Beranda blog Halaman 1079

3 Korban Penganiayaan dan Penjarahan di Muratara Asal Garut Berhasil Pulang Kampung

Korban-Penganiayaan-dan-Penjarahan-di-Muratara-Asal-Garut-.jpg

harapanrakyat.com,- Pedagang jaket asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara (Musi Rawas Utara) Sumatera Selatan, berhasil selamat pulang ke kampung halamannya, Kamis (9/2/2023) malam. Tiga dari lima korban tersebut tiba di Garut setelah dijemput oleh petugas Dinas Sosial setempat. Sementara dua korban lainnya terpaksa menunda kepulangan lantaran harus mengamankan harta bendanya.

Baca Juga: 5 Pedagang Jaket Asal Garut Dituduh Penculik hingga Diamuk Massa di Sumsel

Tiga korban amukan massa di Muratara Sumsel ini dijemput oleh petugas Dinas Sosial Garut di wilayah Purwakarta. Tiga korban tersebut bernama Dadang Wahyudi, Taufik Lubis, dan Asep Erwin. Mereka berangkat dari Sumatera Selatan bersama rombongan pedagang asal Jawa Barat menggunakan angkutan umum menuju Kabupaten Purwakarta.

Korban Penganiayaan dan Penjarahan di Muratara Asal Garut Alami Trauma

Saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kamis (9/2/2023) malam, salah satu korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara, Dadang Wahyudi, mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari massa yang termakan isu penculikan. Ia dan keempat teman sesama pedagang, dipukuli dan dijarah oleh massa yang mengamuk.

“Saya lagi berdagang, masyarakat di sana lagi panik- paniknya ada isu culik. Saya dan teman dicurigai dan dituduh penculik,” katanya.

Baca Juga: Tak Terima Rakyatnya Dianiaya dan Dijarah di Sumsel, Wabup Garut: Proses Hukum Harus Berlanjut

Massa yang jumlahnya tak terhitung itu secara beringas menyerang korban dan temannya. Tak hanya melakukan penganiayaan, massa di Muratara juga melakukan penjarahan terhadap barang dagangan dan harta benda milik korban.

“Tidak hanya barang-barang berharga saja, sampai pakaian kami pun habis semua dijarah. Sementara mobil milik bos kami hancur dirusak massa,” ceritanya.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan dan Penjarahan 5 Pedagang Jaket di Sumsel, Kadin Garut Tunjuk 2 Pengacara

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, mengatakan, para korban secara fisik tampak sehat. Namun secara psikis mereka terlihat mengalami trauma. “Mereka kami jemput di Purwakarta. Karena sebelumnya mereka pulang dari Muratara Sumsel bersama rombongan pedagang dari Jawa Barat,” katanya.

Aji menambahkan dua korban penganiayaan dan penjarahan di Muratara lainnya yang juga warga Kabupaten Garut yakni Lucki Wanda dan Yosef Mulyana terpaksa harus menunda kepulangan. Pasalnya keduanya harus mengevakuasi serta memperbaiki mobil yang rusak diamuk warga. “Kedua korban tersebut terus kami pantau sampai mereka pulang ke Garut,” katanya. (Pikpik/R2/HR-Online)

Sedang Monitoring Jalan, Bupati Ciamis Spontan Beri Bantuan Rutilahu ke Lansia di Bojong

kmc_20230209_225618_hASXNjc41q_nCnBh1YX17.jpeg

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya turun langsung memberikan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) secara spontan. Kali ini warga yang mendapat bantuan adalah Herman, seorang lansia asal Dusun Cisihung, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Cuaca di hari Kamis (9/2/2023) cukup cerah. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun memutuskan untuk berkeliling ke lapangan. Salah satunya monitoring jalan yang akan dibangun di daerah Cijeungjing.

Hati Herdiat pun terenyuh ketika melihat rumah warga yang kondisinya sangat memprihatinkan. Seraya tidak percaya, ternyata masih banyak rumah warganya yang tidak layak huni dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Herdiat pun bergegas langsung menghampiri dan melihat langsung kondisi rumah tersebut. Kemudian Herdiat pun bertemu dengan pemiliknya yang bernama Herman yang usianya sudah 80 tahun. Rumahnya hanya berukuran kecil dan terbuat dari bilik.

