Beranda blog Halaman 1536

PT Sang Hyang Seri Janji Akan Penuhi Semua Tuntutan Karyawan

audiensi-buruh-Sang-Hyang-Seri.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Tuntutan K
karyawan PT Sang Hyang Seri yang di PHK sepihak dan gajinya tidak sesuai UMK akan dipenuhi oleh management perusahaan.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari audiensi SPSI Kabupaten Subang dengan management PT Sang Hyang Seri yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Subang, Kamis (4/8/2022).

Menurut Ketua SPSI Kabupaten Subang, Warlan, bahwa kegiatan kali ini hanya mediasi saja, bukan audiensi. Dan hasil dari mediasi tersebut pihak dari Karyawan PT Sang Hyang Seri mendapat angin segar karena perjuangan mereka tidak sia-sia alias diterima atau di ACC oleh pihak management PT Sang Hyang Seri.

“Ini hasilnya jadi bukan audiensi ya, ini mediasi. Artinya dalam mediasi ini jawaban dari pihak management dimana tentang pengajuan-pengajuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hak-hak karyawan, dimediasi pertama kita menuntut satu tentang UMK harus sesuai dengan SK Gubernur, keduanya tentang kontrak yang tiba-tiba diputus sepihak, dan ketiga tentang BPJS Ketenagakerjaan dan banyak lainnya,” kata Warlan.

Lebih lanjut Warlan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini management PT Sang Hyang Seri untuk menjawab apa yang telah dipinta oleh karyawan.

“Alhamdulillah selesai, dan sekarang lagi dibuat PB-nya bahwa management yang akan membayar gaji sesuai dengan UMK dan sesuai SK gubernur, juga akan dibayar terhitung dari Januari 2022. Jadi artinya akan dirapel, cuman yang kedua dia pun bersiap untuk karyawan yang dimohonkan ya habis kontraknya juga akan diperpanjang kembali,” imbuhnya.

Warlan juga meminta agar pihak management ada perubahan didalam perjanjian kontrak karena dikontrak diterapkan bahwa gaji untuk karyawan dibawa gajih sekarang harus sesuai UMK dan dipenuhi semua tuntutan dari karyawan .

“Alhamdulillah ya, dan berterima kasih kepada management Sang Hyang Seri yang proaktif dan mau mendengarkan kami, dan karena itu serta merta bukan untuk kepentingan buruh juga, tapi kepentingan perusahaan. Jadi jangan sampai perusahaan itu melanggar aturan yang sudah dibuat oleh negara, itu saja sih sebenarnya,” tutup Warlan.

Seperti diberikan sebelum, bahwa masalah PHK dan gaji tidak sesuai UMK terjadi di PT Sang Hyang Seri. Akibatnya sejumlah karyawan mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Subang.

Kemudian dilakukan audiensi antara karyawan dan management perusahaan yang difasilitasi oleh Disnakertrans.

Pelaksanaan Ibadah Haji 2022, Jemaah Merasa Puas

67aec6711327bbe90b64067f53cedb6b.jpeg

KBRN, Madinah: Jemaah haji Indonesia mengaku senang hingga puas dengan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H / 2022 M.

Kepala Daerah Kerja Mekkah Mukhammad Khanif mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah ideal dan nyaman bagi jemaah. 

“Sebenarnya saat ini sangat ideal sekali bagi jemaah dari segi perumahan, kemudian transportasi tidak ada kendala,” jelas Khanif ketika ditemui Media Center Haji di Mekkah, Jumat (5/8/2022). 

Menurutnya, dalam penyelenggaraan haji tahun 2022 ini tidak ada kejadian-kejadian signifikan terhadap pelayanan sehingga semua berjalan dengan lancar.

Bahkan dari segi pemondokan tempat tinggal jemaah, lanjut dia, dapat dipilih hotel yang bagus. Begitu pula dengan transportasi, tidak ada kepadatan seperti ketika kuota haji normal. 

