Beranda blog Halaman 1105

Rumah Warga di Cigedug Garut Terbakar Hingga Rata dengan Tanah

Kebakaran-Rumah.jpg

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah warga di Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terbakar hingga rata dengan tanah. Peristiwa kebakaran rumah itu terjadi pada Selasa (03/01/2023) malam.

Beruntung, dalam peristiwa kebakaran rumah milik Hasanudin (27) itu tidak sampai memakan korban jiwa. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 jutaan.

Rumah yang terbakar itu tepatnya berada di Kampung Baru Tonggoh, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Sekretaris Kecamatan Cigedug, Mamun Gunawan mengatakan, penyebab kebakaran rumah warga Cigedug itu masih belum terungkap.

Baca Juga: Satu Rumah di Panumbangan Ciamis Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

“Penyebabnya kita belum tahu. Hanya saja rumah milik Hasanudin itu terbakar hingga rata dengan tanah,” kata Mamun Gunawan.

Lanjutnya mengatakan, orang yang pertama kali mengetahui rumah Hasanudin terbakar adalah tetangganya. Saat itu titik api menyala besar di dalam rumah.

“Tetangganya melihat titik api yang menyala di rumah Hasanudin dan langsung teriak memberitahukan ke tetangga lainnya untuk membantu memadamkan api,” paparnya.

Maman menambahkan, petuga melakukan upaya pemadaman api. Namun petugas mengalami hambatan karena lokasi rumah warga Cigedug itu jauh dari jalan raya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)

UMK 2023 Sudah Berlaku, Disnaker Banjar: Kalau Tidak Sesuai Bakal Disanksi

IMG_20230103_213233_5dvuO6xT0z_OuitXd1358.jpeg

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar mengingatkan kepada perusahaan mulai 1 Januari 2023, UMK sebesar Rp 1.998.119 mulai berlaku. Perusahaan bakal mendapat sanksi apabila tidak membayar UMK sesuai Keputusan Gubernur 7 Desember 2022.

Kadisnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial Dewi Fartika mengatakan pihaknya pun telah melakukan sosialisasi melalui surat edaran terkait pembayaran UMK tahun 2023. Ada pun UMK 2023 sebagaimana edaran tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha pun menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah pada saat menentukan besaran nilai upah pekerja yang masa kerjanya lebih satu tahun.

“Sejak tanggal 30 Desember sudah kami sosialisasikan. Kalau perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK maka ada sanksinya,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kota Banjar Paling Rendah

Selain skala upah, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK 2023 yang berlaku. Kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tidak boleh mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan.

Dewi menerangkan apabila perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK 2023 yang ditetapkan maka ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bagi perusahaan yang melanggar tentu ada saksinya. Tapi untuk pengawasan tersebut kewenangannya ada pada Dewan Pengawas, sedangkan kami hanya pembinaan saja,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Potret Wabup Subang Saat Kunjungi Kebun Wisata Grand Sakina Farm

IMG_20230103_204905.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengunjungi kebun wisata Grand Sakina Farm yang mengembangkan komoditas melon yang beralamat di jln. Arief Rahman Hakim, Komplek Grand Sakina Residence, RT. 65 RW. 14, Kelurahan Cigadung, Subang. Selasa (3/1/2023).

Kedatangan Kang Akur sapaan Wakil Bupati Subang Agus Masykur tersebut sekaligus untuk memanen buah melon yang dibudidayakan oleh petani Milenial Subang di Grand Sakina Farm yang cukup berhasil. Kang Akur pun sangat bangga bisa memanen serta memetik langsung buah melon dari pohonnya.

Ada beberapa varietas yang dibudidayakan dan ditanam di Grand Sakina Farm tersebut, diantara melon jenis honeydew, melon Stella dan melon golden salsa.

Grand Sakina Farm sendiri tersebut terbuka untuk umum sebagai tempat kebun wisata bila ingin merasakan metik dan makan langsung di kebunnya yang berada di wilayah kota Subang.

“Buat teman-teman warga Subang dan sekitarnya bila ingin merasakan panen dan metik sendiri dan langsung makan melon ditempat, silahkan datang saja ke Gran Sakina Farm Subang,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan buah melon ini menjadi komoditi unggulan baru Subang dan menjadi kebanggaan serta menjadi contoh buat para petani Milenial untuk bisa berkarya di lahan yg tidak terlalu luas cukup dengan metode dan teknologi hidroponik,” pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanian Subang beserta jajarannya, Lurah Cigadung, Ketua RW, Ketua RT dan para petani Milenial lainnya.

