Beranda blog Halaman 675

Kemendikbudristek Dapati Temuan dan Aduan soal Program KIP Kuliah

Kemendikbudristek-Dapati-Temuan-dan-Aduan-soal-Program-KIP-Kuliah.jpg

Kemendikbudristek mendapati sejumlah temuan dan aduan terkait pengelolaan program KIP Kuliah tahun 2022 di sejumlah perguruan tinggi.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, beberapa waktu lalu, menegaskan temuan dan aduan soal pengelolaan KIP Kuliah

Pertama, kata Suharti, yakni soal penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Kedua, Suharti mendapati temuan soal perguruan tinggi swasta yang terlambat mengusulkan pencairan KIP Kuliah pada setiap semesternya.

Menurut Suharti, keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Padahal hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah tergantung bantuan tersebut,” katanya.

Ketiga, Suharti mengaku mendapati juga perguruan tinggi yang belum mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Temuan keempat, kata Suharti, masih ada pungutan biaya pendidikan tambahan yang diambil pihak perguruan tinggi dari bantuan biaya hidup mahasiswa. 

Kelima, perbedaan penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

Di beberapa perguruan tinggi, Suharti menuturkan, UKT untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi ketimbang UKT untuk mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

Keenam, Suharti menambahkan, ditemukan juga pendanaan dobel atau double funding yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.   

Temuan ketujuh, menurut Suharti, yakni pemotongan oleh oknum perguruan tinggi terhadap biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Kedelapan, ada juga oknum di perguruan tinggi yang menyimpan buku rekening atau ATM atas nama mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Terakhir, promosi atau janji uang kuliah gratis bagi calon mahasiswa baru yang dilakukan perguruan tinggi.

Setelah ditelusuri, pihak perguruan tinggi ternyata memberikan biaya kuliah gratis dengan memanfaatkan program KIP Kuliah. (Deni/R4/HR-Online)

Kampus Diminta Selektif Pilih Calon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kampus-Diminta-Selektif-Pilih-Calon-Mahasiswa-Penerima-KIP.jpg

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek meminta pimpinan kampus atau perguruan tinggi selektif dalam memilih calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengingatkan pihak kampus soal Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Abdul Kahar menyebutkan, prioritas utama penerima KIP yakni pemilik PIP Dikmen. Kemudian prioritas kedua, pemilik KKS. Prioritas ketiga, terdaftar di DTKS, dan prioritas terakhir berdasarkan SKTM.

Menurut Abdul Kahar, berdasarkan rancangan pemerintah, program KIP Kuliah merupakan program lanjutan dari PIP Dikmen.

Sebelumnya, Kemendikbudristek belum lama ini menyoroti profil mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2021 dan 2022. Pasalnya, penerima KIP dari kalangan pemilik PIP Dikmen jumlahnya tidak ideal. 

Dengan kata lain, target penerima KIP Kuliah tersebut tidak sesuai Persesjen No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program Pendidikan Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan perlu mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan dan penyelenggaraan Program KIP Kuliah Tahun 2023. (Deni/R4/HR-Online)

Warga Subang Mengeluh, Sistem Zonasi PPDB Perlu Dikaji Ulang

Warga Subang Mengeluh, Sistem Zonasi PPDB Perlu Dikaji Ulang

suarasubang.com – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikeluhkan masyarakat Subang. Hal ini membuat Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid angkat bicara.

Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid, Senin (10/7/2023), sistem zonasi dalam PPDB, bertujuan untuk memberikan kesempatan adil bagi semua anak mengakses pendidikan bermutu di sekolah terdekat.

“Namun, perlu diakui bahwa sistem zonasi ini tidak selalu mencerminkan kebutuhan dan kondisi setiap daerah, melihat jumlah sekolah dan jumlah siswa didik baru yang tidak seimbang,” ungkap Zaenal.

Ia menambahkan, dalam membuat ketentuan PPDB berbasis zonasi, perlu memperhatikan keberagaman dan perbedaan antara daerah satu dengan yang lainnya.

“Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan demografis yang berbeda,” tegasnya.

Dengan kondisi yang ada di masyarakat, pihaknya mendorong aturan zonasi agar segera dapat dikaji kembali. Zaenal mengungkapkan peninjauan ulang ketentuan PPDB yang menerapkan sistem zonasi adalah langkah yang penting untuk memastikan kesetaraan akses dan mutu pendidikan di semua daerah.

“Apalagi anak-anak kami sangat bermimpi ingin bersekolah di sekolah-sekolah negeri,” tegas Zaenal.

Keluhan warga Subang perihal anak didik tidak diterima di sekolah negeri, terlontar dari Dina Riana, warga Jalancagak. Menurutnya, anaknya tidak diterima di sekolah negeri, karena jarak rumahnya dengan sekolah, sekitar 3 KM.

“Sedangkan jarak yang diterima kurang dari 2 KM, ini karena banyak siswa yang menumpang kartu keluarga di keluarga yang jaraknya dekat dengan sekolah,” ujar Dina.

“Sseyogyanya, kementerian pendidikan kembali mengkaji aturan tentang zonasi. Jangan sampai mengorbankan anak didik,” pungkasnya.

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Tahanan Lain, Alami Luka di Pantat

Tersangka-Pemerkosa-Anak-Kandung-di-Depok-Tewas-Dikeroyok-Tahanan-Lain-Alami-Luka-di-Pantat.jpg

harapanrakyat.com,- AR (51), tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Depok, Jawa Barat, tewas usai dianiaya tahanan lain di dalam sel Polsek Metro Depok, Minggu (9/7/2023) kemarin.

Para tahanan pelaku pengeroyokan diduga kesal, lantaran AR yang baru masuk sel pada Sabtu (8/7/2023) mengaku masuk penjara lantaran memperkosa anak kandungnya.

Kompol Nirwan Pohan, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, membenarkan insiden yang menewaskan tersangka kasus pemerkosaan anak kandung.

Ia menyebut, ada 8 orang tersangka (tahanan) yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Kedelapan tersangka itu berinisial MD, FA, AN, EAN, AN, AN, FNA dan MN.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemicu aksi pengeroyokan berawal dari pengakuan AR sebagai pelaku pemerkosaan anak kandung.

Hal itu yang diduga memicu kemarahan tahanan lain yang sudah duluan berada di dalam sel.

“Jadi saat ditanya kasusnya apa, AR menjawab pencabulan terhadap anak kandung. Ini memicu kekesalan para pelaku,” katanya.

Baca juga: Viral! Penampakan Babi Ngepet Kembali Bikin Geger Warga Depok, Polisi Turun Tangan

Aksi pengeroyokan berujung kematian ini, ternyata tidak dilakukan dengan tangan kosong. Para pelaku menggunakan pipa air yang sengaja dipatahkan di toilet sel.

Pipa itu digunakan para pelaku untuk memukul korban. “Korban mengalami luka di bagian pantat, dada, dan juga punggung,” jelas Nirwan.

Lanjutnya, usai pengeroyokan korban sempat pingsan. Tahanan lain melaporkan ke petugas jaga. Kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara. Namun saat diperiksa tim medis, korban sudah tidak bernyawa.

Kronologi Tewasnya Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Depok

Pada Sabtu (8/7/2023), AR (51) tersangka pencabulan anak kandung masuk ke sel tahanan Polsek Metro Depok.

Ia kemudian dipanggil oleh tersangka MY, untuk ditanyai latar belakang kenapa bisa masuk penjara.

Saat ditanya, AR menjawab jika Ia telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Lantas, hal itu memicu kemarahan dari tersangka MY.

Merasa kasus AR tidak bisa ditoleransi, MY kemudian menendang perut korban dan memukulinya berkali kali.

Aksi itu diketahui tahanan lainnya. Bukannya menolong, tersangka lain ikut-ikutan menganiaya korban.

