Beranda Berita Nasional Wacana Tukar Guling Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Ingatkan Ini!

Wacana Tukar Guling Aset Daerah, DPRD Kota Bandung Ingatkan Ini!

Sekretaris-Komisi-A-DPRD-Kota-Bandung-Erick-Darmadjaya-2.jpg

harapanrakyat.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya meminta Pemkot Bandung, Jawa Barat, berhati-hati terkait rencana tukar guling aset daerah dengan pihak ketiga.

Menurutnya, saat ini DPRD dengan Pemkot Bandung sedang membahas tukar guling penyerahan aset daerah berupa tanah dan bangunan. Upaya tersebut, kata Erick, harus menjadi aspek kehati-hatian. Terlebih Pemkot Bandung sedang membutuhkan tanah untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Maka dalam hal ini, kami meminta Pemkot untuk bersikap hati-hati,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (19/11/2023).

Baca Juga : Tahun Depan, Pemprov Jawa Barat Pastikan Groundbreaking TPPAS Legok Nangka

Ia menuturkan, terkait persetujuan tukar guling aset daerah dan penyerahannya ke pihak ketiga, Pemkot Bandung harus dengan persetujuan DPRD. Hal itu karena menyangkut nilai aset yang akan diserahkan.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Jadi penyerahan aset ke pihak ketiga tetap harus melalui persetujuan DPRD. Jika tidak, maka kami khawatir proses tersebut cacat hukum,” ujarnya.

Erick mengingatkan, hingga saat ini pihaknya masih mencermati nilai dan tahapan penyerahan aset dari Pemkot Bandung ke pihak ketiga.

“Tentu kami berharap semua pihak transparan sebelum ada persetujuan (tukar guling aset daerah),” katanya.

Berdasarkan penghitungan dari Pemkot Bandung, nilai aset daerah yang akan diserahkan berada di kawasan strategis. Aset itu terbagi dua kategori yaitu aset tanah dan bangunan.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD Kota Bandung masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan penyerahan aset ke pihak ketiga.

“Karena masih ada tenggat waktu untuk pendalaman. Tergantung kesiapan teknis dan Pemkot Bandung yang akan menerima pelimpahan aset tukar guling,” ucapnya.

Tertibkan Administrasi Aset Daerah di Kota Bandung

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan, Pemkot Bandung agar lebih hati-hati terkait aset ini. Sehingga harus terpelihara dan tersertifikasi.

“Intinya harus lebih hati-hati, terkait aset ini dan harus terpelihara. Sehingga aset daerah milik Pemkot Bandung harus segera tersertifikasi dan terkelola dengan baik, agar tidak ada aset yang hilang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Baca Juga : DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati, IPH Bandung Barat Berbeda Jauh

Menurutnya, sertifikasi aset tersebut, untuk mengantisipasi ketika adanya perselisihan atau persoalan terkait kasus-kasus tanah di Pemkot Bandung. Sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kaitan dengan urusan masalah aset harus lebih hati-hati, terutama yang belum tersertifikasi. Sehingga menjadi kekuatan hukum yang mana (aset daerah) milik Pemkot Bandung,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)