Perbaikan Jalan Penghubung di Kabupaten Bandung, Bukan Ranah Pemerintah Desa

jalan-rusak-tenjolaya-2.jpg

harapanrakyat.com,- Terkait belum adanya perbaikan jalan rusak yang merupakan penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur, pemerintah desa setempat membenarkan hal tersebut.

Pemerintah desa mengaku sering mengusulkan perbaikan jalan rusak itu pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Bandung. Akan tetapi, hingga saat ini pengajuan tersebut belum terealisasi.

Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri mengatakan, selain menghubungkan antara Desa Tenjolaya dengan Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, jalan itu juga menghubungkan ke daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.

Baca Juga : Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Rusak, sejak Indonesia Merdeka Belum Pernah Diperbaiki

“Jalan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam kondisi jelek, bahkan sejak Indonesia sebelum merdeka pun, jalan ini belum pernah ada perbaikan jalan. Kalau jalan ini masuk ke dalam wilayah desa, tentunya saya akan perbaiki untuk masyarakat,” ungkap Ismawanto, Selasa (3/1/2023).

Akan tetapi, lanjut Ismawanto, jalan tersebut bukan termasuk kewenangan desa. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak untuk perbaikan jalan penghubung yang rusak ini.

Ismawanto mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Bandung hingga pemerintah pusat agar dapat mengalokasikan anggaran perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut.

Sebab, lanjut Ismawanto, akses jalan ini sangat penting bagi warga, baik warga di Kabupaten Bandung maupun warga di Kabupaten Cianjur dan Garut.

“Kasihan masyarakat. Jalan ini sangat penting, terutama bagi yang sakit, ibu yang mau melahirkan. Saya pernah juga membawa jenazah warga Kampung Dewata yang meninggal di rumah sakit. Tidak ada jalan lain, kecuali menggunakan jalan itu,” ungkapnya.

Ismawanto juga membenarkan, selain akses mobilitas warga setempat, jalan itu juga menjadi akses bagi warga dari Kabupaten Cianjur dan Garut.

“Desa Tenjolaya dan Desa Sugihmukti ini berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Garut dan juga Kabupaten Cianjur. Jalan ini menghubungkan bukan antar desa saja, tetapi menghubungkan juga ke Cianjur dan Garut,” tuturnya.

Saat Pemilu Berlangsung, Jalan Rusak Jadi Tantangan Petugas

Kebutuhan perbaikan, lanjut Ismawanto, bukan sekedar jalan rusak saja. Melainkan perbaikan jembatan kayu yang hingga saat ini masih terbuat dari kayu seadanya hasil swadaya masyarakat. Termasuk penerangan jalan umum.

Baca Juga : Masa Jabatan Kurang dari Satu Tahun, Ridwan Kamil Diminta Fokus

“Saya mewakili masyarakat mengharapkan pemerintah daerah dan pusat agar memperhatikan kebutuhan perbaikan jalan ini agar menjadi akses yang layak dilalui,” ungkapnya menambahkan.

Tidak hanya aktivitas masyarakat yang terganggu dengan masih rusaknya jalan penghubung ini, demikian juga dengan petugas desa saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung.

Untuk menjangkau tempat pemungutan suara di daerah Kampung Dewata dan sekitarnya, petugas harus berjibaku melewati jalan rusak tersebut.

“Sudah beberapa kali Pemilu, warga disuruh turut berperan serta dalam pesta demokrasi. Tetapi ironisnya, setelah Pemilu itu selesai hak masyarakat memperoleh infrastruktur publik yang layak, masih terabaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, jalan penghubung antara wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur bagian selatan, serta Kabupaten Garut, Jawa Barat,  kondisinya rusak parah. Bahkan, sebelum kemerdekaan RI hingga saat ini, jalan tersebut belum pernah tersentuh perbaikan.

Baca Juga : Waspada! Ada 700 Titik Jalan Berlubang di Jawa Barat

Secara administratif kewilayahan di Kabupaten Bandung, jalan penghubung itu berada di antara Kampung Dewata Desa Tenjolaya dan Kampung Mandala Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan penghubung itu cukup berbahaya jika pengendara sepeda motor melewati jalan tersebut. Terlebih jika musim hujan tiba, kondisi jalan berbatu cukup licin jika pesepeda motor melintasi jalan tersebut.