Usai dianiaya, korban pingsan dan tahanan lain memberitahukan ke petugas jaga. Sayang, saat dibawa ke rumah sakit, tersangka pemerkosaan anak kandung di Depok ini sudah tewas. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Sah, Perbup Anti LGBT di Garut Diterbitkan

Sah-Perbup-Anti-LGBT-di-Garut-Diterbitkan.jpg

harapanrakyat.com – Sah, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT di Garut.

Perbup terbaru yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.

Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), akhirnya bisa terlaksana.

Pemerintah Daerah Garut, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mencantolkan pasal hubungan homoseksual, dan pasal biseksual atau kelainan seks.

Nurdin Yana, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, menuturkan, Perbup terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat nomor 2 tahun 2008.

Dimana dalam Perda tersebut, Perbup yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat, termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

“Perbup ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada, bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif, pencegahan ini yang kira harus masif, ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi,” kata Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Perbup Anti LGBT dan Satgasnya Segera Terbit, Pecinta Sesama Jenis di Garut Siap-siap Ditertibkan

Pasal Khusus Soal LGBT dalam Perbup

Adapun pasal khusus dalam Perbup yang mengatur tingkah kaum LGBT, berada di pasal 1 nomor  8 dan 9.

Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual. “Dalam pasal 1 nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria). Sementara pasal 1 nomor 9, biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin,” jelasnya.

Dalam pasal terbaru lainnya yaitu pasal 3 menerangkan dalam huruf A, membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.

Kemudian masih pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial.

“Di pasal lain yakni pasal 6 nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan  perbuatan maksiat. Sementara pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan,” pungkas Sekda.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, merespon positif dengan Perbup terbaru yang mengatur LGBT di Garut. Hal itu dikatakan bukan untuk memberangus pelaku LGBT, melainkan menyadarkan mereka ke jalan yang benar.

“Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbup itu untuk pencegahan. Kita akan bantu Pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga Negara Indonesia, kami tak akan berangus, justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi,” jelas Ceng Aam, Koordinator AUI Garut. (Pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang

Pengendara Motor Meninggal Dunia setelah Terlibat Tabrakan di Kota Banjar

Pengendara-Motor-Meninggal-Dunia-Setelah-Terlibat-Tabrakan-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, di Jalan Raya Batulawang, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xabre yan meninggal tersebut, diketahui bernama Rijal Nasirin.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Banjar, Iptu Eko Sudrajat mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat korban datang dari arah selatan menuju utara. Sewaktu di lokasi hendak mendahului mobil Mitsubishi L300, yang dikendarai Winarto.

Baca Juga: Adu Banteng Mobil vs Motor di Malangbong Garut, Pemotor Kritis

Ketika mendahului mobil tersebut, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lumayan cukup kencang.

“Kejadiannya kemarin sekitar pukul 18.15 WIB. Jadi pengendara sepeda motor yang meninggal dunia ini hendak mendahului mobil, kemudian menyenggol spion sebelah kanan,” ungkap Eko Sudrajat, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Polisi Masih Mencari Sopir Mobil Pickup Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Warga Kota Banjar

Kemudian, setelah menyenggol spion, korban terpental sekitar kurang lebih 20 meter. Korban pun mengalami luka cukup parah pada bagian kepalanya.

“Terpental lumayan jauh, korban mengalami luka di bagian kepala, karena tidak menggunakan helm dan membawa kendaraan cukup kencang,” terangnya.

Lanjut Eko, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, setelah mendapat perawatan medis nyawa korban pengendara sepeda motor pun tak tertolong, dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Korban meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Kota Banjar,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

DHP Divonis Bebas, JPU Kejari Kota Banjar Ungkap Fakta Persidangan Perkara Narkotika

JPU-Kejari-Kota-Banjar-Ungkap-Fakta-Persidangan-Perkara-Narkotika.jpg

harapanrakyat.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, ungkap fakta persidangan terdakwa DHP (17), dalam perkara narkotika.

