Beranda Berita Nasional Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang...

Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

WhatsApp-Image-2023-04-07-at-21.12.02-min-min.jpeg

harapanrakyat.com,- Posko pengaduan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh mulai dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat. Bagi perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya siap-siap bakal menerima sanksi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto, melalui Kabid Hub Industrial Dewi Fartika menjelaskan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait ketentuan, dan penghitungan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Pihaknya juga telah membuka pos pengaduan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko pengaduan THR dibuka dari tanggal 6 April sampai 17 April 2023, atau sebelum libur cuti bersama.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kota Banjar Sudah Dibuka

Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Tak Boleh Dicicil

“Pos pengaduan sudah kami buka. Hari ini juga surat edaran sudah mulai kami sosialisasikan ke setiap perusahaan,” kata Dewi, Kamis (06/04/2023).

Lanjutnya menyebutkan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan wajib membayar THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Apabila terdapat perusahan yang bandel tidak memberikan THR Keagamaan tepat waktu, atau tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar

Adapun sanksi yang akan dikenakan ke perusahaan yang melanggar peraturan tersebut yaitu berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha. Kemudian penghentian sementara sebagai atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

“Sanksinya itu beragama, dari sanksi ringan berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Tergantung pelanggarannya,” terang Dewi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat menjelang Idulfitri. Atau sudah berakhir masa kontraknya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerja tersebut.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Bagi pekerja yang sudah PHK atau habis masa kontraknya sudah tidak ada hubungan kerja. Jadi tidak ada kewajiban diberikan THR-nya,” jelas Dewi.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, untuk pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, pengusaha akan membayar kewajiban tersebut.

“Umumnya rekan-rekan pengusaha siap untuk membayar. Kalau terkait PHK, sampai saat ini belum ada masuk laporan terkait itu,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)