suarasubang.com — Anggaran publikasi Disdikbud Subang kini kembali menjadi pusat perhatian setelah sejumlah awak media mempertanyakan rincian alokasi dana tersebut. Oleh karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang berencana meminta penjelasan resmi terkait media mana saja yang mendapatkan kerja sama. Transparansi ini dinilai sangat krusial karena sumber pendanaannya berasal dari uang rakyat.
PWI Subang Rencanakan Audiensi Terkait Anggaran
Plt Ketua PWI Kabupaten Subang, H. Nano Suwarno, menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui distribusi anggaran tersebut. Lembaga profesi ini akan segera melayangkan permintaan audiensi langsung dengan Kepala Disdikbud Subang, Heri Sopandi. Pihak PWI ingin memastikan bahwa mekanisme kerja sama media berjalan secara akuntabel dan tanpa ada perlakuan istimewa.
Selain itu, hingga saat ini upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait belum membuahkan hasil. Staf di bagian lobi menginformasikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar kantor. Ketidakhadiran pimpinan saat dimintai klarifikasi wajar menimbulkan pertanyaan di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.
Urgensi Keterbukaan Informasi di Instansi Pemerintah
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, setiap instansi pemerintah wajib menjunjung tinggi asas transparansi kepada masyarakat. Maka dari itu, Disdikbud Subang perlu segera membuka data mengenai nama media penerima, nilai kontrak, serta keluaran yang dihasilkan. Langkah keterbukaan ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Selanjutnya, pihak redaksi tetap berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menyikapi isu anggaran publikasi Disdikbud Subang. Ruang klarifikasi serta hak jawab akan selalu dibuka lebar bagi pihak terkait pada pemberitaan berikutnya. Keterbukaan data menjadi satu-satunya cara untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.