JPU Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengungkapkan, bahwa dalam fakta persidangan itu, kedua perempuan berinisial BD (20) dan DHP (17) asal Kota Bandung, datang ke Kota Banjar.

Keduanya datang untuk menemui seseorang berinisial F, yang ada di dalam Lapas Kelas II B Kota Banjar.

“Terungkap di fakta persidangan, awalnya F menyuruh mereka ke Kota Banjar, untuk menemuinya di Lapas Kota Banjar. Tapi setelah kita bersurat ke Lapas, F ini katanya tidak ada,” ungkap Pragesta, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi

Setelah itu, kedua perempuan tersebut disuruh menunggu di sebuah hotel yang berada di pusat kota. Kemudian, ada yang mengantarkan paket ke kamar tersebut.

“Mereka disuruh menunggu di hotel, dan nanti ada yang mengantarkan paket ke situ. Keterangan mereka awalnya tidak tahu isi paket itu,” imbuhnya.

Saat menerima paket tersebut, sambungnya, mereka tidak mengenali orang yang mengantarkannya.

Kemudian, paket itu dipindahkan ke dalam tas slempang dan dikunci gembok kecil yang sudah dibeli sebelumnya.

Saat memindahkan paket itu, mereka sempat melakukan panggilan video dengan F, untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu. 

“Setelah itu dimasukkan ke dalam tas, itu pun diakui oleh dia untuk dipindahkan ke dalam tas terus tasnya dia gendong,” ungkapnya.

Pragesta melanjutkan fakta persidangan perkara narkotika terdakwa DHP, setelah menerima paket tersebut, kedua perempuan itu berjalan menuju rumah makan yang berada di pinggir hotel. Saat itu juga, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar melakukan penangkapan.

“Saat penangkapan itu, DHP dan BD mengakui mereka tahu paket itu isinya sabu,” tandas Pragesta.

Langkah Kejari Kota Banjar setelah DHP Divonis Bebas dalam Persidangan Perkara Narkotika

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin, memvonis bebas terdakwa DHP (17) dalam perkara narkotika.

Menurut Pragesta, yang menjadi pertimbangan hakim dalam sidang putusan itu, adalah terkait undercover buy atau pembelian dalam penyamaran.

“Tadi saya baru menerima salinan putusannya, dan yang menjadi pertimbangan hakim itu terkait undercover buy penangkapan kedua perempuan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Polres Banjar Masih Dalami Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Kurir Narkoba

Dalam persidangan, hakim tunggal menganggap sistem undercover buy tersebut menyalahi aturan.

Jadi unsur tanpa hak dan melawan hukumnya yang tidak terbukti menurut pertimbangan hakim seperti itu.

“Berarti ketika hakim berpendapat tanpa hak dan melawan hukumnya tidak terbukti, ya kita harus memberikan fakta-fakta di memori kasasi persidangan perkara narkotika nanti,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Permudah Para Pencari Kerja, Pemkab Subang Launching Subang Job Center

Permudah Para Pencari Kerja, Pemkab Subang Launching Subang Job Center

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melaunching Aplikasi Subang Job Center (SJC) sinergitas antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang bertempat di Aula Pemda Subang, Senin (10/7).

dr. Dwinan Marchiawati, MARS menyampaikan bahwa aplikasi tersebut merupakan aplikasi layanan dan pendataan ketenagakerjaan sehingga untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi lowongan pekerjaan, pelatihan hingga pelayanan Kartu Kuning (AK-I).

Selain itu, Kepala Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP menyampaikan bahwa aplikasi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan dari aplikasi Siap Kerja Kemnaker.

"Dengan adanya ini mereka tidak perlu mengunjungi Disnakertrans ESDM untuk print dll tapi bisa dilakukan sendiri," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aplikasi tersebut sejalan dengan program Bupati Subang untuk memudahkan pencari kerja menjadi pekerjaan sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Subang.

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI drs. Suhartono, M.M mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kabupaten Subang atas peluncuran Subang Job Center yang merupakan penyempurna dari aplikasi Kemnaker.