Herman pun bercerita kepada Bupati Ciamis bahwa ia tinggal sendiri. Untuk makan sehari-hari hanya mengandalkan anak-anaknya. Mengingat kondisinya yang sudah renta sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Setelah mengobrol dengan pemilik rumah, Bupati Herdiat pun kemudian langsung menyerahkan bantuan rutilahu.

Baca Juga: Bupati Ciamis Bantu Dua Rutilahu Warga Munjul saat Monitoring Pembangunan Jalan

“Ketika sedang monitoring jalan ada rumah warga yang kondisinya memprihatinkan. Langsung datangi dan berikan bantuan agar rumahnya bisa diperbaiki dan layak huni,” ujar Herdiat.

Pemberian bantuan rutilahu itu adalah program Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk membantu warga prasejahtera agar memiliki rumah yang lebih layak.

Herdiat berharap bantuan itu dapat membantu meringankan beban pada saat memperbaiki rumah. Mengingat kondisi rumah itu yang sudah tidak layak huni.

“Pemerintah tentunya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Baik dengan bantuan langsung atau pun bantuan rutilahu sesuai dengan mekanisme,” kata Herdiat. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Rakerda XIII, Dekopinda Subang Dorong Peran Koperasi untuk Tekan Inflasi

1675916313604-01-scaled.jpeg

KOTASUBANG.com, Subang – Dekopinda Kabupaten Subang hari ini kamis (9/2/2023) menggelar acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XIII di Graha Hatta Dekopinda Subang. Turut hadir bersama puluhan perwakilan koperasi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Ketua Pelaksana, Hardoyo menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut mengangkat tema “Dengan Semangat Kolaborasi Menjalin Sinergi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Subang”.

Hardoyo juga memaparkan seluruh peserta merupakan perwakilan unsur dari pengurus koperasi seluruh kabupaten Subang “Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus koperasi yang ada di Kab. Subang yang dalam hal ini mengundang sebanyak 80” tutupnya.

Ketua Dekopinda Subang H. Daeng Makmur Tahir dalam sambutannya menghimbau agar gerakan Koperasi menyalurkan dananya untuk keperluan produktif seperti UMKM.

“Berapa dana yang disalurkan untuk UMKM ?, jangan sampai uang yang beredar di koperasi itu lebih banyak untuk konsumtif saja. Kita dorong 30-40 persennya dipakai untuk produktif. Karena kalau tidak, inflasi kita akan tinggi, tidak akan menghasilkan produk.

Wakil Bupati Subang menekankan bahwa pengurus koperasi harus produktif dalam sektor pembinaan koperasi yang ada dibawah naungan Dekopinda Kab. Subang

Kang Akur, sapaan akrab wakil Bupati Subang juga berharap dengan peran Dekopinda kab. Subang, tingkat produktifitas koperasi sebagai pendorong UMKM harus signifkan “Dekopinda harus menjadi opteker para pelaku UMKM di Subang”

Kang Akur juga berharap dengan eksistensi koperasi hari ini Masyarakat kita bisa lebih maju, tentu dengan Jumlahnya para pelaku UMKM hingga sampai delapan puluh ribu yang membutuhkan pendampingan di era digital hari ini

Kang Akur juga menekankan, jangan sampai pelaku UMKM ini terjebak pada pinjaman rentenir dan pinjaman online “Tantangannya kedepan di era digitalisasi lebih besar, sehingga diperlukan peran dari Dekopinda untuk pelaku UMKM, dengan Memberikan pelatihan kepada para pelaku koperasi agar tidak ketinggalan” ucap Kang Akur yang juga penasihat Dekopinda Subang.

Kang Akur juga mengajak kepada seluruh peserta untuk mampu menangkap Peluang juga tantangan, di era digital “jangan sampai handphone kita sudah smart tapi kita tetap masih gagap teknologi” pungkasnya

Dilanjutkan dengan pembukaan agenda rakerda Dekopinda Subang ke XIII dan diteruskan Diskusi bersama ketua Dekopimwil Jabar

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Dekopimwil Jabar, Sekdis DKUPP dan jajaran, Jajaran Pengurus Dekopinda Kab. Subang dan para peserta Rakerda.