Selain itu, genangan air bercampur lumpur merah juga turut memperparah kondisi kerusakan jalan. Hal itu pun menyulitkan pesepeda motor saat melintasi jalan.

Selain kondisi jalan berbatu, di beberapa titik di ruas jalan tersebut juga banyak genangan air bercampur lumpur merah. Hal itu pun dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Bahkan, sesekali di jalan itu juga terlihat angkutan umum berupa elf dari arah Kabupaten Cianjur maupun dari wilayah Kabupaten Garut bagian selatan melintas menuju Ciwidey Kabupaten Bandung. (Ecep/R13/HR-Online)

Harga BBM Non Subsidi Turun, Kendaraan di SPBU Kertahayu Ciamis Tetap Antri Pertalite

SPBU.jpg

harapanrakyat.com,- Pertamina resmi menurunkan harga BBM non subsidi. Meski begitu, antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih terlihat mengantri di layanan BBM subsidi jenis Pertalite.

Seperti halnya di SPBU Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. pantauan harapanrakyat.com, Selasa (03/01/2023), sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua terlihat memasuki antrian layanan BBM jenis Pertalite.

Bahkan, dari sejumlah antrean kendaraan tidak nampak ada yang masuk ke jalur antrian BBM non subsidi jenis Pertamax. Meski pihak manajemen SPBU telah memasang papan informasi penurunan harga BBM non subsidi.

Direktur SPBU Kertahayu Edi Yus mengatakan, sejak adanya kenaikan harga BBM, omset penjualan BBM non subsidi (Pertamax), serta Pertamina Dex sangat anjlok/jomplang dengan penjualan Pertalite. 

“Setiap hari jumlah kendaraan yang masuk untuk mengisi BBM di SPBU Kertahayu hanya menyerbu BBM jenis Pertalite. Sementara untuk Pertamax bisa kita hitung dengan jari,” kata Edi kepada harapanrakyat.com, Selasa (03/01/2023).

Baca Juga: Sejumlah Warga Ciamis Kecewa Tak Dapat Pertalite Harga Lama

Ia menyebutkan, jika dihitung dari seratus persen kendaraan yang masuk, paling hanya sekitar 7 hingga 10 persenan saja yang mengisi BBM non subsidi jenis Pertamax.

“Itu pun jika jumlah antrian Pertalite sangat padat. Kalau antrian Pertalite longgar, hampir rata-rata kendaraan itu masuk ke jalur BBM subsidi atau Pertalite,” papar Edi.

Pihak SPBU Informasikan Harga BBM Non Subsidi Turun

Menurutnya, saat adanya penurunan harga tersebut pihaknya tak henti-henti memberitahukan kepada masyarakat.

“Untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa BBM non subsidi jenis Pertamax turun harga, kami sengaja memasang papan informasi di pintu masuk SPBU,” katanya.

Baca Juga: Harga Pertamax Turun Jadi Rp 13.900, Harga Pertalite Kapan Turun?

Selain itu. lanjut Edi, pihaknya juga selalu memberikan arahan kepada para pengendara yang tengah antri Pertalite, bahwa harga Pertamax turun.

“Namun ya begitu, sepertinya masyarakat masih memilih harga BBM subsidi yang lebih murah harganya,” ujarnya.

Seperti diketahui saat ini pemerintah telah menurunkan harga BBM non subsidi jenis Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamina Turbo.

Untuk BBM jenis Pertamax turun dari harga Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Lalu, Pertamax Dex dari harga Rp 18.800 turun menjadi Rp 16.750, dan Pertamax Turbo dari Rp 15.200 menjadi Rp 14.050 per liter. (Suherman/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana Bicara Soal Kepemimpinan Rasulullah

Ketua-DPRD-Ciamis-Nanang-Permana-Bicara-Soal-Kepemimpinan-Rasulullah.jpeg

harapanrakyat.com,- H Nanang Permana MH, Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, yang merupakan kader PDI Perjuangan (Soekarnois), berbicara soal kepemimpinan Rasulullah, Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, Rasulullah merupakan pemimpin terbaik sepanjang masa. “Beliau (Rasulullah) merupakan uswah atau contoh yang sempurna,” ujar H Nanang, Selasa (3/1/2023).

Dalam kepemimpinannya, Rasulullah SAW selalu memberi contoh wujud apa yang diucapkannya.