Suhartono juga menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi SJC akan mempermudah para pencari kerja di era digitalisasi ini untuk mendapatkan informasi terkait pekerjaan dan mudah digunakan dimana saja.

"Ini merupakan hal yang luar biasa untuk para pencaker, dimana mereka tidak perlu datang ke dinas untuk mencetak AK-I. Dengan dilaunchingnya aplikasi ini diharapkan mampu memberikan layanan untuk masyarakat pencari kerja, kami juga minta untuk memastikan koordinasi hingga tingkat desa," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Subang H. Ruhimat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker RI atas kehadirannya. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang akan terus berusaha mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Subang salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan dilaunchingnya Subang Job Center (SJC).

"Kita berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Subang dibawah rata-rata Jawa Barat dan saat ini angka pengangguran Subang berada di rata-rata provinsi," ujarnya.

Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans ESDM dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang atas sinergitas inovasi yang dilakukan yaitu peluncuran SJC untuk mempermudah para pencari kerja di Kabupaten Subang.

"Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ASN di Kabupaten Subang yang telah berusaha meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait aplikasi ia berharap mampu dijalan dengan baik sehingga mempermudah para pencari kerja dalam mencari pekerjaan. Selain itu, meminta tim yang mengawasi terkait keberlangsungan SJC dan berpesan agar aplikasi tersebut harus mampu bersinergi dengan aplikasi yang ada di perangkat daerah terkait.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima aplikasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Disnakertrans ESDM serta Launching Subang Job Center (SJC) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Dirjen Binapeta PKK Kemnaker RI ditandai dengan Hand Scan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para staf ahli, para asda, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Subang, BUMN/BUMD Subang dan tamu undangan lainnya.

Nathalie Holscher Lepas Hijab Panen Cibiran Warganet

Nathalie-Holscher-Lepas-Hijab.jpg

Nathalie Holscher lepas hijab membuat heboh sekaligus panen cibiran dari warganet. Kehebohan tersebut bersumber dari unggahan @nathalieholscher, Senin (10/7/2023).

Padahal, sebelumnya artis Indonesia tersebut mantap berhijab setelah mualaf tiga tahun lalu atau sejak menikah dengan Sule. Namun, pernikahan tersebut tak berjalan langgeng dan berakhir cerai pada 10 Agustus 2022.

Setelah bercerai, kedua belah pihak ini kerap berseteru. Beberapa waktu lalu terdengar kabar Nathalie Holscher membiayai biaya rumah sakit Adzam, anak mereka yang sakit  secara mandiri tanpa campur tangan Sule.

Sedangkan, Sule menyatakan jika ia sudah mencoba menghubungi Nathalie dan menanyakan kabar anaknya. Namun ia tak kunjung mendapat balasan apa pun.

Heboh Nathalie Holscher Lepas Hijab 

Serangkaian permasalahannya dengan Sule belum juga teduh, kini Nathalie Holscher menghebohkan netizen setelah tampil tanpa hijab di media sosial.

Baca juga: Profil Novia Kolopaking, Istri Cak Nun yang Merupakan Artis 90-an

Dalam unggahan itu, Ia tampak mengenakan dress panjang dengan rambut terurai sembari membuka jendela rumahnya. 

Selanjutnya, ibu satu anak ini berjalan perlahan menuju ayunan dan mengambil buku bacaan terkait wanita kuat di sampingnya.

Usai membuka beberapa lembar, Nathalie pun menutup buku tersebut dan memeluknya dengan wajah sendu sebelum akhirnya menaruh kembali buku ke tempat semula.

Selain itu, video dengan backsound lagu runtuh karya Feby Putri dan Fiersa Besari kian terasa sendu saat mantan istri Sule ini memperlihatkan mimik wajah sedih sepanjang durasi.

Bahkan, Nathalie juga beberapa kali menghembuskan napas lelah sembari memandang lurus ke depan sebelum tersenyum ke arah kamera.

