KBRN, Manado: Seorang wanita warga Amurang berinisial AS (22) terpaksa diamankan oleh Tim Maleo Polda Sulut, Rabu (15/9/2021) di Ranotana Weru Kanaan Karombasan.
Perempuan ini diamankan petugas karena diduga telah melakukan penganiayaan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan VI Kecamatan Mapanget, Manado, Senin (6/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Saat ini perempuan berinisial AS sudah diamankan di Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan,” ujarnya.
Bahkan kronologis singkat kejadian dan foto tersangka sempat dipublikasikan korban bernama Debora Liuw (24), di media sosial facebook miliknya.
Debora menjelaskan, saat itu ia didatangi tersangka bersama dengan 7 rekannya. Tiba di kos-kosan korban, tersangka langsung membuat keributan bahkan melepaskan pukulan ke korban. Rekan-rekan tersangka yang menyaksikan hal tersebut, hanya membiarkannya.
Beruntung ada keponakan lelaki ibu kost yang melerai aksi panganiayaan tersebut, sehingga keributan dapat disudahi. Korban yang sempat dirawat di RS Medical Center akibat luka yang dialaminya ini pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapanget.