Beranda Berita Nasional MPR: UU TPKS Perlu Disosialisasikan Secepatnya

MPR: UU TPKS Perlu Disosialisasikan Secepatnya

a202b422e66080de7b91123321c766f8.jpg

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan, pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu disosialisasikan secara menyeluruh secepatnya.

“Upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022). 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong pemangku kepentingan segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum. Sehingga, menciptakan efek jera bagi pelakunya.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Dengan begitu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat,” kata Lestari.

Ia juga berharap, efektivitas penerapan beleid dalam UU TPKS perlu didukung pemahaman penegak hukum.

“Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini, ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya,” pungkas Lestari.

BACA JUGA:  Subang Smartpolitan Diserbu Investasi Raksasa China: Pusat Industri Hijau Masa Depan

Untuk diketahui, gagasan untuk membuat Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tindak pidana kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka menyatakan usulan itu ada pertama kali pada 2012.

Pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR untuk disahkan sebagai Undang-undang pada Selasa (12/4/2022) kemarin.