Subang – Kabar mengenai kekerasan terhadap wartawan di sebuah kandang ayam di Subang menyita perhatian publik. Namun di balik sorotan tersebut, muncul fakta baru yang cukup mengejutkan—kandang ayam milik Letjen Purnawirawan Mulyo Aji ternyata memiliki izin resmi sejak tahun 2022.
Kandang ayam petelur tersebut berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Usaha ini dikelola oleh CV Indah Mulyo Mandiri, sebuah badan usaha yang dibentuk langsung oleh Mulyo Aji.
Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Waryana Suhendi, informasi yang menyebutkan kandang tersebut ilegal adalah tidak benar. Ia menyebutkan bahwa hoaks tersebut menyebar luas melalui media sosial dan media massa tanpa dasar yang jelas.
“Kandang ayam ini sudah memiliki izin operasional resmi sejak dua tahun lalu, dan kapasitasnya pun hanya 11.500 ekor, bukan 30 ribu seperti yang diberitakan,” ujarnya dalam rilis pers.
Kisruh bermula saat dua orang bernama Baim dan Hadi mendatangi kandang pada 8 April 2025. Saat itu, Mulyo Aji belum tiba di lokasi. Tanpa permisi, mereka langsung mendatangi dan mengintimidasi karyawan, menuduh kandang beroperasi tanpa izin.
Para pekerja yang mengetahui bahwa kandang memiliki izin sah, segera menghubungi pihak pengelola. Bahkan, Hadi sempat merekam aktivitas di dalam kandang, termasuk milik dua putri Mulyo Aji, tanpa izin.
Keesokan harinya, keduanya kembali datang dan bertemu langsung dengan Mulyo Aji. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas atau asal instansi, mereka tidak memberikan jawaban jelas.
Mulyo Aji pun telah menjelaskan langsung bahwa izin lengkap dan sah. Ia juga menunjukkan papan nama CV yang terpasang di pinggir jalan sebagai bukti.
Sayangnya, Hadi tetap menunjukkan sikap arogan. Ia justru membahas insiden kekerasan yang terjadi di kandang ayam lain di Tanjungsiang, seolah ingin menakut-nakuti.
Situasi memanas ketika Mulyo Aji mempertanyakan sikap intimidatif mereka kepada karyawan. Namun, penjelasan yang diberikan tidak sesuai kenyataan di lapangan. Akibatnya, emosi karyawan tak terbendung dan insiden pun terjadi.
Lima orang karyawan kini harus berurusan dengan kepolisian. Sementara itu, Mulyo Aji mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun moral akibat kejadian tersebut.
Tak tinggal diam, Mulyo Aji melaporkan Hadi dan Baim ke Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, fitnah, serta pelanggaran hukum lainnya seperti masuk tanpa izin dan ancaman menutup kandang secara paksa.