“Nah seperti ini tidak kita alami, saat 100 persen jemaah. Karena 100 persen itu betapa padatnya jalan, betapa padatnya saat keluar dari Masjidil Haram, dan ini membutuhkan waktu yang tidak cepat,” ungkapnya.

Begitu pula dengan konsumsi, utamanya menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). 

“H-3 misalnya, yang kita perkirakan jemaah itu tidak mendapatkan katering karena kepadatan lalu lintas, ternyata kemarin tidak ada masalah,” tambah Khanif. 

Katering berjalan dengan lancar di seluruh hotel-hotel yang ditempati jemaah haji Indonesia di kota Mekkah dan menurutnya jarang terjadi, karena biasanya pada H-3 Armuzna, lalu lintas semua jalan sudah padat, termasuk ke Masjidil Haram. 

“Tapi kemarin semua bisa berjalan, katering juga berjalan dan tidak ada maslah. Artinya walaupun pada saat puncaknya, transportasi memang sudah dihentikan tapi katering tetap lancar,” ungkap Khanif. 

Pada penyelenggaraan haji tahun 2022 ini, Pemerintah Arab Saudi membatasi kuota jemaah haji total hanya satu juta jemaah karena masih dalam masa pandemi. Indonesia sendiri mendapatkan kuota sebanyak 100.051 jemaah, atau terbanyak dibandingkan negara lain. Namun kuota tersebut hanya 46 persen dari kuota normal.

Dampaknya adalah suasana kota Mekkah lebih lengang dibandingkan dengan penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. 

Porprov di Depan Mata, SK Kontingen Subang Belum Ditandatangani Bupati

koni-subang-2.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar ke – XIV telah di depan mata, namun draft SK Kontingen Subang yang diserahkan KONI Kabupaten Subang pada tanggal 8 Juli 2022 lalu kepada Pemerintah Daerah Subang sampai saat ini masih belum ditandatangani oleh Bupati Subang. Sementara itu, pengukuhan atlet harus segera dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum KONI Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati saat konferensi persnya kepada awak media di Kantor Sekretariat KONI Subang Jln.A Natta Sukarya Subang, Kamis (4/8/2022) sore.

Pria yang akrab disapa ARD ini, menerangkan, jika segala persiapan menghadapi Porprov mendatang yang dilakukan oleh KONI Subang, sesuai dengan AD/ART KONI yakni membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dalam pengelolaan pembinaan dan olahraga prestasi pada tingkat nasional maupun daerah, sudah selesai.

“Semua tahapan-tahapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KONI sudah dijalankan, artinya penyiapan atlet untuk menjadi kontingen Kabupaten Subang pada Porprov Jabar 2022 mendatang sudah didaftarkan by name by adrees,” jelas ARD didampingi Kabid Bina Prestasi KONI, Lutfi Apdani dan pengurus PBVSI Subang, Doddy Budiyanto.

Untuk saat ini, kata ARD, pihaknya tinggal menunggu SK dari Bupati Subang dan berjalannya anggaran untuk kontingen tersebut berdasarkan pada Standar Harga Biaya (SHB) yang harus ditandatangani oleh Bupati.

“Jadi saya tegaskan yang namanya kontingen itu mewakili Kabupaten, bukan mewakili KONI masing-masing daerah. Akibat dari belum ditandatanginya SK kontingen termasuk SHB oleh Bupati kami belum bisa melakukan apa-apa,” tegasnya.

Menurutnya, standar harga biaya atau SHB itu memang Pemda yang menentukan bukan KONI.

“Jangan salah paham, artinya dari biaya bayar atlet, pelatih, hotel dan semuanya itu Pemda yang menentukan. Nah kami sudah melakukan tugas kami sesuai dengan Tupoksi KONI sekarang menunggu dari Pemda, karena SK kontingen dan SHB saja belum ada konfirmasi lagi,” imbuhnya.

