Beranda Berita Subang Paripurna DPRD: Pemkab Jawab Pandangan Fraksi Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Subang

Paripurna DPRD: Pemkab Jawab Pandangan Fraksi Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Subang

pengelolaan barang milik daerah Subang

Pemerintah kabupaten mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah Subang guna memperkuat efisiensi anggaran pembangunan.

Selain itu, Bupati Reynaldy Putra Andita menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi dewan. Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi turut mendampingi pimpinan daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rapat krusial pimpinan dewan ini membahas secara mendalam rancangan perubahan peraturan daerah mengenai pedoman penataan kekayaan milik pemerintah.

Oleh karena itu, langkah transparansi administrasi ini akan menjamin kepastian status hukum aset publik daerah.

pengelolaan barang milik daerah Subang

Evaluasi Kerja Sama dan Nilai Aset Pasar Pamanukan Hingga Pagaden

Pemerintah daerah menyepakati pandangan Fraksi Golkar mengenai pentingnya penataan inventarisasi aset publik secara transparan. Selanjutnya, Bupati Subang menegaskan komitmen evaluasi terhadap seluruh bentuk kerja sama pemanfaatan lahan bersama pihak ketiga.

BACA JUGA:  Kunjungan Mentan: Pusat Benih Padi di Subang Menjadi Penopang Swasembada Pangan Nasional

Beliau memaparkan rincian nilai aset belum optimal seperti Pasar Pamanukan seluas tiga puluh enam ribu meter. Kawasan strategis Pasar Pagaden serta tanah PTC Pamanukan juga menjadi fokus utama pembenahan tata kelola aset daerah.

Dengan demikian, pengawasan ketat ini akan memaksimalkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur Serta Regulasi Peraturan Bupati

Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi memberikan penjelasan mendalam terhadap tanggapan pandangan umum Fraksi Partai Nasdem. Beliau menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah menjadi momentum emas untuk memperkuat sistem pengamanan aset publik.

BACA JUGA:  PHRI Subang Perkuat Kerja Sama Dukung Produk UMKM Lokal

Sementara itu, pemerintah kabupaten berjanji akan segera menyusun aturan teknis berupa peraturan bupati beserta SOP resmi.

Langkah penyusunan aturan turunan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas serta efisiensi tata kelola kekayaan publik. Oleh sebab itu, kepastian status hukum aset daerah akan terlindungi dengan sangat kuat di lapangan.

pengelolaan barang milik daerah Subang

Pembentukan Panitia Khusus Dan Komitmen Pengawasan Aset Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara resmi membentuk Panitia Khusus Lima guna mengawal pembahasan rancangan peraturan baru ini.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan di Subang Terjadi di Sembilan Titik

Bahkan, para anggota panitia khusus akan mengkaji setiap pasal agar pengelolaan kekayaan daerah berjalan semakin optimal. Pemerintah daerah mengapresiasi tinggi seluruh masukan konstruktif demi mewujudkan tata kelola keuangan yang sangat akuntabel.

Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini menjamin keberlanjutan program pembangunan kemasyarakatan di lapangan. Akhirnya, penyempurnaan pengelolaan barang milik daerah Subang ini akan memberikan manfaat besar bagi warga.