Beranda Berita Subang Sikat Mafia Penempatan Ilegal, BP2MI Teken MoU Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK

Sikat Mafia Penempatan Ilegal, BP2MI Teken MoU Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK

c3b82a9139cf42a6e1160e2e3ccff9ea.jpg

KBRN, Bandung: Dalam upaya meningkatkan sinergitas antar kementrian dan lembaga sebagai upaya pelindungan pekerja migran Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatangan MoU dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Kejaksaaan Agung RI dan Kepolisian RI, dalam Rakornas BP2MI di Intercontinental Bandung Kamis, (7/10/2021).

Wakil Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi mengapresiasi langkah yang diambil BP2MI untuk meningkatkan sinergitas dengan kementrian maupun lembaga dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari mafia penempatan ilegal.

“Kejaksaan disini ikut serta memerankan peran sesuai tugas dan fungsi bahwa banyak persoalan dan kasus yang timbul korbannya pekerja migran Indonesia.  Tentunya ini adalah prioritas untuk melakukan pencegahan dan penindakan bagi mereka yang selama ini telah mencari mangsa yang korbannya adalah para migran Indonesia,”ucap Untung.

BACA JUGA:  Begini Konsep "Sunda Bergerak" Ala Kades Jalancagak, Subang

Sebagai langkah awal menurut Untung, Kejaksaan sesuai tugas dan fungsi manakala penyidik sudah mulai melakukan penyidikan terkait proses hukum sindikat penempatan ilegal. Pihaknya bakal melakukan pengawalan sepanjang alat bukti yang diajukan memenuhi syarat. 

 “Kita akan mengawal sepanjang alat bukti memenuhi syarat diajukan ke pengadilan sehingga kita tindak tegas seoptimal mungkin.  Kasian para migran yang diluar negeri (keberangkatan ilegal),”jelas dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Tae menyatakan, dalam menangani sindikat penempatan ilegal pekerja migran diperlukan pendekatan khusus. Bukan hanya sebatas mengejar pelaku kejahatannya, namun juga mengajar aset dan dana sindikat tersebut.

BACA JUGA:  Forum Diskusi Bicara Subang: PKB Bahas Soal Koalisi

Ditegaskan Dian, langkah tersebut merupakan upaya memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

“Kita tidak cukup mengejar pelaku tindak kejahatan tapi kita harus mengejar uangnya, asetnya dari pelaku kejahatan untuk memberikan dampak jera. Kedua melalui pendekatan yang kita sebut folow the money atau arus uang itu lebih mudah untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam konteks perdagangan orang ini dan itu akan membantu aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah yang segera atau reaktif,”jelas Dian.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan

Ditambahkannya, penandatanganan kerjasama dengan BP2MI merupakan langkah sinergitas upaya melindungi pekerja migran Indonesia.

“Kita harus selalu meningkatkan kerjasama,  tidak lagi terjadi yang namanya satu sama lain koordinasinya kurang baik, dalam pengertian bahwa setiap orang mengklaim mengkredit masing-masing itu tidak bagus,  itu harus benar-benar kerja sehingga kita fokus untuk melindungi tenaga migran kita,”ujar dia.

“Ini tantangan kita yang berat, salah satu yang kita lakukan adalah mengejar siapa saja yang terlibat di dalamnya.  Termasuk Oknum sehingga kita bisa menyelesaikan secara tuntas jangan ada orang yang main main dengan nasib tenaga kerja kita,” tambah dia.