Ditambahkan Kabid Binpres KONI Subang, Lutfi Apdani, jika pendaftaran kontingen Porprov Jabar 2022 itu berlangsung pada tanggal 6-12 Agustus ini.

Adapun jumlah kontingen yang harus didaftarkan dari 419 nomor pertandingan ada sebanyak 848 orang, termasuk atlet, official, pelatih, mekanik, dan sebagainya.

“Sedangkan cabang olahraga yang diikuti dari 54 cabang olahraga angota KONI Subang, hanya 44 cabang olahraga yang diikutsertakan,” terangnya.

Razer Strider Chroma & Razer Goliathus Chroma 3XL Dirilis

Screenshot_2022-08-05-11-31-17-321_com.google.android.apps_.docs_.editors.docs_copy_800x475.jpg

review1st.com – Razer, brand lifestyle terkemuka untuk gamer, hari ini mengumumkan dua alas mouse gaming: Razer Strider Chroma dan Razer Goliathus Chroma 3XL.

Razer Strider Chroma: Lebih Terang dari Semua yang Lain

Sebagai hybrid mat dengan tekstur soft/hard, Razer Strider Chroma menawarkan kemulusan bahkan pada permukaan yang keras, memungkinkan gerakan lincah yang presisi.

Berukuran 900mm x 370mm dengan ketebalan 4mm, alas besar ini menyediakan ruang yang cukup untuk keyboard dan mouse.

Dengan alas anti selip, bagian bawah yang anti-slip diperkuat dengan pola beralur agar tidak bergerak ketika digunakan pada meja.

Strider Chroma juga tahan air untuk durabilitas dalam menjaga permukaan yang rata untuk kontrol yang konsisten, terjaga dari segala macam tumpahan yang tidak disengaja.

Razer Strider Chroma merupakan alas mouse gaming hybrid pertama dengan berbagai zona cahaya, menawarkan 19 zona cahaya yang dapat dikustomisasi untuk personalisasi tanpa batas. Diperkuat dengan RGB Razer Chromaâ„¢.

Hal ini memungkinkan pencahayaan RGB maksimal dengan lebih dari 16.8 juta warna dan efek cahaya yang tanpa habisnya, dengan kemampuan untuk bereaksi secara dinamis pada lebih dari 200 permainan yang sudah terintegrasi dengan Chroma.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Razer Strider Chroma, silahkan lihat disini.

Razer Goliathus Chroma 3XL: Biarkan Cahaya Memancar

Untuk para pemain yang menginginkan alas yang lebih besar lagi, Razer Goliathus Chroma 3XL menawarkan ukuran 1200mm x 550mm dengan ketebalan 3.5 mm.

Alas mouse gaming halus yang paling populer dari Razer sekarang hadir pada ukuran super besar , membuat Goliathus Chroma 3XL menutupi seluruh meja, sempurna untuk mereka yang menggunakan DPI rendah atau ingin memiliki area alas mouse lebih banyak untuk bergerak.

Dengan permukaan kain bertekstur mikro, setiap pergerakan mouse diterjemahkan menjadi sebuah gerakan kursor yang pasti untuk presisi terbaik, membiasakan pemain untuk mendapatkan keseimbangan antara kecepatan dan kontrol.

Teroptimisasi untuk segala pengaturan sensitivitas dan sensor, Razer Goliathus Chroma 3XL menawarkan respons pelacakan total untuk kontrol dalam permainan yang dapat diandalkan baik anda menggunakan sensor laser maupun optik.

Hadir dengan dasar berbahan karet anti slip, alas akan terletak dengan kokoh, bahkan pada permainan paling intens sekalipun.

Ditenagai dengan Razer Chroma RGB, dengan 16.8 juta warna, pola tak terhitung, dan efek cahaya dalam permainan yang dinamis, pemain dapat merasakan kustomisasi RGB sepuasnya dan pengalaman yang lebih dalam dengan ekosistem pencahayaan terbaik untuk perangkat gaming.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Razer Goliathus Chroma 3XL, silahkan lihat disini.