Terlebih, ia juga tak menambah keterangan apapun dalam unggahannya yang semakin membuat warganet kebingungan.

Panen Cibiran Netizen 

Sontak saja, penampilan baru Nathalie Holscher tanpa hijab langsung menuai banyak cibiran dari netizen.

“Mba Nathalie sekarang setannya lagi tepuk tangan karena menang saat melihat penampilan mba sekarang,” komentar salah satu akun.

“Sekarang udah mulai buka hijab ya, nggak lama lagi bakal balik lagi ke setelan pabriknya nih,” komentar akun lainnya.

“Waduh hari ini slowmo-slowmo dulu, lama kelamaan jedak jeduk deh kan udah buka hijab juga ye kan,” timpal netizen salah satu netizen.

Meski Nathalie panen cibiran usai tampil tanpa hijab, rupanya masih ada netizen yang memberi dukungan pada Nathalie Holscher, bahkan beberapa diantaranya membela Nathalie dari nyinyiran netizen.

“Bund, apa pun yang sedang bunda alami, semangat ya, Allah selalu ada untukmu, tetap kuat, nggak apa-apa hari ini tidak baik-baik saja, tapi Bunda harus bangkit ya,” tulis seorang warganet.

“Kenapa sih orang-orang mempermasalahkan wanita berhijab dan nggak. Dosa urusan masing-masing, jadi nggak usah ngurusin hidup orang lain deh, lagian diri sendiri juga masih banyak dosa, jangan malah nambah dosa,” bela salah satu netizen. (Sinta/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Video COD Helikopter di Kota Banjar Bikin Heboh, Begini Faktanya

COD-Helikopter.jpg

harapanrakyat.com,- Video COD helikopter di Jalan Brigjen M Isa, tepatnya di depan SPBU Parungsari, Kota Banjar, Jawa Barat viral di media sosial. 

Dalam video itu, menunjukkan sebuah mobil tronton mengangkut sebuah helikopter melintas di jalur provinsi. 

Sementara itu, viralnya video itu setelah ramai di akun mediahits_kotabanjar dan infojawabarat. Apalagi narasinya helikopter itu akan dikirim dengan menggunakan sistem cash on delivery atau COD.

Baca juga: POPDA XIII Jawa Barat, Kota Banjar Cuma Raih 1 Medali Perunggu

Pemilik video viral Ajat Sudrajat mengatakan, video itu ia ambil pada tanggal 29 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saya lagi di kantor di dekat lokasi. Terus saya melihat ada mobil tronton mengangkut helikopter melintas. Cuma saya bikin candaan, jadi saya tulis COD dan kemudian mengunggahnya,” kata Ajat Sudrajat, Senin (10/7/2023).

Ia menduga, mobil tronton itu hendak mengirimkan helikopter ke Kabupaten Pangandaran. Namun, karena Jembatan Parungsari tutup, akhirnya sopir harus memutar arah.

“Mau ke Pangandaran, tapi sopirnya nggak tau kalau Jembatan Parungsari lagi tutup. Jadi harus putar balik di depan SPBU,” terangnya.

Kemudian, Ia merekam mobil tersebut menggunakan ponsel dan mengunggahnya di akun duff sudrajat.

“Saya upload di akun pribadi ternyata viral. Sekarang sudah mencapai 199 ribu penonton, like nya 8.542, terus mendapat 536 komentar, dan 1.756 kali yang membagikan,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, dengan adanya mobil tronton yang membawa helikopter itu melintas di Kota Banjar menjadi sebuah hiburan untuk masyarakat sekitar.

“Ya jadi hiburan, karena jarang-jarang juga melihat mobil membawa helikopter melintas di Kota Banjar,” pungkasnya.

Sementara itu, di akun infojawabarat yang mengunggah video COD Helikopter tersebut telah ditonton oleh 125 ribu orang, mendapat 8.476 tanda suka, dan 329 komentar warganet. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Recent Posts