Beranda Berita Subang Pertamina EP Klaim Patuhi Aturan dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi dan Produksi Migas

Pertamina EP Klaim Patuhi Aturan dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi dan Produksi Migas

IMG-20211105-WA0027.jpg

MEDIAJABAR.COM, KARAWANG – Dalam setiap kegiatan pembuktian cadangan migas dan pengembangan fasilitas produksi, Pertamina EP menjalankan tahapan operasional berlandaskan peraturan dan tata kelola yang berlaku dari pemerintah dan SKK Migas.

“Sebelum kegiatan pengeboran dimulai, salah satu tahapan awal harus diselesaikan, yakni penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau biasa disebut UKL/UPL yang melibatkan berbagai pihak mencakup pemerintah dan masyarakat,” kata Head of Comrel Zona 7, Wazirul Luhtfi.

BACA JUGA:  Daftar 7 Tempat Service HP di Subang: Alamat dan Nomor Telepon Lengkap (November 2024)

UKL/UPL memuat langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan migas. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh tim kompeten dan terakhir, keluarnya persetujuan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Merespon adanya pengaduan dari masyarakat Desa Sekarwangi Kabupaten Karawang, Wazirul menambahkan, pemerintah dan masyarakat dilibatkan dan memiliki peran dalam mendukung kelancaran operasional, termasuk pemberian informasi melalui sosialisasi.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang, Lantik Pejabat Pengawas, Tegaskan Netralitas dan Komitmen pada Pelayanan Publik

“Kegiatan pengeboran sendiri berlangsung pada tahun 2020 dan saat ini telah dinyatakan selesai. Pada pelaksanaan kegiatan pengeboran Pertamina EP telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada setiap aktivitas kegiatan. Saat ini, Pertamina EP tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengkonfirmasi apabila ada keluhan yang terdapat di masyarakat,” imbuh Hari Setyono, Manager Comrel & CID Regional Jawa.