Beranda Berita Subang Langgar Parkir, Ratusan Motor dan Mobil di Bandung Diangkut Dishub

Langgar Parkir, Ratusan Motor dan Mobil di Bandung Diangkut Dishub

0b460fb9ec13f550fb4c2cc9e8f96264.jpg

KBRN,Bandung: Ratusan motor dan mobil diangkut mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung karena parkir di tempat yang dilarang. Jumlah tersebut didapat dari pengangkutan sejak periode Februari hingga September. 

“Februari sampai September 243 roda dua dan roda empat 49,” ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Jumat (23/9/2022). 

BACA JUGA:  Kapolres Subang Turun ke Ladang: Sinergi Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Asep menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Selain itu tidak boleh dibiarkan lebih dari tiga hari di tempat penyimpanan. 

Asep mengutarakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir. Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda,” paparnya. 

BACA JUGA:  Subang Bidik Potensi Peternakan dan Pertanian, Dapat Dukungan DPR RI

Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung. 

“Penertiban tiap hari seperti di Jalan Majapahit tidak boleh ada parkir,” tandasnya.