suarasubang.com — Kasus pencabulan anak di Sumedang kembali menggegerkan publik setelah seorang guru honorer berinisial IM (35) nekat menculik seorang siswi SD. Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Kejadian memilukan ini terungkap bermula dari laporan kehilangan seorang siswi kelas 6 SD pada Jumat (17/4/2026). Beruntung, petugas kepolisian berhasil menemukan korban pada Minggu (19/4/2026) dalam kondisi selamat.
Sebelum dilaporkan menghilang, korban berinisial NAM ternyata sempat menjalin komunikasi intensif dengan pelaku melalui media sosial. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu secara langsung di wilayah Jatimulya, Sumedang pada hari Jumat tersebut. Namun, pertemuan itu justru menjadi awal dari rangkaian tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kronologi Pertemuan dan Tindakan Bejat Pelaku
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa perkenalan keduanya berawal dari aplikasi media sosial pada 15 April 2026. Setelah bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya, tersangka langsung membawa korban ke sebuah kos-kosan di wilayah Sumedang Utara. Di lokasi itulah tersangka IM melancarkan aksi tidak senonohnya kepada korban untuk pertama kalinya.
Selain di kos-kosan, pelaku ternyata mengulangi perbuatan kejinya hingga lima kali di lokasi yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM mencabuli korban sebanyak tiga kali di kosan tersebut dan dua kali di kediamannya sendiri di Desa Cijeler. Kejadian berulang ini menunjukkan adanya niat jahat yang dilakukan secara sadar oleh sang guru honorer tersebut.
Modus Operandi dan Kondisi Terkini Korban
Demi memuluskan aksinya, tersangka memberikan iming-iming berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada korban. Bahkan, IM mengaku akan bertanggung jawab sepenuhnya jika korban mengalami kehamilan atau jatuh sakit akibat perbuatannya. Polisi mengungkapkan bahwa nafsu birahi menjadi motif utama pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SMK ini.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi psikis dan fisik korban saat ini dalam keadaan yang relatif baik. Petugas telah menempatkan NAM di sebuah rumah aman (safe house) milik Polres Sumedang untuk menjalani proses pemulihan. Selama berada di sana, Dinas Sosial akan mendampingi dan memberikan pembinaan hingga proses penyelidikan selesai sepenuhnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Bagi Orang Tua
Akibat tindakan kriminal tersebut, polisi menjerat IM dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Langkah hukum tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus melindungi hak anak-anak dari ancaman predator seksual.
Terakhir, Kapolres mengimbau agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka di dunia nyata maupun maya. Jangan sampai anak-anak lepas dari pengawasan, terutama saat mereka menggunakan aplikasi media sosial yang berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Edukasi mengenai keamanan digital kini menjadi hal yang sangat krusial bagi setiap lingkungan keluarga.








