Beranda Berita Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG, 26 Anggota Polres Subang dan Media...

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG, 26 Anggota Polres Subang dan Media Diganjar Penghargaan Kapolres

polres-subang-2-1.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sebanyak 26 Anggota Reskrim Unit Tipidter, Unit Pidanan Umum (PIDUM), dan juga Masyarakat dari Media, dapatkan penghargaan pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan bahan bakar gas atau liquified petroleum gas bersubsidi Pemerintah, dengan TKP di Dusun Ciawitali Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Subang.

Sementara pengharaan tersebut di berikan kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan kasus tersebut, yang berikan langsung Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat pelaksanaan apel Pagi di Mapolres Subang, Selasa, (20/9/2022).

BACA JUGA:  Kesiapan KPU Subang dan Dinas Kesehatan Mendukung Pemilu 27 November 2024

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran yang terlibat dalam pngungkapan kasus tersebut tentunya ini kerja yang bagus, sehingga tindak kejahatan seperti pengoplosan gas Subsidi tersebut dapat secepatnya di ungkap.

“Terimaksih untuk semua anggota jajaran Sat Reskrim yang telah mengungkap kasus ini, tentunya mari kita bersama-sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Sumarni.

BACA JUGA:  Cara Melihat Real Count Pilkada Subang 2024

Selanjutnya Kapolres juga menambahkan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut, tak hanya dari jajaran kepolisian saja, namun ada pula dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut, salah satu nya dari Media.

“Saya ucapkan untuk rekan media yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut, mari kita bersama-sama menjaga sinergitas antara media dan polri, dan salah satunya berkoordinasi dengan baik,” jelas Kapolres Subang, AKBP Sumarni.