sasaran penyelewengan. Alih-alih untuk infrastruktur, uang rakyat tersebut beralih fungsi untuk kepentingan pribadi sang Kades.

AA menggunakan anggaran tersebut untuk membayar utang pribadinya kepada penyuplai material. Sebagian dana juga dipakai untuk menutupi temuan pajak dari tahun sebelumnya.

Penegak hukum sejatinya sempat memberikan kelonggaran waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Kesempatan sesuai nota kesepakatan Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri ini sayangnya diabaikan tersangka.

AA baru menunjukkan itikad pengembalian setelah status tersangka resmi melekat. Ia menyerahkan uang tunai Rp50 juta yang kini disita penyidik sebagai barang bukti bersama dokumen pendukung.

Penyidik Polres Subang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (3/2/2026). AA dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKBP Dony menyampaikan pesan tegas dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Ia mengingatkan para pejabat desa lain untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan memberi ruang bagi koruptor di Subang,” tegas Kapolres.

Recent Posts