Beranda Berita Subang Ombudsman RI Kawal Penggusuran Sepadan Irigasi Curug Agung agar Tak Rugikan Warga

Ombudsman RI Kawal Penggusuran Sepadan Irigasi Curug Agung agar Tak Rugikan Warga

Ombudsman RI penggusuran Curug Agung
Foto: ombudsman.go.id

Subang – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan hak warga yang terdampak penggusuran bangunan di sepanjang Saluran Irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kabupaten Subang. Proses revitalisasi irigasi dinilai krusial, namun tidak boleh mengabaikan keadilan bagi masyarakat.

Hal ini ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam audiensi yang digelar Jumat (9/5/2025). Audiensi melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, serta sejumlah instansi pengelola sumber daya air dan pertanahan.

Pertemuan tersebut merupakan respons atas keluhan warga terkait pembongkaran bangunan yang berada di sepadan irigasi. Proyek ini dilakukan untuk perbaikan saluran dan pelebaran akses jalan. Ombudsman RI menegaskan bahwa proses tersebut harus menjunjung prinsip keadilan.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran Gratis: Polres Subang Fasilitasi Perjalanan Aman dan Nyaman

“Kami hadir untuk memberi rasa aman. Irigasi memang penting, tapi hak masyarakat tidak boleh dilanggar. Harus ada solusi konkret dan kesepakatan bersama,” kata Yeka Hendra Fatika.

Dalam audiensi, ditemukan adanya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen hak tanah yang sah. Hal ini menandakan bahwa proses penggusuran tak bisa dilakukan secara gegabah. Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pun menjadi keharusan.

BACA JUGA:  Subang Siap Berbenah, Kang Rey Optimis Kota Makin Cantik

Ombudsman RI meminta semua pihak menunda sementara proses penggusuran. Penundaan ini berlangsung selama 1-2 minggu sambil menunggu hasil verifikasi dokumen dan fakta di lapangan. Tindakan apa pun harus sesuai hukum yang berlaku.

Jika nantinya penggusuran tetap dilakukan, Yeka menekankan perlunya dana kerohiman atau ganti rugi yang pantas bagi warga terdampak. Menurutnya, perlindungan hukum dan hak warga negara adalah prinsip yang tak bisa ditawar.

Permasalahan status lahan juga menjadi sorotan. Lahan sepadan sungai yang disengketakan tercatat dalam pengelolaan beberapa instansi, seperti Perum Jasa Tirta II dan Dinas SDA Jawa Barat. Sementara itu, irigasi yang direvitalisasi menopang pengairan bagi hampir 2.000 hektare lahan pertanian.

BACA JUGA:  Pemkab Subang Tingkatkan Transparansi dengan SIRUP 2025

“Proses harus adil dan patuh aturan. Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat akan terus mengawal ini. Irigasi jalan, tapi masyarakat juga harus merasa aman,” tutup Yeka.

Ombudsman RI berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara kolaboratif dan manusiawi. Prinsip keadilan dan hak asasi menjadi pondasi dalam setiap langkah penyelesaian yang diambil.