Beranda Berita Subang Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

IMG-20211022-WA0025.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan LPG besubsidi yang berada di perumahan Bumi Abdi Praja, Kelurahan Sukamelang, Subang pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran penyalahgunaan LPG tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ada kegiatan jual beli yang mencurigakan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Zulkarnaen, S.I.K, yang didampingi Kanit tipidter Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK. menerangkan bahwa tetsangka SPR (44) warga BAP mengadakan kegiatan usaha yang tidak berijin dan rumahnya sebagai pangkalan atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

BACA JUGA:  Subang Mobile Memories 2024: Membangun Identitas dan Masa Depan Subang

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kilo kepada tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo modus operandi yaitu yang bersangkutan mencari keuntungan dengan memindahkan isian tabung dari 3 kilo ke tabung yang lebih besar dengan keuntungan perbulan yang didapat oleh yang bersangkutan itu 4 hingga 6 juta perbulan,” katanya.

BACA JUGA:  PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024

Sementara itu tabung yang diamankan pihak Kepolisian Resort Subang saat ini sebabyak 255 tabung gas yang terdiri dari tabung 3 Kg dan tabung gas 12,5 Kg.

Dan untuk pasal yang diterapkan pasap 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah di ubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.