KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan, pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu disosialisasikan secara menyeluruh secepatnya.
“Upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong pemangku kepentingan segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum. Sehingga, menciptakan efek jera bagi pelakunya.
“Dengan begitu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat,” kata Lestari.
Ia juga berharap, efektivitas penerapan beleid dalam UU TPKS perlu didukung pemahaman penegak hukum.
“Efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini, ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya,” pungkas Lestari.
Untuk diketahui, gagasan untuk membuat Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tindak pidana kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka menyatakan usulan itu ada pertama kali pada 2012.
Pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR untuk disahkan sebagai Undang-undang pada Selasa (12/4/2022) kemarin.