Beranda Berita Nasional Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Bersuara

Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Bersuara

e4e5b66e26e1a11bf2bd0fa9897e59d3.jpeg

KBRN, Jakarta: Jagad media sosial kembali ramai dengan tagar warganet menyusul dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polri menanggapi tagar #PercumaLaporPolisi itu, dengan penegasan bahwa aparat kepolisian selalu memproses setiap laporan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, setiap laporan masyarakat yang didasari alat bukti dan ditemukan adanya unsur pidana sudah pasti diproses sampai tuntas. Namun sebaliknya, apa bila tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dihentikan.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Setiap laporan masyarakat di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya proses di Kepolisian sendiri didasari alat bukti. Ketika memang didasari alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada satu tindak pidana pasti akan tindak lanjuti,” tegas Rusdi di Mabes Polri, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, ia mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Sebab sikap tersebut sudah barang pasti memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Sahroni. 

Sahroni memandang perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran kadung viral di media sosial. Di sisi lain, ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” tandas Sahroni.