 

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Sukabumi

IMG_20230209_212114.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUKABUMI – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Bahkan, kali ini Kamis (09/02/23) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diketahui berinisial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI ini, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 itu, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

“Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI,” kata Siju.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016. Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

“Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824,” paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus tindak pidana korupsi pada SPK fiktif tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha.

“Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Tinjau Jembatan Gantung Mekarwangi, Bupati Subang Janjikan Pembangunan Secepatnya

IMG_20230209_211739.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Usai membagikan sertifikat PTSL Lintas Sektor Bidang UMKM, Bupati Subang H. Ruhimat meninjau secara langsung kondisi jembatan penghubung Kecamatan Pagaden Barat dengan Kecamatan Cikaum, di Desa Mekarwangi, Kamis (09/02/2023).

Jembatan penghubung Kecamatan Pagaden Barat dengan Kecamatan Cikaum tersebut merupakan jembatan darurat yang dibuat menggunakan kayu dan berbentuk jembatan gantung.

Melihat kondisi jembatan dan pentingnya jembatan tersebut bagi mobilitas masyarakat, Kang Jimat langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Subang agar segera dibangun jembatan di titik tersebut.

Kepada masyarakat di sekitar lokasi jembatan gantung, Kang Jimat menyatakan pembangunan jembatan akan dimulai dalam waktu 3 bulan ke depan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muspika Kecamatan Pagaden Barat, Camat Cikaum, dan masyarakat Desa Mekarwangi.

Kisah Nana, Sudah 48 Tahun Jualan Lahang di Tasikmalaya

IMG_20230209_220101_sWjPuuxJ2W_71cw328U4c.jpeg

harapanrakyat.com,- Di bawah sinar mentari pagi, Nana (70) dengan penuh semangat memanggul sebuah bambu berisi lahang (minuman tradisional dari aren) jualan berkeliling menyusuri tempat keramaian Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bambu berisi 3 liter lahang yang ia jual itu apabila habis bisa menghasilkan uang Rp 100 ribu. Lansia asal Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ini telah menjadi penjual lahang sejak tahun 1975 atau sudah 48 tahun.

Di sela kesibukannya menjual lahang di Alun-alun Singaparna, Nana pun bercerita pengalamannya menjajakan minuman tradisional tersebut. Uang Rp 100 ribu dari hasil menjual lahang, hanya Rp 35 ribu saja yang ia bisa bawa pulang ke rumah untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama istrinya.

Nana membeli lahang dari orang lain dengan modal Rp 50 ribu. Kemudian untuk ongkos naik angkutan umum Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu untuk makan. Meski penghasilan bersihnya tidak lebih dari Rp 50 ribu, namun Nana tetap bersemangat jualan. Agar masyarakat Tasikmalaya bisa tetap merasakan sensasi meminum lahang yang manis dan segar.

Nana Jualan Lahang Door to Door

Dengan pengalamannya puluhan tahun, ia pun menawarkan lahang secara langsung hingga door to door.

“Saya jualan keliling sudah 1975. Satu bambu yang isinya 3 leter paling cuma Rp 100 ribu, Rp 50 ribu untuk modal, 10 ribu untuk ongkos naik angkutan umum, buat makan Rp 5 ribu jadi bawa uang ke rumah 35 ribu buat makan istri,” kata Nana, Kamis (9/2/2023).

Nana pun mengaku sudah puluhan tahun berumah tangga namun belum dikarunia anak. Bahkan istrinya pun sekarang sedang sakit darah tinggi.

“Saya mah hanya jualan saja. Alhamdulillah selalu habis tiap hari, tiap hari keliling jualan lahang, tidak punya anak pak, istri saya mah sakit darah tinggi,” katanya.

Nana tidak mematok harga saat menjual lahang tapi tergantung permintaan dari pembeli. Warga biasanya membeli dari mulai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.

“Lahang kalau tidak cepat habis nanti bisa basi. Jadi sejak pagi-pagi kalau bisa harus langsung habis,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Kejari Bandung Tetapkan Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Tersangka Dugaan Korupsi

tersangka-korupsi-bjb-pangalengan.jpeg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Achmad Majudin Syam Pradipta sebagai tersangka dugaan korupsi.

