Beranda Berita Subang Penegakan Hukum: Polres Subang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Subang

Penegakan Hukum: Polres Subang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Subang

kasus persetubuhan anak di Subang 

Pihak Polres Subang menangani kasus persetubuhan anak di Subang yang melibatkan seorang ayah kandung secara tegas dan tuntas. Selain itu, jajaran penyidik langsung menangkap tersangka berinisial I S setelah menerima laporan resmi dari nenek korban setempat.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menindak setiap pelaku kekerasan terhadap anak tanpa toleransi. Petugas mengamankan pria berusia tiga puluh tujuh tahun tersebut di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Pabuaran.

Oleh karena itu, tindakan cepat aparat kepolisian ini memberikan perlindungan nyata bagi masa depan korban anak di bawah umur.

Modus Ancaman Dan Eksploitasi Relasi Kuasa Orang Tua

Tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua kandung untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang kali sejak tahun lalu. Selanjutnya, pelaku mengancam tidak akan membiayai pendidikan sekolah korban apabila korban menolak keinginan jahat tersebut di rumah.

BACA JUGA:  Milangkala Desa Kumpay ke-205: Sinergi Mewujudkan Desa Maju

Pelaku juga menakut-nakuti korban dengan ancaman menahan bantuan modal usaha setelah kelulusan sekolah korban pada masa depan. Tekanan psikologis yang sangat berat membuat korban tidak berani melawan perbuatan jahat sang ayah kandung.

Dengan demikian, penyidik mencatat bahwa tersangka telah melakukan aksi keji tersebut lebih dari sepuluh kali secara beruntun.

Penahanan Tersangka Serta Pendampingan Psikologis Korban

Nenek korban memberanikan diri melaporkan kejahatan seksual ini kepada Markas Polres Subang pada pertengahan bulan Agustus lalu. Petugas kepolisian langsung menahan tersangka di dalam sel Rumah Tahanan Polres Subang guna menjalani proses hukum penyidikan.

BACA JUGA:  Kunjungan Mentan: Pusat Benih Padi di Subang Menjadi Penopang Swasembada Pangan Nasional

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan jaminan pemenuhan hak-hak dasar korban secara menyeluruh dan berkelanjutan setiap hari. Tim penyidik menyediakan layanan pendampingan psikologis serta bantuan hukum gratis guna memulihkan kesehatan mental korban.

Oleh sebab itu, jajaran kepolisian memastikan proses penyidikan perkara kejahatan ini berjalan secara transparan dan tuntas.

Jeratan Pasal Perlindungan Anak Dan Imbauan Kepada Masyarakat

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

BACA JUGA:  Warga Pusakanagara Subang Temukan Jasad Bayi Terkubur

Bahkan, polisi meminta seluruh masyarakat untuk selalu mewaspadai setiap potensi bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau warga agar segera memanfaatkan layanan kontak darurat seratus sepuluh jika menemukan indikasi kejanggalan.

Sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keselamatan seluruh generasi muda. Akhirnya, penuntasan kasus persetubuhan anak di Subang ini membuktikan ketegasan hukum dalam melindungi keselamatan anak.