Razer Strider Chroma merupakan alas mouse gaming campuran pertama dengan RGB Razer Chroma dalam ukuran yang lebih besar.

Razer Goliathus Chroma 3XL merupakan alas mouse gaming halus dengan RGB Razer Chroma pada ukuran yang super besar, 3XL.

Satnarkoba Polres Subang Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Siswa SMA

penyuluhan-Narkoba.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada siswa SMAN 3 Subang. Kamis (4/8/2022).

Dalam rangka upaya pemberantasan narkoba, atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Hartono selaku Kanit I Reserse Narkoba Polres Subang.

IPDA Hartono bersama dengan Kaurmintu Sat Narkoba serta Personel Sat Narkoba Polres Subang mendatangi SMAN 3 Subang dan berikan arahan kepada para siswa mengenai jenis-jenis narkoba dan bahaya dari efek samping dari narkoba yang merusak system syaraf dan menimbulkan masalah kesehatan.

Dalam kesempatan itu, IPDA Hartono mengatakan kepada siswa agar menjauhi narkoba, dan bersama-sama perang melawan narkoba.

Nasib Nelayan, Ranperda Perlindungan Nelayan Harus Direalisasikan

38aafee92815540cc149e9478167ed85.jpg

KBRN, Tasikmalaya : Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendesak untuk segera direalisasikan.  Perda ini penting, bagi keberlangsungan para nelayan, termasuk para petambak udang.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ucu Mulyadi menjelaskan, kebutuhan   bahan bakar untuk nelayan, merupakan kebutuhan primer. Fungsinya sangat vital. Nelayan bisa gagal melaut dan penambak terancam mati udangnya, jika solar dan bensin tidak terpenuhi.

Maka dari itu, Ia menginginkan bahan bakar bagi nelayan mudah didapatkan dengan harga subsidi.

“Salah satunya supaya kebutuhan bensin dan solar mereka terpenuhi. Adanya Ranperda Pelindungan Nelayan ini sangat mendesak segera di sahkan menjadi Perda,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi, Selasa (2/8/2022).

Selama ini, kata Ucu, nelayan sulit mendapat pasokan BBM. Padahal, membeli dengan harga yang sama.

Sementara dalam undang-undang tentang kelautan tercantum, bahwa subsidi bagi nelayan itu ada.

“Ketika tidak ada bensin atau solar, akibatnya sangat fatal, nelayan tidak bisa melaut dan petambak, udangnya akan mati,” terang Ucu.

Idealnya, kata dia, nelayan dan petambak bisa memperoleh bensin dan solar dengan harga subsidi. Namun untuk saat ini, Ia mendapatkan laporan jika ketersediaannya terbatas dan tidak sesuai kebutuhan.

Ucu mencontohkan, saat ini nelayan hanya dapat 5 liter atau 10 liter bensin atau solar. Sedangkan jangkauan melautnya jauh dan membutuhkan 15 – 20 liter.

“Bagaimana kalau mesinnya mati di tengah laut. Belum lagi yang memiliki tambak. Jika mesinnya mati, seluruh udangnya bisa mati,” kata dia.

Untungnya, lanjut Ucu, kini sudah ada kartu nelayan, legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang itu seorang nelayan. Kartu tersebut bisa dijadikan bekal untuk memperoleh bensin dan solar yang sesuai.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Tukar Kartu ATM

b77b478b5e2721665f2e6ea061265446.jpg

KBRN, Jakarta : Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum’at (5/8/22).

Dua diantaranya merupakan residivis kasus penipuan yang sama. Mereka baru saja bebas dari hukuman penjara beberapa bulan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kasus penipuan tersebut melibatkan satu orang tersangka berinisial AS yang mengaku dirinya sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah ALB dan HA. Yang terakhir berperan sebagai penerima transfer uang hasil dari kejahatan tersebut.