“Jika melarang judi maka dia tidak judi, jika menyuruh umat salat tepat waktunya, beliau beri contoh. Beliau dakwah menyampaikan dilarang mabuk atau minum khamr, maka beliau tidak minum khamr,” kata Ketua DPC PDIP Ciamis ini.

Baca juga: Kunjungi Korban Kebakaran di Pamalayan Ciamis, Nanang Permana Berikan Bantuan

Selain memberikan contoh kepada umat, dalam kepemimpinannya, Nabi Muhammad SAW begitu dilandasi dengan keikhlasan dan kesabaran.

“Nah untuk ikhlas dan sabar ini yang memang semua orang perlu belajar, karena dengan ikhlas dan sabar akan lahir tindakan yang bijak menghadapi siapapun,” ungkapnya.

Lanjut Nanang, salah satu sikap sabar dan ikhlas Rasulullah, yakni saat beliau dakwah ke orang Thaif, Rasul diusir, dikejar sampai dilempari hingga kakinya berdarah.

Saat itu, Malaikat Jibril bertanya ke Rasulullah, kalau mau gunung ini akan ditimpakan kepada mereka (orang Thaif).

Namun Rasulullah SAW menjawab jangan. Beliau malah berdoa, ya Allah beri mereka petunjuk, karena sesungguhnya mereka tidak tahu.

“Jadi betapa Rasulullah memberi contoh begitu lembutnya, sebuah perintah tegas pun yang tidak dilaksanakan, jika itu karena tidak tahu, maka akan dimaafkan dan Rasulullah mendoakan ke orang tersebut agar dapat hidayah,” jelas Nanang yang juga Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis ini.

Meski demikian, Nabi Muhammad SAW dalam kepemimpinannya juga menunjukan ketegasannya.

Salah satu contoh, saat perang, Rasulullah melakukan perjanjian dengan Yahudi Bani Quraizah. Kemudian Bani Quraizah itu berkhianat dan melakukan kesalahan, maka Rasulullah menghukumnya.

“Jadi tindakan tegas Rasulullah itu dilakukan kepada orang yang sudah tahu hukum,” ucap Nanang.

“Banyak hal banyak teknik bagaimana Rasulullah memimpin umatnya, berjalan dijalan kebenaran  kehidupan, untuk mencapai Ridho Allah, jadi mari kita contoh Rasulullah,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online)

Masa Jabatan Kurang dari Satu Tahun, Ridwan Kamil Diminta Fokus

Anggota-DPRD-Jabar-Haru-Suandharu.jpeg

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjaga amanahnya sebagai kepala daerah, hingga akhir masa jabatan.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, akan berakhir pada 23 September 2023.

“Maka harus fokus, di akhir masa jabatan ini jangan sampai sudah berhenti sebelum waktunya,” ungkap anggota DPRD Jabar itu kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga : Pemkot Bandung Cabut Perwal PPKM di Kota Bandung

Menurutnya pada momentum berakhirnya masa jabatan bagi kepala daerah, maka DPRD akan melihat apa saja yang belum selesai. Mulai dari janji kampanye atau politik hingga target-target program kerja selama menjabat.

“Sebetulnya tidak ada yang istimewa, tinggal nanti ada pertanggungjawaban masa akhir jabatan. Nanti akan dilihat mana saja target-target, janji kampanye, indikator keberhasilan yang sudah tercapai dan belum tercapai,” jelasnya.

Terkait janji-janji Ridwan Kamil, lanjutnya, hanya tinggal menyempurnakan saja di akhir kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

“Pembahasannya sudah kemarin pada saat APBD 2023, tinggal peluangnya itu APBD Perubahan 2023, dan sisanya tinggal menjalani saja,” ucapnya.

Lebih jauh, terkait dengan janji politik Ridwan Kamil, Ia mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat akan membentuk panitia khusus (pansus). Hal itu untuk melihat atau melaporkan terkait dengan apa yang telah terealisasi maupun yang belum terealisasikan.

“Kemudian nanti juga ada laporan akhir masa jabatan gubernur. DPRD akan membentuk pansus. Satu per satu (program) mana saja yang tercapai dan tidak tercapai, mana saja yang masih menjadi persolan dan yang menjadi keberhasilan. Itu kami akan melihatnya secara objektif,” tuturnya.

