Beranda Berita Subang Asda I Setda Subang Resmikan Ruang Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Dawuan...

Asda I Setda Subang Resmikan Ruang Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang

Asda I Setda Subang Resmikan Ruang Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang

Mewakili Bupati Subang H. Ruhimat, Asda 1 Kabupaten Subang, H. Rahmat Hidayat resmikan ruang Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Selasa (15/8/2023).

Peresmian Ruangan Paten tersebut tentunya di tandai dengan pelaksanaan gunting pita yang di lakukan oleh ASDA 1 Kabupaten Subang yang di dampingi langsung Camat Dawuan Yulia Merdekawati serta para Staf Kecamatan Dawuan juga para Kepala Desa se-Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

Hal ini, Asda 1 H. Rahmat Hidayat juga mengatakan bahwa, pelayanan Paten ini sudah lama di gulirkan ketika kepemimpemimnan Bupati Terdahulu. Sehingga hal tersebut tentunya ada ruangan khusus di seluruh Kantor Kecamatan dan salah satunya di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang,

BACA JUGA:  Program KUA-PEU: Sinergi LAZ Assyifa Peduli dan Kemenag RI untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

"Paten yang di resmikan ini tentunya untuk memudahkan pelayan kepada warga masyarakat terutama kaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk pembuatan dokumen, seperti Surat-surat penting lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Rahmat juga menambahkan bahwa, hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Subang memiliki ruangan Paten, dan salah satunya di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

"Untuk di Kecamatan Dawuan ini hanya sekedar untuk melengkapi menyempurnakan kebutuhan untuk masyarakat, yang memang Kecamatan Dawuan ini baru berumur 15 Tahun," ucapnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

Namun Rahmat juga menyayangkan bahwa, Paten ini salah satunya masih adanya kekurangan yaitu, plikasi pelayanan yang belum tersedia. "Kita kedepannya akan mengusulkan adanya aplikasi yang terpadu yang berbasis NIK di sediakan di seluruh Paten di Kecamatan se-Kabupaten Subang.

"Hal ini tentunya masyarakat yang datang ke Paten di Kecamatan tersebut, hanya cukup memasukan NIK nya saja, dan mereka akan di berikan pilihan saja, yang memang dalam jangka waktu semua yang dibutuhkan masyarakat dalam jangka waktu lima menit dapat terselesaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

Selanjutnya, Rahmat juga menjelaskan bahwa, hal ini tentunya sangat di butuhkan oleh masyarakat terkait pelayanan masyarakat yang baik dan maksimal, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan di pemerintahan tingkat kecamatan.

"Saat ini masyarakat menuntut pelayanan yang cepat tepat, tentunya untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dari setiap Pemerintahan tingkat Kecamatan," jelasnya.