Aparat penegak hukum menduga, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, melakukan korupsi dalam program member get member (MGM) Bank bjb.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023), Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menjelaskan kronologi modus dugaan tindak korupsi tersebut.

Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan rekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting. Tersangka menjadikan dua rekening ini menjadi sarana penampungan pencairan dana program tersebut.

Selanjutnya, kata ia, tersangka mengambil uang fee yang sudah masuk ke dua rekening debitur itu dengan maksud untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya sendiri.

“Padahal, dua debitur itu tidak mengetahui tentang adanya program ini (MGM). Tindakan tersangka ia lakukan saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Bank bjb Pangalengan,” ungkap Mumuh.

Mumuh juga menjelaskan, tindakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode Juni 2019 hingga Mei 2021. Akibat tindakan tersangka ini, lanjut Mumuh, total kerugian negara mencapai Rp 334.780.000.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Februari 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penahanan tersangka Nomor PRINT-05/M.2.19/F/.2/02/2023.

Atas kasus ini, lanjut Mumuh, dakwaan primer yang menjerat tersangka yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer.

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Selain itu, menjerat tersangka dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider. (Ecep/R13/HR-Online)

Tidak Ada Kejelasan di Liga 3 Nasional, PSGC Ciamis Bubarkan Pemain

IMG_20221209_162441_arHs1mYM0M_yRNccTUt45.jpeg

harapanrakyat.com,- Tim kebanggaan Tatar Galuh yakni PSGC Ciamis membubarkan para pemainnya. Hal tersebut mengingat tidak adanya kejelasan kelanjutan liga 3 Nasional. Pasalnya, PSSI sebelumnya telah menghentikan liga 3 dan liga 2 Indonesia.

Pengurus Manajemen PSGC Ciamis Erwan Darmawan mengatakan pihaknya sementara ini membubarkan para pemain. Pada kompetisi kemarin, PSGC Ciamis tidak lolos ke babak semi final, maka dari itu para pemain diliburkan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Meskipun telah kami bubarkan, namun para pemain tetap setia dan bersedia jika kompetisi berlanjut akan membela PSGC Ciamis kembali,” katanya, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, untuk kewajibannya terhadap para pemain itu semuanya sudah dilaksanakan. Jadi, kontrak pemain habis dan pembayarannya juga telah selesai.

Baca Juga: Berharap PSGC Naik Kasta, Balad Galuh Sampaikan ini ke Bupati Ciamis dan Manajemen

“Kita sudah selesai semuanya, tidak ada tunggakan. Jadi, ketika Liga 3 berakhir kontrak mereka juga selesai,” tuturnya.

Erwan saat ini masih menunggu kabar dari PSSI terkait kelanjutan Liga 3 yang saat ini belum ada titik terang dan juga kejelasannya.

“Akan tetapi, jika Liga 3 berlanjut kami siap untuk membangun tim lagi,” terangnya.

Erwan menambahkan, jika berdasarkan kuota regulasi sebelumnya, PSGC Ciamis bisa lolos ke Liga 3 Nasional. Pasalnya Laskar Singacala berhasil menduduki posisi ketiga.

“Tapi, hal itu bisa saja berubah. Karena hal itu sesuai regulasi dari PSSI untuk Liga 3 Nasional,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

DPK3AB Jabar Catat 268 Kasus Kekerasan Anak Selama 2022

Ilustrasi-kekerasan-pada-anak.jpg

harapanrakyat.com,- Selama 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat mencatat 268 kasus kekerasan pada anak.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD DP3AKB Jawa Barat, Anjar Yusniar kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).

“Berdasarkan laporan di sistem informasi sinponi PPA pusat, ada 2002 kasus kekerasan pada anak maupun perempuan, yang terjadi di seluruh Jawa Barat yakni di 27 kota/kabupaten,” ungkapnya.

Baca Juga : Kekerasan Anak di Cimahi, DP3A Kota Bandung Berikan Pendampingan Korban

Sementara itu, selama periode Januari 2023, lanjut Anjar, pihaknya telah menerima 37 pengaduan tindakan kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya secara optimal dalam mencegah terjadinya kasus tersebut yang sering terjadi di masyarakat.

