Beranda Berita Nasional Pemkot Bandung Larang Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Pemkot Bandung Larang Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

wali-kota-bandung-yana-mulyana.jpg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan instruksi larangan penggunaan kembang api pada malam Tahun Baru 2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, imbauan larangan tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

“Jadi kami ikut instruksi dari Pak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Wibowo) dan pemerintah pusat juga, terkait pelarangan kembang api pada tahun baru 2023,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga : Tegas! Pemkot Bandung Sanksi Oknum Camat yang Diduga Lakukan Pelecehan

Yana menegaskan, imbauan Pemkot Bandung mengenai larangan itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. Salah satunya menghindari risiko terjadinya kebakaran hingga kecelakaan.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Kami (Pemkot Bandung) mengikuti aturan karena masih trauma (kebakaran di Balai Kota Bandung). Maka kalau bisa jangan ada (kembang api),” tutur Yana.

Oleh karena itu, Yana mengimbau masyarakat khususnya Kota Bandung untuk tertib dalam merayakan malam tahun baru 2023.

“Kami mempersilahkan masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun, tapi dengan tertib dan tetap protokol kesehatan,” ucapnya.

Penggunaan Kembang Api Harus Lapor Polda Jabar

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan terlebih dahulu, jika ingin menggunakan kembang api di perayaan malam Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, alasan tersebut karena memiliki potensi kerawanan terjadinya kebakaran.

“Jika memang ada kegiatan yang menggunakan kembang api, maka masyarakat harus melapor dulu sehingga kita bisa lakukan asesmen (pemetaan) terkait dengan kewajaran, tingkat keamanan atau keselamatannya,” tuturnya.

Ibrahim menuturkan, selain memiliki potensi terjadinya kebakaran, juga memiliki kerawanan bagi masyarakat. Hal itu jika penggunaannya ini tidak dalam pengawasan pihak berwajib.

Baca Juga : Bangun Ciraga Wetland Park, Pemkot Bandung Optimis Bisa Cegah Banjir

“Maka sampai sekarang, kita harapkan tidak digunakan tanpa pengawasan. Karena memang mempunyai kerawanan yang bisa menimbulkan dampak kebakaran dan juga rawan terhadap keselamatan masyarakat lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Terkait penjual musiman kembang api yang kian marak menjelang malam tahun baru, Ibrahim menegaskan, ada beberapa batasan teknisi dalam penjualannya.

Jika penjual menjual kembang api lebih dari ukuran diameter 1,6 sentimeter, lanjut Ibrahim, maka tidak diperkenankan menjualnya kepada masyarakat.

“Jadi kalau lebih dari itu, sebenarnya ini merupakan batasan yang tidak boleh dilewati. Apabila melewati batasan ukuran tersebut, maka dianggap melanggar” ungkap Ibrahim. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)