Beranda Berita Subang RB Harus Dipenjara Sendirian Karena Bacok Mahasiswa Asal Binong Subang

RB Harus Dipenjara Sendirian Karena Bacok Mahasiswa Asal Binong Subang

FB_IMG_1634973725300.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pelaku pembacokan terhadap mahasiswa asal Desa Binong, Subang Naufal (19) akhirnya berhasil ditangkap.

RB warga Pagaden Barat harus dipenjara seorang diri atas perbuatan yang dilakukan bersama teman-temannya yang lain.

Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, korban bersama temannya nongkrong di warung di Jalan Raya Cicadas, Binong pada Minggu (03/10/2021).

Kemudian datang sekelompok oorang dengan menggunakan sepeda motor dari arah Subang ke arah Pamanukan. Begitu di lokasi, RB melihat salah satu yang nongkrong menggunakan jaket kelompok sepeda motor lainnya.

BACA JUGA:  DAHANA Berikan Fasilitas Usaha untuk Alumni

“RB bersama RZ menghampiri korban, lalu korban lari dan dikejar oleh RB dan RZ yang saat itu membawa senjata tajam,” ucap AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang, Jumat (22/10/2021).

RB dalam melakukan aksinya tidak hanya sendiri, tapi bersama RZ (25), warga Kecamatan Pamanukan, JM (30) dan CG (28), warga Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Mereka kini dalam pengejaran Satreskrim Polres Subang.

BACA JUGA:  Kunjungan SMAN 1 Subang ke Universitas Mandiri: Menanamkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Saat itu, RB yang membawa senjata tajam tersebut, lanjutnya dibacokan kepada korban hingga mengalami luka parah. Setelah melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Sementara itu, JM dan CG datang ke warung membawa senjata tajam dan mengancam warga yang berada di warung tersebut. Setelah itu, JM dan CG melarikan diri dari lokasi. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Korban sempat dibawa ke RS PMC Pamanukan.

Karena, luka yang cukup parah selanjutnya korban dirujuk ke RS Siloam, Kabupaten Purwakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono menangkap RB.

BACA JUGA:  Mama Pagelaran, Ulama Sastrawan Inspiratif dari Subang

“RB diamankan di Cibogo berikut barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit,” ucap Kasat. RB dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.