Menurutnya, kendati tindak kekerasan pada anak ini memiliki banyak faktor dan belum adanya kajian penyebab utama berdasarkan hasil penelitian, namun kekerasan pada anak ini mayoritasnya lantaran faktor dari pengasuhan orang tua.

“Kebanyakannya dari faktor pengasuhannya orang tua. Jadi dalihnya bisa seperti itu karena cara mendidiknya begitu (dengan tindakan kekerasan). Padahal itu bukan cara yang baik dalam mendidik anak. Akan tetapi, setiap kasus itu berbeda-beda penyebabnya,” ucap Anjar.

Untuk itu, ia akan terus mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan, untuk segera melaporkannya.

“Kami melihat kalau semakin banyak kasus, itu artinya masyarakat itu sudah semakin berani melaporkan (kasus kekerasan). Karena angka yang laporannya masuk ke kami demikian, dan diperkirakan masih banyak kasus-kasus kekerasan yang belum terlaporkan,” tuturnya.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Berat

Ia menambahkan, dengan adanya laporan kasus tindakan kekerasan pada anak ini, maka hal itu dapat mencegah kejadian tersebut berlanjut bahkan hingga tingkat yang lebih serius.

“Kami mengimbau masyarakat harus lebih berani lagi dalam mencegah, jika mengetahui ada indikasi kekerasan. Itu bisa dengan turun, mencegah, membela, dan melaporkan,” ungkapnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)

Stadion Galuh Calon Markas Baru Persib, Begini Kata Pemkab Ciamis

1628077096511_gJjXFDyp41_QxVHxI091F.jpeg

harapanrakyat.com,- Persib Bandung kini tengah mencari markas baru untuk menggelar sisa pertandingan pada kompetisi liga 1 tahun 2022/2023. Stadion Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, jadi salah satu pilihannya.

Hal tersebut terungkap pada unggahan Instagram akun @bobotohtaqwa. Pada postingan itu, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono menyebut tiga daerah di Jawa Barat yang dapat menjadi markas baru.

Teddy pun menyatakan kemungkinan akan memakai stadion lain untuk menjalani sisa laga pada kompetisi liga 1. Mengingat stadion yang biasa digunakan Persib Bandung kini seperti GLBA sedang direnovasi untuk Piala Dunia U-20 tahun 2023.

Baca Juga: Jadi Venue Laga Liga 3 Nasional, Bupati Ciamis Pantau Stadion Galuh

Teddy berharap pertandingan tersebut dapat berlangsung di Jawa Barat. Salah satu pilihannya adalah Stadion Galuh Ciamis. Sedangkan dua tempat lainnya adalah Kabupaten Garut dan Karawang.

“Garut, Ciamis dan Karawang,” ungkap Teddy Tjahjono.

Sementara itu, Kadisbudpora Ciamis Erwan Darmawan mengatakan terkait rencana Stadion Galuh menjadi markas baru Persib Bandung baru sebatas penjajakan. Pihak Pemkab Ciamis sejauh ini belum mendapat surat resmi permintaan atau permohonan dari manajemen Persib Bandung.

“Memang kalau komunikasi sudah ada terkait rencana itu, tapi hanya sebatas komunikasi penjajakan saja belum ada surat resmi lainnya,” ungkap Erwan, Kamis (9/2/2023).

Kualitas rumput Stadion Galuh memang cukup baik dalam menggelar pertandingan resmi sekelas kompetisi liga 1. Pemkab Ciamis secara rutin terus merawat rumput agar tetap berkualitas. Meski demikian, perlu ada pertimbangan lainnya selain kualitas rumput. Seperti keamanan dan fasilitas lainnya.

Erwan pun mengungkapkan, untuk beberapa fasilitas Stadion Galuh memang masih ada yang kurang. Kata Erwan, sekelas Stadion Kanjuruhan pun ternyata dinyatakan tidak layak.

“Mengenai rencana itu, kami pun belum ada koordinasi dengan pihak keamanan. Ada hal-hal lainnya yang memang harus ada pertimbangan. Selain Ciamis kan ada juga daerah lain. Tapi untuk kualitas rumput, Stadion Galuh Ciamis kita pede,” jelasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Recent Posts