suarasubang.com — Satreskrim Polres Subang menetapkan J (19) sebagai tersangka dalam kasus ibu kubur bayi di Subang. Penetapan ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merampungkan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan di Lapas Subang. Penahanan tersebut dilakukan guna memproses hukum tindakan tersangka yang tega menguburkan anaknya sendiri.
Motif Ketakutan dan Malu
Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa sangat takut dan malu. Ia khawatir pihak keluarga maupun warga mengetahui bahwa dirinya melahirkan anak di luar nikah.
Tersangka mengungkapkan bahwa bayi laki-lakinya dikuburkan di pekarangan rumah hanya beberapa jam setelah dilahirkan. Selain itu, ia menyangka bayinya sudah meninggal karena tidak ada suara tangisan saat proses persalinan berlangsung.
Hasil Otopsi dan Pengejaran Ayah Biologis
Polisi menjelaskan bahwa hasil otopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut. Meskipun demikian, penyidik tetap menerapkan Pasal 460 KUHP atas tindakan penguburan jasad secara ilegal.
Saat ini, pihak kepolisian juga sedang fokus melakukan pengejaran terhadap pria yang merupakan ayah biologis bayi tersebut. Petugas terus mencari tahu keberadaan pria itu guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini.
Kronologi Penemuan Jasad
Peristiwa memilukan ini terungkap saat warga bernama Ato Saputro melihat kaki bayi menyembul dari tanah pada Senin (13/7/2026). Penemuan di Dusun Rancadaka tersebut langsung memicu kecurigaan karena bau menyengat serta banyaknya lalat di lokasi.
Setelah penggalian dilakukan, warga menemukan sesosok bayi laki-laki tanpa busana dengan tali pusar yang masih menempel. Jajaran Satreskrim kemudian bergerak cepat mengamankan J yang mengakui telah melahirkan di kamar tidurnya pada Sabtu sebelumnya.








