Ratusan massa dari berbagai serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan skala yang lebih besar pada hari Jumat, 6 November 2026. Aksi turun ke jalan ini bertujuan mendesak Bupati Subang agar segera menandatangani Surat Keputusan (SK) peresmian Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Pengesahan dokumen legal ini sangat krusial untuk mengejar target waktu pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2027. Sebelumnya, kelompok buruh telah menggelar demonstrasi serupa sejak Selasa sore hingga malam hari, 3 November 2026.
Dinamika Penundaan Pengesahan SK
Massa buruh menyatakan kekecewaan mendalam karena janji penandatanganan SK pada Rabu, 4 November 2026, urung direalisasikan. Penundaan ini memicu polemik setelah munculnya desakan agar buruh meminta maaf terlebih dahulu kepada bupati akibat aksi demonstrasi di rumah dinas.
Perwakilan buruh, Esti Estiorini, menegaskan penolakan keras terhadap syarat tersebut. “Kita tidak akan pernah mau minta maaf dan akan terus berjuang melakukan aksi demo selama seminggu berturut-turut sampai SK tersebut diteken,” orasi Esti.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, Aep Saepudin, menepis isu tersebut. Ia berdalih bahwa penundaan murni terjadi karena proses administrasi. “Prosesnya harus ada tinjauan dari segi hukum,” jelas Aep kepada perwakilan massa.
Urgensi Legalitas Dewan Pengupahan
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC KSPSI) Kabupaten Subang, Warlan, menjelaskan urgensi mendesak dari penerbitan SK tersebut. Masa berlaku SK Depekab periode sebelumnya telah habis secara hukum.
Dengan demikian, tim yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah saat ini tidak memiliki legalitas formal untuk bekerja.
Tugas utama Depekab mencakup pelaksanaan survei biaya hidup, pembahasan hasil survei, dan perumusan rekomendasi nilai UMK 2027. Rekomendasi tersebut nantinya harus diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Jika SK tidak segera terbit, ada celah hukum. Pihak pengusaha bisa mempertanyakan legalitas rapat pengupahan,” tutur Warlan. Akibatnya, proses perumusan UMK 2027 terancam molor dan berisiko merugikan ribuan pekerja di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.
Publik dan para pemerhati ketenagakerjaan dapat menyalin kronologi dinamika pengupahan ini ke dalam dokumen Membuat Artikel. Pencatatan ini sangat penting sebagai referensi pengawasan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan buruh.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apa tuntutan utama para buruh dalam aksi demonstrasi tersebut? Buruh mendesak Bupati Subang untuk segera menandatangani SK peresmian Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) agar pembahasan UMK 2027 dapat segera dilaksanakan.
- Mengapa ketiadaan SK Depekab ini merugikan pihak pekerja? Tanpa SK yang baru, anggota Dewan Pengupahan tidak memiliki legalitas hukum. Celah ini dapat digunakan oleh pengusaha untuk menolak hasil rapat, sehingga penetapan UMK 2027 berisiko terlambat.
- Kapan aksi unjuk rasa susulan ini diselenggarakan? Aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar ini berlangsung pada hari Jumat, 6 November 2026, menyusul kegagalan mediasi pada aksi sebelumnya.








