Beranda Berita Subang Tiga Bulan Kedepan, PAD Subang Diproyeksikan Meningkat Rp 242 Miliar

Tiga Bulan Kedepan, PAD Subang Diproyeksikan Meningkat Rp 242 Miliar

Rapat-paripurna-DPRD-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021, Kamis (7/10/21).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, didampingi oleh Wakil I Elita Budiarti, Wakil II Atang Kudus dan Wakil III Lina Marliana.

Kang Akur atau sapaan akrab Agus Masykur membacakan nota pengantar Bupati Subang dihadapan para anggota dewan dan para tamu undangan pada forum rapat Paripurna tersebut.

BACA JUGA:  Indra Zaenal Ingin Perbaiki Pelayanan Publik dan Birokrasi di Subang

Kang Akur menyampaikan bahwa perjalanan perubahan APBD tahun anggaran 2021 relatif cukup berat, mengingat dipertengahan tahun terjadi puncak pandemi covid-19 yang menyebabkan pendapatan daerah di seluruh Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Subang mengalami pengurangan, dimana pajak daerah sampai menurun sekitar Rp. 78,21 miliar.

“Selain itu hal yang memberatkan juga adalah adanya beberapa kegiatan prioritas yang sulit untuk dihindari,” katanya.

Untuk itu, dalam rangka memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga sampai akhir tahun, Pemda Subang akan melakukan langkah-langkah melakukan review terhadap arus cash flow pendapatan dan belanja, apabila likuiditas kas di 3 bulan terakhir tahun 2021 kurang membaik.

BACA JUGA:  Derek Towing Mobil 24 Jam Terbaik Subang: Bengkel FMS (Fiat Motor Services)

“Maka pemerintah daerah akan memastikan anggarannya tidak direalisasikan (self-blocking) sebagaimana self-blocking tersebut pernah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 4 tahun 2017 tentang efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2017,” katanya.

Ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja serta silpa tahun lalu yang didominasi oleh sisa-sisa dana yang dibatasi penggunaannya (restriktik), mengharuskan pemerintah daerah melakukan berbagai upacara upaya dalam rangka mengantisipasi defisit tahun berjalan, diantaranya dengan peningkatan efisiensi belanja daerah melalui refocussing maupun rasionalisasi dan pergeseran pos belanja serta tidak kalah pentingnya melakukan intensifikasi penerimaan PAD.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

Berdasarkan beberapa fakta tersebut, maka pemerintah daerah Kabupaten Subang menyampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.

Pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021 pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp. 242,49 miliar dari pendapatan semula sebesar Rp. 3,009 triliun menjadi 3,252 triliun.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.