Baca Juga : Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Rusak, sejak Indonesia Merdeka Belum Pernah Diperbaiki

Akhir Masa Jabatan, Ridwan Kamil Tidak Akan Buat Program Baru

Sementara terkait pernyataan Ridwan Kamil yang tidak akan membuat program baru di sisa jabatannya, Haru menilai bahwa apa yang telah dilakukannya sudah selesai.

“Sekarang lebih kepada bagaimana pelaksanaan APBD 2023. Karena kalau masa perencanaan, masa kerja, itu sudah selesai dan tinggal yang 2023 ini. Mungkin ada yang masih bisa perlu penyempurnaan. Saya paham apa maksud pak Gubernur (tinggal menyempurnakan program),” ucapnya.

Oleh karena itu, Haru berharap Ridwan Kamil serta jajarannya dapat fokus di 2023 untuk menyelesaikan beberapa program yang belum selesai.

“Harapannya menghadapi tantangan-tantangan di 2023, mulai dari resesi global, meningkatnya indeks generasi, lalu penanganan kasus stunting, kemiskinan ekstrem, jumlah kemiskinan yang meningkat. Ini saya kira yang harus menjadi fokus bagi Pemerintah Provinsi Jawa barat saat ini” paparnya.

Sebelumnya, pada sisa masa jabatannya yang kurang dari satu tahun sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyempurnakan beberapa program pada masa kepemimpinannya.

Ridwan Kamil mengatakan, bahwa di sisa masa jabatannya yang tinggal hitungan bulan tidak akan membuat program baru di Provinsi Jawa Barat.

“Saya enggak ada program baru, yang ada menyempurnakan saja. Jadi gak ada program baru,” ungkap Ridwan Kamil. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Tolak Berhubungan Badan, Wanita di Bandung Tewas Dianiaya

ekspose-pembunuhan-polresta-bandung.jpg

harapanrakyat.com, – Akibat menolak berhubungan badan, seorang tersangka berinisial AR (35), warga Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa korban berinisial NR (38) hingga meninggal.

Kemudian tersangka membawa korban ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.

Kepada petugas rumah sakit saat itu, tersangka menyebutkan bahwa NR merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Nugroho saat menggelar perkara ini menjelaskan, tersangka membawa korban yang sudah meninggal ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, pelaku ini menyebutkan bahwa NR ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Rusak, sejak Indonesia Merdeka Belum Pernah Diperbaiki

Namun, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung.

“Kejadiannya pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 4 dini hari. Informasinya kecelakaan lalulintas. Namun pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung. Kemudian, petugas kami melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/1/2023).

Kapolresta Bandung ini menuturkan, setelah polisi memeriksa tempat kecelakaan lalu lintasnya, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta di lapangan, lanjut Kusworo, polisi pun langsung melakukan pendalaman.

“Berdasarkan saksi yang ada, bahwa memang tidak ada kecelakaan lalu lintas. Kemudian polisi melakukan pendalaman lagi sehingga kami memperoleh keterangan. Akhirnya, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal,” ucapnya.

Tersangka Ajak Korban Berhubungan Badan di Rumah Kosong

Kepada polisi, lanjut Kusworo, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban di sebuah rumah kosong di Kampung Cibisoro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.

Menurut Kusworo, motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.

“Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban yang akhirnya korban terpeleset dan terjatuh dari lantai dua bangunan tersebut. Akibatnya, korban mengalami gegar otak sebagaimana hasil visum dari pihak rumah sakit,” kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, hubungan korban dan tersangka merupakan teman kerja. Tersangka baru mengenal korban selama dua hari.

“Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang pelaku ini mucikari,” tuturnya.

Baca Juga : Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Bandung Berhasil Diringkus

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidier pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman untuk subsidier ini selama 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan karena korban memiliki utang sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka.

“Karena dia (korban) sudah punya utang kepada saya, kemudian saya rayu korban melakukan hubungan badan, tapi korban menolak. Akhirnya saya pukul (korban) kemudian terjatuh dan meninggal,” ungkap tersangka. (Ecep/R13/HR-Online)

Merasa Difitnah, Ormas Islam di Tasikmalaya Laporkan Penjual Miras ke Polisi

Ormas-Islam-di-Tasikmalaya-Laporkan-Penjual-Miras.jpg

harapanrakyat.com,- Ormas Islam melaporkan pemilik kios yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AN.

AN diduga telah melakukan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 310, pasal 321 dan pasal 355 KUHP.