“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang pelaku utama dan satu orang berperan sebagai penerima hasil kejahatan,” kata Komarudin.

Kasus penipuan tukar kartu ATM tersebut berhasil dibongkar setelah adanya korban yang melaporkan kasus tersebut kepihak Polres Metro Jakarta Pusat. Sang korban mengaku bahwa salah satu tersangka AS mengiming-imingi dirinya yang baru dikenal di jalan.

Tersangka AS yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam lalu mengajak korban untuk membeli telepon selular dalam jumlah besar di pusat penjualan elektronik di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“AS mengaku kepada sang korban bahwa dirinya orang Brunei Darussalam yang datang ke Jakarta dan meminta ditunjukkan ke pusat penjualan telepon selular. Tersangka lalu menipu korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban dan kemudian menguras uangnya hingga mencapai Rp125 juta,” jelas Komarudin.

Komarudin juga menambahkan bahwa kedua tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sementara itu, tersangka HA ditangkap di wilayah Lampung. Ternyata, tersangka ALB dan AS merupakan residivis untuk kasus penipuan juga.

“Tersangka AS baru keluar penjara tiga bulan lalu, sedangkan ALB baru keluar setahun lalu,” tambah Komarudin.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah menyita tiga buah mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu kendaraan mobil digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan tukar kartu ATM.

“Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 378 KUHP. 

Polres Subang Ringkus 6 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

reskrim-polres-subang.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 6 orang terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hulum Polres Subang. Hal itu disampaikan dalam press release yang digelar siang tadi, Kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, di lapangan Mako Polres Subang yang dipimpin AKBP Sumarni.

Pengungkapan berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari korban, Bayu Wahyudin yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong melakukannpenyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, tim piket siaga reskrim Polsek Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.

Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag) namun ketika digunakan pada bagian mata kunci nya patah sehingga motor tidak bisa hidup selanjutnya motor di dorong hingga gerbang depan lalu di step oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut.

Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.

Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku diduga keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.

Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.

Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial CT.

Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pemkot Bandung Segera Buat Ruang Terbuka Hijau Flyover Kopo

08961965dfc8e371cb206314badd51b3.jpg

KBRN, Bandung : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata ruang terbuka di bawah flyover Kopo. Kebijakan tersebut agar area tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang lain seperti tempat parkir menaruh bus-bus atau angkot dan pedagang kaki lima (PKL).

“Yang paling kita perhatikan adalah ruang yang ada di bawah (Flyover Kopo). Itu alhamdulillah bahwa kelihatannya tidak ada potensi untuk dimanfaatkan untuk jasa angkutan travel yang dijadikan garasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna seusai meninjau flyover Kopo, Jumat (5/8/2022).

Ema menuturkan beberapa bagian ruang terbuka pada ujung Flyover Kopo pun telah ditutup oleh dinding dan dicat dengan lambang Kementerian PUPR. Rencana ke depan ruang terbuka di bawah flyover Kopo akan ditanami pohon.

“Kita tadi dengan pak kadishub itu untuk bisa memanfaatkan ruang di bawah untuk ditanami pohon, sehingga nanti tidak ada ruang bagi siapapun untuk beraktivitas tidak sesuai dengan semestinya, misalnya ada PKL dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ema ingin memastikan bahwa ruang terbuka di bawah flyover Kopo aman dan terjaga secara estetika. Terkait waktu peresmian flyover Kopo sendiri ia mengaku belum mengetahui pasti.

Ia menambahkan pada jalur naik flyover dari arah timur perlu dilakukan perluasan area dengan pembebasan lahan. Sebab dikhawatirkan bagi pengendara yang datang dari timur harus lebih berhati-hati lagi.

