Beranda Berita Subang DPRD Subang Gelar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

DPRD Subang Gelar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

DPRD-SUbang-Pemkab-Subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – DPRD Subang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (1/7/2021). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Subang H. Ruhimat dan wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD H. Narca Sukanda S.Sos tersebut dapat terlaksana setelah dianggap memenuhi kuorum dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 33 orang. Rapat paripurna tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 namun sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum yang hanya dihadiri 15 anggota dewan.

BACA JUGA:  DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPJ APBD 2023

Menurut H. Narca bahwa sesuai dengan kesepakatan pada hari selasa 29 Juni 2021 maka rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual dan mengingatkan para hadirin untuk tetap mewaspadai bahaya penyebaran covid 19 di Kabupaten Subang. H. Narca pun mengucapkan selamat kepada Bupati Subang beserta jajaran atas diraihnya predikat opini WTP dari BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya kang Jimat menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kinerja seluruh anggota DPRD kabupaten subang yang secara demokratis berhasil menyetujui dan menetapkan persetujuan atas RAPERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

Adapun untuk proses selanjutnya terkait proses yang telah dilalui tersebut adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kang Jimat menegaskan bahwa dengan telah disetujui dan ditetapkannya draft peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna ini oleh DPRD Kabupaten Subang, dapat dimaknai sebagai momen dan peristiwa penting bagi kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Subang yang menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat guna mempercepat proses peningkatan keberhasilan pembangunan di kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Mahasiswa STIESA Subang Belajar Pengelolaan Rantai Pasok dan CSR di PT DAHANA

“Mari kita bahu-membahu dan dan bergandeng tangan agar kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini, tetap terjaga dan kualitas serta kuantitasnya terus ditingkatkan” tandas kang Jimat.

Hadir pula mendampingi Kang Jimat-Akur dalam Rapat Paripurna tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si dan seluruh Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) dan Camat se Kabupaten Subang melalui virtual Zoom, ketua wakil ketua DPRD beserta para anggota DPRD Kabupaten Subang.