AN dilaporkan ke SPKT Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/1/2022), karena sudah menuduh ormas islam dan santri mengambil kunci mobil milik AN.

Ustad Ucu , perwakilan Ormas Islam di Tasikmalaya mengatakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota, untuk melaporkan penjual miras, lantaran ada indikasi fitnah kepada ormas Islam.

“Yang kita laporkan adalah pemilik daripada ruko tersebut, terkait fitnah kepada kami ormas Islam dan santri. Fitnah itu bersumber dari voice note (pesan suara) AN yang disampaikan kepada pihak Pemerintah Keluarahan, yang memang intinya menuduh kami mengambil kunci mobil miliknya yang hilang,” ujar Ustad Ucu.

Baca juga: Marak Korban Investasi Bodong, Pengamat Ekonomi Tasikmalaya Angkat Bicara

Padahal, menurutnya, pada saat pembongkaran ruko tersebut yang dihadiri pihak kepolisian dan Satpol PP, sesuai kesepakatan, pihaknya tidak masuk ke ruko hanya mendampingi saja di luar.

Kejadiannya itu terjadi beberapa waktu lalu, saat ormas islam bersama aparat di Kota Tasikmalaya, melakukan swiping di pasar Indihiang. Ada sebuah ruko yang digembok dijadikan tempat penyimpan miras, karena memang ada salah satu warga yang membeli miras di tempat tersebut, dan ditemukan waktu itu 500 botol miras dan tuak sebanyak 2 drum.

“Si AN itu menuduh kami dan santri mengambil kunci mobil. Memang sebelumnya ada musyawarah, bukannya dia (AN) minta maaf karena sudah mengedarkan miras di Kota Tasikmalaya, tanpa izin dan tidak ada tembusan pemerintah setempat. Malahan dia propaganda memfitnah kami ormas islam,” tegasnya.

Forum Mujahid Tasikmalaya Dukung Ormas Islam Laporkan Pembuat Fitnah

Nanang Nurjamil dewan pembina Forum Mujahid Tasikmalaya menambahkan, jika melaporkan adanya dugaan tindak pidana adalah hak konstitusi setiap warga negara.

“Mudah mudahan dengan adanya laporan ini menjadi pembelajar semua pihak, khususnya bagi siapapun yang melakukan praktek jual beli miras di Kota Tasikmalaya, apalagi sampai menebarkan fitnah pencemaran nama baik kepada para santri dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Menurut Nanang, Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri karena itu ada Perda No. 7 tahun 2014 yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Mudah-mudahan juga dengan adanya laporan ini bisa menjaga kondusifitas di kota Tasikmalaya.

Karena itu Nanang mengimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap bisa menjaga kondusifitas.

“intinya semua serahkan dan percayakan proses penegakkan hukmnya kepada aparat penegak hukum, kita selanjutnya tinggal mengawasi jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online/Editor Jujang)

AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja, Sebut Hanya Akomodir Kepentingan Elite

AHY-Kritisi-Perppu-Cipta-Kerja-Sebut-Hanya-Akomodir-Kepentingan-Elite.jpeg

harapanrakyat.com,- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Demokrat mengkritisi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja.

Kata AHY, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan Amar Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki adanya pelibatan masyarakat dalam perbaikannya.

“Selain terbatasnya keterlibatan publik, keluhan datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang mengeluhkan sulitnya akses terhadap materi UU selama berjalannya proses revisi,” ujar AHY, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Jalan Kaki ke KPU Diiringi Ratusan Kader Demokrat, AHY Nyatakan Siap Ikut Pemilu

Menurutnya proses yang diambil tidaklah tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang nampak dalam Perppu itu.

Kata dia, usai dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan lewat proses legislasi yang partisipatif, aspiratif dan legitimate.

“Bukan malah justru mengganti Undang-undang melalui Perppu. Kalau alasan penerbitan Perppu harus ada alasan kegentingan memaksa, namun argumen kegentingan ini justru tidak tampak di Perppu ini. Tidak tampak signifikan juga, perbedaan antara isi Perppu dengan materi Undang-undang sebelumnya,” jelas AHY.

Ia menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kelanjutan dari proses legislasi yang tidak partisipatif dan tidak aspiratif.

“Lagi dan lagi, esensi demokrasi di kita diacuhkan. Sejatinya, hukum itu dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan elite. Jadi, jangan menyelesaikan masalah, dengan masalah,” jelas AHY.

Recent Posts