“Di jalan (dekat) Bank Mandiri itu perlu ada penambahan pembebasan lahan karena kalau orang akan masuk ke flyover atau disampingnya itu masih jadi persoalan kalau menurut saya, agak kurang nyaman bagi penggunanya, itu harus hati-hati,” paparnya.

Ema menambahkan, pada jalur keluar flyover Kopo terdapat bangunan kecil di sebelah kiri yang harus diperbaiki. Sebab dikhawatirkan dapat menganggu pengendara.

“Termasuk juga ada sedikit bangunan kecil yang begitu turun dari flyover itu atau dari sebelah kiri nyambung ke turunan flyover itu menurut saya harus ada yang diperbaiki, supaya aspek keselamatan tetap diutamakan,” tandasnya.

Dugaan Kasus Sumedang, Ditjen Pajak Diminta Segera Bertindak

trubus-rahardiansyah.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUMEDANG – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berharap, Direktorat Jenderal Pajak segera bertindak cepat terhadap PT DFT Sumedang. Pasalnya, selain diduga mengambil air sekaligus menjualnya secara komersial tanpa izin, PT DFT juga diduga tidak membayar pajak selama delapan tahun.

“Ini pelanggaran berat, karena juga termasuk dugaan pengemplangan pajak. Direktorat Jenderal Pajak harus proaktif melakukan pemeriksaan. Apalagi dengan adanya PMK Menteri Keuangan yang baru, mereka harus cepat bertindak. Mereka wajib hadir dan menghitung langsung terkait dugaan pengemplangan pajak perusahaan di Sumedang itu,” tegas Trubus kepada media hari ini.

PT DFT memang diduga tidak membayar pajak atas aktivitas usahanya di bidang real estate dan penjualan air ke perusahaan-perusahaan besar. Dan menurut Trubus, sudah terang-benderang bahwa dugaan tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara. Itu sebabnya, agar sejalan dengan misi Pemerintahan Joko Widodo dalam optimalisasi pajak, maka tak ada jalan lain, kecuali Ditjen Pajak harus melakukan pemeriksaan All Taxis kepada perusahaan tersebut.

“Karena memang berat. Ini jadi kategori perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak,” lanjutnya.

Selain itu, Trubus juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan invstigasi forensik yang menyeluruh. Melalui upaya tesebut, akan diketahui seluruh rangkaian terkait dugaan pelanggaran perusahaan. Baik terkait dugaan pengemplangan pajak maupun terkait dugaan pengambilan air sekaligus penjualan secara komersial tanpa izin.

“Melalui investigasi forensik akan diketahui semuanya,” kata dia.

Dalam dugaan pengemplangan pajak, PT DFT diperkirakan tidak membayar pajak selama delapan tahun. Terkait hal itu, perusahaan ditengarai melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Pajak Pasal 38 (b). Secara garis besar, pasal tersebut menjelaskan, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan (SPT Tahunan) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, akan dikenakan saksi denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang, atau yang kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Atau, sanksi pidana kurangan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Sementara terkait dugaan pengambilan air sekaligus penjualan kepada industri tanpa izin, Trubus sepakat bahwa aparat bisa merujuk pada UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, menyebut bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kasus tersebut, perusahaan diduga merugikan keuangan negara. Besarnya potensi kehilangan pendapatan negara sendiri, bisa didasarkan atas data yang dikeluarkan PT DFT. Melalui situs perusahaan tersebut, tertulis bahwa debit pemakaian oleh sejumlah industri besar, adalah 4.896 m3 per hari. Dengan asumsi bahwa PT DFT menjual kepada konsumen Rp10.000/m3, maka dalam sehari dugaan kerugian sekitar Rp48juta. Artinya, dalam setahun, dugaan kerugian adalah 365 x Rp48 juta atau sekitar Rp17,5 miliar per tahun. Belum lagi dari sisi pajak yang tidak dibayarkan atas pemanfaatan air tersebut. (*)

Recent Posts