Beranda Berita Nasional Vonis Ringan WNA India, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Vonis Ringan WNA India, Jaksa Pikir-Pikir Banding

849f1a488428b6c9993c5b50f0c5bd45.jpg

KBRN, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan vonis kepada 14 terdakwa kasus Joki Kekarantinaan Kesehatan di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India, Jumat (24/9/2021). 

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, putusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan putusan lima bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan. 

“Dengan denda delapan orang Rp25 juta, dan sisa terdakwa dengan denda Rp10 juta,” ujarnya kepada RRI.co.id, Jumat (24/9/ 2021). 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Menurut Dapot putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan pihaknya. Dimana JPU saat itu menuntut semua terdakwa maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. 

“Selaku jaksa penuntut umum, kita mengajukan pikir-pikir dulu untuk perkara ini. Karena setidaknya kita punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar sidang perdana 14 terdakwa kasus Joki Kekarantinaan Kesehatan di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India, Jumat (10/9/2021). 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Namun, acara persidangan tidak sesuai usulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan metode APS, dimana persidangan dilakukan dalam satu hari mulai dari pemeriksaan terdakwa sampai putusan hakim. 

Pasalnya, Majelis Hakim PN Kota Tangerang yang dipimpin Roedy dengan hakim anggota Bestman dan Edy Toto, mengabulkan permintaan kuasa hukum para terdakwa untuk pledoi secara tertulis. 

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Reza Vahlefi, menyetujui penundaan persidangan yang akan digelar kembali pada Senin, 13 September 2021 mendatang. 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, menjelaskan, persidangan perdana terkait perkara Kekarantinaan, dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, sampai tuntutan. 

“Jaksa menuntut maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” ungkap Dapot kepada awak media dan RRI.co.id di Tangerang, Jumat (10/9/2021).